Musi Banyuasin – Kepala Biro LBH Press Global Investigasi, Suandi, menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan yang dilakukan oleh perusahaan PT. CRCB di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut Suandi, di lokasi perusahaan yang berada di Jalan Lintas Palembang – Jambi tersebut, terpantau adanya puluhan tenaga kerja asing (TKA) dari Negara China yang diduga kuat belum memiliki izin untuk bekerja di Indonesia.
Selain itu, juga menyoroti pembangunan mess kantor dan pacing plan PT. CRCB di Desa Simpang Bayat yang diduga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Informasi serupa juga diungkapkan oleh seorang warga setempat berinisial SR (40 Tahun) yang enggan disebutkan namanya. SR menyatakan bahwa PT. CRBC memiliki dua lokasi.
“Tempat yang kedua di Selaro Buring diduga kuat tidak memiliki izin terletak didalam hutan kawasan HP bangunan Mess Kantor tersebut selain itu banyak Tenaga Kerja Asing China yang berkeliaran.”
Menanggapi temuan ini, Kepala Biro LBH PGI menyampaikan harapan masyarakat agar instansi penegak hukum di Sumatera Selatan, segera bertindak.
“kami sebagai warga masyarakat Republik Indonesia meminta instansi penegak hukum Wilayah Sumatera Selatan terutama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan untuk turun kelapangan mengaudit menindak tegas adanya TKA asal China ini yang diduga kuat belum memiliki izin.”
“Selain itu menurut masyarakat setempat bahwa tim dari IMIGRASI SUMSEL pernah melakukan pemeriksaan di PT. CBRC yang diduga kuat sebagai formalitas saja tidak ada penindakan penegak hukumnya alias mandul.” pungkas suandi
Suandi juga menyoroti aturan hukum yang jelas dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait sanksi bagi pengusaha yang mempekerjakan TKA tanpa izin. Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 187 dan Pasal 35 ayat 3 terkait larangan mempekerjakan TKA untuk pekerjaan kasar dan sanksi pidananya.
“Padahal aturan hukum jelas dalam pasal 185 tentang pelanggaran ketentuan Pasal 42 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi setiap pengusaha mempekerjakan TKA yang tidak berizin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama empat tahun denda paling sedikit Rp.100.000.000, dan paling banyak Rp.400.000.000. Selain itu, tindak pidana mempekerjakan TKA untuk bidang pekerjaan kasar juga masuk pidana kejahatan yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 187 Pelanggaran ketentuan Pasal 44 dan 45 ayat 1 yang berbunyi penggunaan TKA untuk pekerjaan kasar bukan dalam rangka transfer of technology dan transfer of knowledge, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000 paling banyak Rp100.000.000. di Pasal 35 ayat 3 disebutkan jika perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu terutama untuk tenaga kerja kasar itu termasuk Pelanggaran dapat dipidana dengan kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000. dilapangan diduga kuat menyalahi aturan tidak memiliki izin. Bahkan mayoritas dari TKA ini ternyata tidak memiliki keahlian khusus hanya jadi pekerja kasar di perusahaan tersebut.” pungkas suandi
LBH Press Global Investigasi berharap agar pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi mendalam dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku.