Ketua KPK ,Tegaskan Tetap Bisa Tindak Direksi-Komisaris BUMN yang Korupsi

Berita, Nasional96 Dilihat

Ketua KPK ,Tegaskan Tetap Bisa Tindak Direksi-Komisaris BUMN yang Korupsi

JAKARTA,  – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya tetap bisa menindak direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang diduga tersandung korupsi. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang BUMN yang baru.

Dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

“KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN,” ucap Setyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

Setyo menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, status petinggi BUMN itu tetap sebagai penyelenggara negara.

Kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR),” kata dia.   Setyo melanjutkan, hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, di mana kata ‘dan/atau’ dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif.

“Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” ucap Setyo.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *