Polda Jambi Tegaskan: Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) maupun debt collector tidak diperbolehkan menarik paksa kendaraan bermotor dari nasabah di jalan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyusul maraknya laporan dan keresahan masyarakat terkait tindakan debt collector yang arogan.

“Kami tegaskan, debt collector tidak punya hak untuk menarik paksa kendaraan di jalan. Tindakan itu ilegal dan melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Manang Soebeti kepada awak media, Sabtu (3/5/2025).

Lebih lanjut, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa proses penarikan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa dilakukan semena-mena. Menurutnya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

“Penarikan kendaraan harus berdasarkan penetapan pengadilan dan dilakukan oleh juru sita pengadilan. Tidak ada kewenangan bagi debt collector untuk melakukan penarikan paksa di jalan,” tegasnya.

Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat yang mengalami tindakan intimidasi atau penarikan paksa kendaraan oleh debt collector untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Pihaknya memastikan akan menindak tegas debt collector yang bertindak di luar batas kewenangan hukum.

“Jangan takut untuk melapor. Kami akan melindungi masyarakat dari tindakan debt collector yang melanggar hukum,” pungkas Kombes Pol Manang Soebeti.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat Jambi menjadi lebih tenang dan berani melaporkan segala bentuk tindakan sewenang-wenang dari debt collector. Pihak kepolisian juga diharapkan dapat menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan tegas demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *