Blog

  • KPK Periksa Eks Stafsus Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Periksa Eks Stafsus Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses splitting kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah haji. Sesuai aturan, kuota itu semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian dilakukan dengan skema 50:50.

    “Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pembagian kuota tambahan yang diduga menyimpang dari ketentuan,” ujar Tessa.

    Usai diperiksa, Gus Alex enggan banyak berkomentar. Kepada wartawan, ia hanya mengatakan agar konfirmasi lebih lanjut ditujukan ke penyidik. “Kasih keterangan saja… ke penyidik aja,” singkatnya.

    Selain Gus Alex, KPK juga memanggil Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (27/8/2025). Namun Hilman justru terlihat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR untuk membahas evaluasi haji 2025.

    KPK sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Sejumlah nama, termasuk eks Menag Yaqut, Gus Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur, dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

    Dugaan korupsi dalam kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK menegaskan akan terus mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan tersebut.

  • PPATK Ungkap Sindikat Judol Bayar Rp500 Ribu untuk Buka Rekening Nominee

    PPATK Ungkap Sindikat Judol Bayar Rp500 Ribu untuk Buka Rekening Nominee

    JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus baru sindikat judi online dalam menjalankan praktik haramnya. Para pelaku diketahui membayar masyarakat sebesar Rp500 ribu untuk membuka rekening bank, yang kemudian dijadikan rekening nominee guna menampung transaksi ilegal.

    Menurut PPATK, cara ini dilakukan agar para bandar dan operator judi online tidak mudah terlacak aparat. Setelah rekening dibuat, kepemilikan serta aksesnya langsung diambil alih oleh sindikat untuk dipakai dalam perputaran uang hasil kejahatan.

    Selain membayar orang untuk membuka rekening, pelaku juga memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan membuat rekening digital palsu menggunakan bantuan artificial intelligence (AI). Rekening fiktif tersebut semakin menyulitkan proses pelacakan aliran dana.

    “Modus ini berbahaya karena masyarakat tergiur imbalan kecil, padahal risikonya bisa dijerat hukum jika rekeningnya terlibat dalam tindak pidana,” tegas pihak PPATK.

    PPATK mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan data pribadi maupun membuka rekening untuk pihak lain dengan imbalan apa pun, karena dapat menjerat pemilik rekening dalam kasus pencucian uang maupun judi online.

    Sementara itu, Bareskrim Polri mencatat sepanjang Mei hingga 26 Agustus 2025, terdapat 235 kasus judi online yang berhasil diungkap dengan 259 tersangka. Polisi juga memblokir 5.920 rekening senilai lebih dari Rp63,7 miliar dan menyita uang tunai Rp90,6 miliar dari 235 rekening terkait.

    Saat ini, sejumlah berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bupati Muaro Jambi Hadiri Panen Raya Padi di Desa Pudak

    Bupati Muaro Jambi Hadiri Panen Raya Padi di Desa Pudak

    MUARO JAMBI – Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menghadiri Panen Raya Perdana Padi Kelompok Tani Jaya Bersama di Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Selasa (26/8/2025).

    Acara ditandai dengan pemotongan batang padi oleh Bupati yang turut didampingi Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura, serta Camat Kumpeh Ulu.

    Dalam sambutannya, Bupati Bambang menyampaikan apresiasi kepada para petani atas kontribusinya dalam mendorong percepatan swasembada pangan di Kabupaten Muaro Jambi. Ia juga mengumumkan rencana pembangunan workshop di empat lokasi, salah satunya di Kecamatan Kumpeh Ulu, untuk mendukung produktivitas pertanian.

    “Workshop ini nantinya akan berfungsi sebagai tempat penyimpanan alat berat sekaligus menjadi stimulan bagi masyarakat untuk lebih giat bercocok tanam,” ujarnya.

    Bupati menegaskan pihaknya akan membahas perencanaan pembangunan sektor pertanian bersama perangkat desa, kecamatan, dan dinas terkait agar program ini berjalan maksimal.

    Sementara itu, Kelompok Tani Jaya Bersama mengaku bangga bisa melakukan panen raya langsung bersama Bupati dan berharap dukungan pemerintah terus berlanjut demi kesejahteraan petani Desa Pudak.

  • DKI Jakarta Masuk 10 Besar Daerah dengan Penolakan PPPK Paruh Waktu Terbanyak

    DKI Jakarta Masuk 10 Besar Daerah dengan Penolakan PPPK Paruh Waktu Terbanyak

    JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 66.495 usulan PPPK Paruh Waktu yang ditolak dari berbagai instansi di seluruh Indonesia. Data ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada Senin (26/8/2025).

    Dari data tersebut, Provinsi DKI Jakarta menempati urutan ke-4 sebagai daerah dengan jumlah penolakan usulan PPPK Paruh Waktu terbanyak, yaitu 1.523 usulan ditolak.

    Sementara itu, posisi pertama ditempati Kabupaten Mamuju dengan 3.036 usulan ditolak, disusul Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.564, dan Jawa Timur dengan 2.262 penolakan. Setelah DKI Jakarta, ada Kabupaten Tuban dengan 1.419 usulan ditolak.

    Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan alasan utama penolakan usulan PPPK Paruh Waktu, di antaranya:

    Pegawai tidak aktif bekerja sebanyak 27.644 orang (41,6%)

    Keterbatasan anggaran 26.395 orang (39,7%)

    Tidak ada kebutuhan organisasi 11.404 orang (17,2%)

    Meninggal dunia 1.052 orang (1,6%)

    Secara nasional, pemerintah menargetkan perekrutan 1,3 juta honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Dari potensi 1.370.523 honorer yang ada, sebanyak 1.068.495 formasi (78%) telah diajukan, 17,2% belum diajukan, dan 4,9% ditolak.

    Penolakan massal ini disebut bukan karena kualitas pelamar, melainkan kendala teknis seperti status kepegawaian, keterbatasan anggaran, hingga kebutuhan organisasi yang tidak sesuai.

  • Kemendagri Larang Daerah Naikkan PBB Lebih dari 100 Persen

    Kemendagri Larang Daerah Naikkan PBB Lebih dari 100 Persen

    JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang pemerintah daerah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di atas 100 persen. Aturan ini dikeluarkan menyusul keluhan masyarakat terkait kenaikan tarif PBB yang dinilai terlalu tinggi di sejumlah daerah.

    Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan kebijakan kenaikan PBB yang berlebihan berpotensi memberatkan masyarakat. Karena itu, kepala daerah diminta untuk mengkaji ulang, menunda, bahkan mencabut keputusan yang menaikkan PBB-P2 di atas ambang batas wajar.

    > “Kenaikan PBB lebih dari 100 persen tidak boleh diterapkan. Kebijakan seperti ini harus ditunda atau dicabut demi meringankan beban masyarakat,” ujar Bima Arya, Senin (25/8).

    Data Kemendagri mencatat, terdapat sekitar 104 daerah yang sempat menaikkan PBB di atas 100 persen. Namun, hanya tiga daerah yang menerapkannya pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Pati dan Jepara telah memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut setelah mendapat sorotan publik.

    Bima Arya menjelaskan, sebagian besar daerah menaikkan PBB untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama menjelang Pilkada. Namun, Kemendagri menilai langkah itu tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran nasional dan justru menambah beban rakyat.

    “Daerah harus kreatif dan inovatif mencari sumber PAD lain. Jangan hanya mengandalkan pajak yang bisa membebani masyarakat,” tegasnya.

    Kemendagri memastikan akan terus melakukan evaluasi dan pendampingan agar kebijakan pajak daerah tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

     

  • Mendagri Tito Karnavian Perintahkan Kepala Daerah Gunakan Otoritas Atasi TBC

    Mendagri Tito Karnavian Perintahkan Kepala Daerah Gunakan Otoritas Atasi TBC

    JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan agar kepala daerah di seluruh Indonesia memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk mempercepat penanggulangan tuberkulosis (TBC). Hal ini disampaikannya saat memimpin Forum 8 Gubernur Percepatan Eliminasi TBC di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

    Tito menekankan, pandemi COVID-19 bisa dikendalikan karena adanya kolaborasi lintas sektor meskipun saat itu vaksin dan obat belum tersedia. Menurutnya, dengan kondisi TBC yang sudah memiliki vaksin dan obat, seharusnya penanganannya bisa lebih optimal jika pemerintah daerah serius menggunakan otoritasnya.

    > “Kita pernah berhasil menangani COVID-19 dalam kondisi jauh lebih sulit. Maka untuk TBC, yang vaksinnya ada, obatnya ada, seharusnya bisa dikelola dengan baik,” kata Tito.

     

    Ia menyoroti masih adanya kesenjangan layanan kesehatan di daerah, misalnya anak-anak di Papua yang menderita TBC namun tidak mendapatkan perawatan memadai. Karena itu, kepala daerah diminta tidak hanya bergantung pada program pusat, tetapi juga membuat kebijakan dan regulasi daerah untuk memperkuat layanan pencegahan dan pengobatan TBC.

    Berdasarkan Global Tuberculosis Report 2024, Indonesia masih mencatat sekitar 1,09 juta kasus TBC per tahun dengan angka kematian mencapai 125 ribu jiwa. Namun hingga Agustus 2025, baru 47 persen kasus yang berhasil ditemukan dari target nasional. Sementara cakupan terapi pencegahan TBC bagi kontak serumah penderita masih sangat rendah, hanya 8 persen, jauh dari target 72 persen.

    Untuk itu, Mendagri meminta pemda segera menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD), membentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC (TP2TB), serta memastikan alokasi anggaran daerah benar-benar mendukung target eliminasi TBC pada 2030.

    > “Ini soal nyawa. Kepala daerah harus menggunakan seluruh kewenangan yang ada, karena tanpa komitmen daerah mustahil target nasional eliminasi TBC bisa tercapai,” tegas Tito.

  • Ketua TP PKK Muaro Jambi Dukung Program Penanaman Jagung 1 Hektar 1 Desa

    Ketua TP PKK Muaro Jambi Dukung Program Penanaman Jagung 1 Hektar 1 Desa

    MUARO JAMBI – Ketua TP PKK Kabupaten Muaro Jambi, Ririn Novianty, SE, menghadiri kegiatan penanaman jagung dalam program 1 Hektar 1 Desa di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita yang dicanangkan pemerintah pusat.

    Lahan seluas 1,3 hektar di Dusun Simpang Niam RT 17 dipersiapkan untuk ditanami jagung, dengan harapan hasil panen dapat berlimpah dan menopang ketahanan pangan desa.

    Acara turut dihadiri Waka Polres Muaro Jambi Kompol Deni Mulyadi, Anggota DPRD Muaro Jambi Fraksi PAN Datuk Joniadi P. Nainggolan, Plt. Kadis PMD Drs. Sukisno, Kadis TPH Paruhuman Lubis, Kadis Ketahanan Pangan Drs. Ardanus, Camat Sekernan M. Ikbal, Kepala Desa Suko Awin Jaya Idawati, Ketua BPD Lauhuri, penyuluh pertanian, dan masyarakat setempat.

    Kepala Desa Idawati menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan berbagai pihak. “Mudah-mudahan masyarakat mencintai program ketahanan pangan ini, dan Desa Suko Awin Jaya dapat menghasilkan jagung yang berlimpah,” ujarnya.

    Waka Polres Kompol Deni Mulyadi mewakili Kapolres Muaro Jambi juga mengapresiasi program tersebut. “Semoga membawa manfaat dan berkah bagi masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan nasional,” katanya.

    Sementara itu, Ketua TP PKK Ririn Novianty menegaskan dukungan penuh PKK terhadap program tersebut. “Sebagai motor penggerak, PKK Kabupaten Muaro Jambi mendukung penanaman jagung 1 hektar 1 desa. Semoga hasilnya berlimpah dan berkah,” ucapnya.

    Kegiatan ditutup dengan penanaman jagung secara simbolis oleh Ketua TP PKK, Waka Polres, jajaran OPD terkait, dan tokoh masyarakat.

  • Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Bareng Eks Wamenaker

    Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Bareng Eks Wamenaker

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Miki Mahfud, suami dari seorang pegawai KPK, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini menyeret 11 orang, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Miki diduga berperan melalui PT KEM Indonesia, salah satu perusahaan penyedia jasa K3 (PJK3). Namun, KPK belum merinci lebih lanjut peran spesifiknya dalam praktik pemerasan yang telah berjalan sejak 2019 tersebut.

    “Dari hasil penyidikan, total dugaan penerimaan mencapai sekitar Rp 81 miliar yang kemudian didistribusikan ke sejumlah pihak,” ungkap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam keterangannya.

    OTT dan Penetapan Tersangka

    Miki ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20–21 Agustus 2025. OTT dilakukan setelah tim KPK membuntuti adanya penyerahan uang dari perusahaan jasa K3 kepada pegawai Kemnaker. Dari pengembangan perkara, Noel dan sejumlah pejabat Kemnaker turut terseret.

    Selain Miki dan Noel, daftar tersangka lain di antaranya:

    Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, 2022–2025)

    Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, 2022–sekarang)

    Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3, 2020–2025)

    Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, 2020–sekarang)

    Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3, sejak Maret 2025)

    Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan, 2021–Februari 2025)

    Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)

    Supriadi (Koordinator)

    Temurila (pihak PT KEM Indonesia)

    KPK Pastikan Tidak Ada Toleransi

    Munculnya nama Miki sebagai tersangka sempat menimbulkan sorotan lantaran ia adalah suami seorang pegawai KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tetap konsisten menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi, tanpa pandang bulu.

    “Benar, salah satu tersangka adalah suami pegawai KPK. Namun kami pastikan istrinya tidak terlibat. Kami sudah melakukan pemeriksaan internal,” tegas Budi.

    Ia menambahkan, kasus ini menjadi bukti bahwa KPK tidak akan memberikan perlindungan khusus meski ada kaitan keluarga dengan internal lembaga antirasuah tersebut.

    Skema Pemerasan

    Berdasarkan penyidikan, praktik pemerasan ini dilakukan melalui kewajiban bagi perusahaan penyedia jasa K3 (PJK3) yang hendak mengurus sertifikasi. Para pejabat di Kemnaker bersama pihak swasta diduga memungut sejumlah uang agar proses sertifikasi berjalan mulus.

  • Saksi Akui Antar Hasil Audit BPK ke Eks Dirut Taspen, Terima Rp700 Juta

    Saksi Akui Antar Hasil Audit BPK ke Eks Dirut Taspen, Terima Rp700 Juta

    Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) kembali menghadirkan fakta baru. Seorang saksi bernama Yannes Mangapul Panjaitan mengaku pernah mengantarkan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

    Yannes yang berprofesi sebagai karyawan swasta mengungkapkan, dokumen itu diberikan kepadanya oleh anggota VII BPK, Daniel Tobing, untuk kemudian diserahkan ke Kosasih. Dokumen tersebut berisi temuan terkait reksa dana I-Next G2.

    “Pak Daniel kasih ke saya, untuk saya serahkan ke Pak Kosasih agar bisa dilihat,” kata Yannes dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).

    Dalam kesaksiannya, Yannes menyebut Kosasih sempat meminta agar istilah dalam hasil audit diubah dari “potensial loss” menjadi “unrealized loss”. Ia kemudian menyarankan agar Kosasih langsung berkomunikasi dengan tim auditor.

    Selain itu, Yannes mengaku pernah diminta Kosasih mengatur pertemuan dengan auditor BPK, termasuk dengan Achsanul Qosasi yang kerap dipanggil “babe”.

    Lebih jauh, Yannes juga mengakui menerima uang sekitar Rp600–700 juta dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Menurutnya, uang itu terkait perannya sebagai perantara dalam sejumlah komunikasi antara Kosasih dengan pihak-pihak terkait, termasuk PT Insight Investment Management (IIM).

    Dalam perkara ini, Kosasih didakwa bersama Ekiawan Heri Primaryanto karena diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun terkait investasi fiktif melalui reksa dana I-Next G2 dan sukuk SIA-ISA 02. Jaksa menjerat keduanya dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.

    Hingga kini, BPK belum memberikan keterangan resmi terkait kesaksian bahwa hasil audit sempat diserahkan secara tidak resmi kepada Kosasih.

  • 4 Penculik Kacab Bank BUMN Minta Maaf, Kuasa Hukum Sebut Hanya Jalankan Perintah

    4 Penculik Kacab Bank BUMN Minta Maaf, Kuasa Hukum Sebut Hanya Jalankan Perintah

    Jakarta – Empat orang pelaku penculikan terhadap Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank BUMN, MIP (37), menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Melalui kuasa hukumnya, Adrianus Agal, mereka mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang oknum berinisial F.

    “Kami sampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Klien kami ini hanyalah pelaksana lapangan, mereka diperintah menjemput korban dan mengantar ke lokasi di Cawang. Saat kembali, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Adrianus di Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2025).

    Adrianus menegaskan, peran para pelaku hanya sebatas eksekutor, sementara dalang utama atau aktor intelektual diduga adalah oknum berinisial F. Setelah korban meninggal, para pelaku kembali mendapat instruksi untuk membuang jenazah korban.

    Selain menyampaikan permintaan maaf, Adrianus juga mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Penangkapan Para Pelaku

    Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dalam kasus ini. Empat eksekutor, yakni AT, RS, dan RAH, dibekuk di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/8). Sementara satu lainnya, EW, ditangkap di Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur, pada hari yang sama.

    Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan empat orang yang diduga menjadi pelaku intelektual, yakni DH, YJ, dan AA di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/8) malam, serta seorang berinisial C di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (24/8) siang.

    Kronologi Kasus

    Korban MIP diculik dari area parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8). Rekaman CCTV menunjukkan korban sempat melawan saat didekati pelaku, namun akhirnya dibawa dengan mobil putih.

    Sehari kemudian, Kamis (21/8) sekitar pukul 05.30 WIB, korban ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kondisi korban mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.

    Polisi memastikan kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam untuk mengungkap dalang utama di balik penculikan dan pembunuhan tragis tersebut.

    Maaf, Kuasa Hukum Sebut Hanya Jalankan Perintah

    Jakarta – Empat orang pelaku penculikan terhadap Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank BUMN, MIP (37), menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Melalui kuasa hukumnya, Adrianus Agal, mereka mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang oknum berinisial F.

    “Kami sampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Klien kami ini hanyalah pelaksana lapangan, mereka diperintah menjemput korban dan mengantar ke lokasi di Cawang. Saat kembali, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Adrianus di Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2025).

    Adrianus menegaskan, peran para pelaku hanya sebatas eksekutor, sementara dalang utama atau aktor intelektual diduga adalah oknum berinisial F. Setelah korban meninggal, para pelaku kembali mendapat instruksi untuk membuang jenazah korban.

    Selain menyampaikan permintaan maaf, Adrianus juga mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Penangkapan Para Pelaku

    Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dalam kasus ini. Empat eksekutor, yakni AT, RS, dan RAH, dibekuk di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/8). Sementara satu lainnya, EW, ditangkap di Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur, pada hari yang sama.

    Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan empat orang yang diduga menjadi pelaku intelektual, yakni DH, YJ, dan AA di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/8) malam, serta seorang berinisial C di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (24/8) siang.

    Kronologi Kasus

    Korban MIP diculik dari area parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8). Rekaman CCTV menunjukkan korban sempat melawan saat didekati pelaku, namun akhirnya dibawa dengan mobil putih.

    Sehari kemudian, Kamis (21/8) sekitar pukul 05.30 WIB, korban ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kondisi korban mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.

    Polisi memastikan kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam untuk mengungkap dalang utama di balik penculikan dan pembunuhan tragis tersebut.