Dugaan Pelanggaran Hukum: Perumahan GMC 4 Tambah Unit Tanpa Izin di Kenali Besar, Milik anggota DPRD !!!

Berita, Lingkungan673 Dilihat

Kota Jambi – Aktivitas pembangunan kembali menjadi sorotan di Kota Jambi, kali ini menyasar Perumahan GMC 4 yang berada di kawasan Patimura, Kenali Besar.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, terdapat dugaan kuat bahwa pengembang melakukan penambahan unit perumahan tanpa izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Perumahan GMC 4 sebelumnya diketahui milik Parlagutan, mantan anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang pernah tersandung kasus korupsi. Kini, lahan tersebut kembali ramai aktivitas pembangunan, namun tanpa disertai dokumen legalitas yang sah.

Aktivitas Tanpa Dokumen?

Di lokasi, tampak sejumlah alat berat seperti dozer tengah melakukan pembersihan lahan dalam skala besar. Para pekerja yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa proyek ini dimiliki oleh Ibnu Sina, seorang anggota DPRD Provinsi Jambi.

” Ini milik pak Ibnu Sina dewan, anak nya pak Parlagutan”ujar operator yg berada lokasi

Sayangnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penambahan unit ini tidak disertai dokumen baru berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, PBG merupakan syarat utama untuk melanjutkan pembangunan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Ibnu Sina belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya atas legalitas proyek pembangunan tersebut

Pelanggaran Aturan, Ancaman Sanksi Berat

Pembangunan tanpa PBG merupakan tindakan ilegal. Dalam aturan yang berlaku, pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa:

  • Peringatan tertulis
  • Penghentian kegiatan
  • Perintah pembongkaran
  • Denda
  • Bahkan pidana penjara

Tak hanya itu, pembangunan dalam skala besar seperti perumahan juga seharusnya dilengkapi dengan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan izin lokasi.

Desakan Masyarakat setempat dan Aktivis

Sementara itu,, menurut keterangan masyarakat setempat bahwa pihak perumahan melakukan LC tanpa ada nya ijin lingkungan,,baik di wilayah batas tanah tersebut.

” Ini kan lokasi area nya miring ,Harus nya pihak developer membuat dahulu saluran drainase di bawah sana,sehingga air dari lahan yang terbuka ini tidak menggangu tanah orang lain dan air nya pun juga terarah, Krn area bawah itu bukan sungai ,tp tanah perkarangan.” ujar yudi ,warga setempat

” Kita masih menunggu iktikad baik dari pengembang ini, Krn kita berharap pengembang dapat menghargai aturan yg berlaku, jgn gara2 pembangunan perumahan ini, berdampak ke tanah kami. Dan alat yang digunakan juga menggangu masyarakat sini” tambahnya

” Dia kan anggota dewan, pasti tau hukum dan aturan lah, jgn semena mena. Jika developer tidak melakukan pembangunan drainase terlebih dahulu Minggu ini,, saya akan laporkan masalah ini ke pihak terkait PU perkim, DTSPM dan LH” pungkas yudi

Developer seperti nya abaikan aturan dan tata cara dalam penambahan unit ini,,

Kasus ini telah menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis tata ruang. Mereka mendesak Pemerintah Kota Jambi dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk pembangunan yang tidak taat hukum.

“Penambahan unit perumahan tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Siapapun pelakunya, meski seorang pejabat, tidak boleh kebal hukum. Ini soal keadilan,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang tak ingin disebutkan namanya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *