Merangin – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mengamankan seorang pria berinisial SR (52) karena kedapatan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.
SR (52) warga Jalan Tumbro Raya, Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
Dari penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 27 Februari 2025 lalu, petugas menemukan 16 jerigen berisi BBM yang akan dijual kembali oleh SR kepada masyarakat.
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono, saat dikonfirmasi awak media, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya mobil yang mengangkut BBM bersubsidi untuk dijual kembali.
“Berdasarkan informasi tersebut, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak,” katanya pada Senin, 3 Maret 2025.
Dalam aksinya, pelaku membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU menggunakan mobil Suzuki Carry yang telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakar.
“Selanjutnya, BBM jenis Pertalite tersebut dikumpulkan dalam jerigen plastik sebanyak 16 jerigen dengan total 560 liter, ditambah BBM yang masih berada di dalam tangki mobil sebanyak 245 liter,” tuturnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku bahwa BBM bersubsidi tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat dengan keuntungan sebesar Rp 2 ribu per liter.
Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ia terancam hukuman hingga 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 60 miliar.