Polda Jambi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Batanghari, Ratusan Tabung Diamankan

JAMBI – Tim Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas subsidi. Kali ini, operasi penggerebekan dilakukan di wilayah Sridadi, Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (29/4/2025), dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RR (36), yang berprofesi sebagai pengusaha dan beralamat di Pasar Baru, Muaro Bulian. RR diduga kuat menjadi bagian dari sindikat yang melakukan pemindahan isi (oplos) dari tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg.

“Dari lokasi penggerebekan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 179 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg, 53 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, dan 14 tabung gas LPG ukuran 5,5 kg,” ungkap sumber dari Ditreskrimsus Polda Jambi.

Modus operandi yang dijalankan oleh sindikat ini diduga adalah dengan memindahkan isi dari beberapa tabung gas subsidi 3 kg ke dalam satu tabung gas non-subsidi 12 kg. Tabung gas 12 kg hasil oplosan ini kemudian disinyalir dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan ilegal dari selisih harga gas subsidi dan non-subsidi.

Atas perbuatannya, pelaku RR terancam jeratan hukum berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara selama 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp 2 miliar.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya dalam penyaluran barang-barang bersubsidi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau pengoplosan gas LPG subsidi di lingkungan sekitar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap sindikat pengoplos gas subsidi yang dilakukan oleh Polda Jambi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal ini masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Jambi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *