Merangin – Keberadaan bangunan di depan Kantor Lurah Dusun Bangko yang berdiri di trotoar jalan tentu menjadi masalah sendiri bagi pengguna jalan.
Sebelum adanya bangunan liar di sana, pada medio tahun 90-an, berdiri patung dua jari atau yang lebih akrab disebut Patung KB, berada tepat di samping sekolah TK tapi saat ini keindahan Patung KB sudah tidak ada lagi, yang ada bangunan yang dijadikan toko dan agen travel antar kota.
Sesuai dengan edaran Bupati Merangin No 300/44/POLPP/III/2025, ada sejumlah titik lokasi yang bakal dibongkar seperti RTH di Taman Pemuda, RTH Pasar Bawah sampai Masjid Raya Pasar Bawah, RTH depan Pajak Pratama dan RTH Salon Hendri namun lokasi di depan Kantor Lurah Dusun Bangko tidak masuk dalam surat edaran Bupati Merangin.
Kondisi penertiban PKL di sejumlah titik, banyak mendapatkan komentar beragam dari masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh Heri, salah satu warga Pematang Kandis, mengatakan bahwa gebrakan Bupati Merangin yang melakukan penertiban PKL sangatlah baik tetapi harus tegas untuk semua PKL yang tidak taat aturan.
“Kinerja Bupati Merangin bagus menertibkan RTH yang banyak digunakan oleh PKL tetapi harus tegas juga di lokasi lain yang tidak masuk dalam edaran Bupati Merangin,” kata Heri pada Jumat, 11 April 2025.
Menurut Heri, Bupati harus berani dan tegas kepada para PKL yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan.
“Wajib tegas kepada para PKL yang berjualan di trotoar, agar tidak terkesan tebang pilih, salah satunya di depan Kantor Lurah Dusun Bangko apalagi dekat dengan Rumah Dinas Bupati Merangin yang setiap hari dilewati. Harapan kita sebagai masyarakat Merangin, wajah Kota Bangko kembali tertata rapi,” ujarnya.
Sementara itu M Sayuti, Asisten I yang juga menjabat PLT Kasatpol PP Merangin saat dikonfirmasi terkait pembongkaran bangunan di depan kantor lurah dusun Bangko melalui pesan WhatsApp di nomor pribadinya, sampai berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Reporter: Daryanto