Dugaan Korupsi BOK dan BLUD Puskesmas Kebon IX: Kasus Berproses DiPolres , Dinkes Muaro Jambi Jadi Sorotan??

Berita, Perkara59 Dilihat

MUARO JAMBI – Dugaan praktik penyalahgunaan anggaran dan pungutan liar (pungli) mencuat di Puskesmas Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Kepala puskesmas berinisial DL dilaporkan ke Polres Muaro Jambi oleh pegawai internal atas dugaan penyimpangan dana publik, termasuk Dana BOK, BLUD, BPJS, serta pemotongan sepihak terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Rangkaian Dugaan Penyimpangan Anggaran

Dari informasi yang dihimpun redaksi berdasarkan dokumen dan keterangan pelapor, berikut beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi:

Dana BOK tahun anggaran 2022–2024 diduga mengalami mark-up dan tidak dipertanggungjawabkan secara transparan.

Dana BLUD diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, tanpa dasar administrasi dan prosedur resmi.

TPP pegawai dipotong setiap bulan berkisar antara Rp 60.000  atas perintah langsung dari DL dan disetor ke bendahara.

Laporan keuangan diduga dimanipulasi agar aliran dana sulit ditelusuri dalam proses audit internal maupun eksternal.

Laporan Resmi, Progres Positif

Laporan dugaan pelanggaran ini telah disampaikan ke Polres Muaro Jambi dengan Nomor: SPPHP/265/XI/RES.3.3/2023/Reskrim, tertanggal 23 November 2023. Namun hingga saat ini, pihak polres terus menggali semua informasi dan data terkait kasus ini. Menurut terlapor bahwa pihak polres mengirimkan surat SPHPL terakhir tanggal 23 Maret 2025

Di sisi lain, Inspektorat Daerah Muaro Jambi juga belum menyampaikan hasil audit terbuka kepada publik. Ironisnya, terlapor Kepala Puskesmas DL masih menjabat dan menjalankan tugas seperti biasa hingga April 2025.

“Ini bentuk pembiaran yang mencolok. Kalau kasus seperti ini dibiarkan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem?” ungkap seorang apri aktivis antikorupsi di Muaro Jambi.

Kadinkes Dituding membela Oknum?

Sejumlah sumber internal menduga bahwa Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muaro Jambi, Affifudin, justru menjadi penghambat utama proses penindakan terhadap DL. Alih-alih mendukung penyelesaian kasus, Kadinkes dinilai memberi perlindungan tidak langsung terhadap terlapor.

> “Ini bukan lagi pembinaan, tapi bentuk perlindungan. Sistem tidak akan pernah bersih jika atasan justru menjadi tameng atas dugaan pelanggaran,” tegas aktivis tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadinkes Affifudin belum memberikan tanggapan resmi. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh redaksi, yang bersangkutan belum merespons.

Pelapor: “Saya Tidak Akan Mencabut Laporan”

Pelapor berinisial RM menyampaikan bahwa dirinya tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini melalui jalur hukum. Ia juga menyebut adanya indikasi intervensi dari pihak tertentu agar laporan tersebut dicabut.

> “Saya tetap pada laporan yang saya masukkan ke Polres, dan Insya Allah saya tidak akan mencabut laporan tersebut. Karena banyak pihak yang menjadi korban atas perbuatan terlapor,” tegas RM saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

RM menambahkan bahwa menurut informasi yang ia terima, laporan ini akan segera digelar dalam perkara resmi di tingkat Polda Jambi.

> “Informasinya, Polres atau Polda akan melakukan gelar perkara atas laporan saya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *