Plt Kadisbun Jambi Tak Tutup Kemungkinan Soal Lebih dari 9 Perusahaan Perkebunan Merambah Kawasan Hutan

Daerah73 Dilihat

Jambi – Rahmat Darmawan, Plt Kepala Dinas Perkebunan mengaku bahwa terkait masalah perkebunan sawit dalam kawasan hutan berada diluar kewenangannya.

Untuk perizinan nya menurut Darmawan juga berada di tingkat kabupaten. Kecuali untuk usaha perkebunan dengan areal lahan yang diusahakan melingkupi 2 kabupaten atau lebih.

“Kalau kegiatan perizinan, kita akan memberikan izin itu berdasarkan usulan dari bawah karena kan yang punya kewenangan itu di kabupaten. Kecuali keberadaan lahan yang diusahakan itu di antara 2 kabupaten atau lebih,” kata Darmawan pada Selasa kemarin, 4 Maret 2025.

Terkait SK Menhut No 36 tahun 2025 tentang daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan. Dimana 9 perusahaan di Provinsi Jambi terindikasi merambah kawasan hutan demi usaha perkebunan nya, Darmawan pun mengarahkan agar mengecek langsung ke Dinas Kehutanan Provinsi dan Kejaksaan.

Namun ia menekankan bahwa pada intinya izin usaha perkebunan tidak akan bisa terbit jika areal yang diusahakan berada dalam kawasan hutan.

“Karena kita punya aplikasi peta presisi yang bisa melihat keberadaan dimana usulan awal usaha perkebunan itu dilakukan. Jadi ga akan lolos di kita yang macam itu,” ujarnya.

Plt Kepala Dinas Perkebunan tersebut mengaku belum membaca secara rinci SK Menhut No 36 tahun 2025 dimana terdapat 9 perusahaan perkebunan di Jambi yang terindikasi merambah kawasan hutan. Namun ia tak menutup kemungkinan bahwa jumlahnya di lapangan bisa saja lebih banyak.

Hal tersebut lantaran sebelum SK Menhut No 36 tahun 2025, perusahaan melaporkan membuat pelaporan mandiri atas keterlanjuran penggunaan kawasan dalam hutan. Sebagaimana anjuran UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hasilnya saat ini ada yang berproses dan ada yang ditolak dan menjadi catatan dalam SK Menhut No 36 bagi Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

“Nah yang tidak melaporkan itu. Kita kan belum tau,” katanya.

Adapun catatan Disbun Provinsi Jambi terdapat setidaknya 196 perusahaan perkebunan dan pabrikan, dengan PKS sebanyak 86 berdasarkan data tahun 2023. 7 perusahaan perkebunan diantaranya berada pada kewenangan Provinsi. Selebihnya kewenangan berada pada tingkat kabupaten.

“Diatas 2023, ada pertambahan. Cuman kadang Kabupaten belum melaporkan ke kami. Karena keberadaan perizinan nya di kabupaten,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita