KPK Dorong Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pendidikan Antikorupsi

Berita, Nasional17 Dilihat

Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidikan Antikorupsi. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui jalur pendidikan nasional.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengatakan bahwa payung hukum berupa Perpres diperlukan agar pendidikan antikorupsi dapat diintegrasikan secara sistematis dalam kurikulum pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

“Kami ingin ada penguatan melalui Perpres agar pendidikan antikorupsi bisa diterapkan secara konsisten di semua daerah dan jenjang pendidikan,” ujar Wawan dalam keterangannya.

Sebagai upaya awal, KPK telah menjalin kerja sama dengan sejumlah kementerian strategis. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Nota kesepahaman pun telah disusun sebagai landasan teknis dalam pengembangan kurikulum antikorupsi.

Menurut Wawan, pendidikan antikorupsi merupakan investasi jangka panjang yang sangat penting dalam membangun budaya integritas di masyarakat. Ia berharap, dengan adanya Perpres, seluruh pemangku kepentingan pendidikan memiliki komitmen yang kuat untuk menjalankan program ini secara berkelanjutan.

KPK menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa untuk menciptakan generasi yang berintegritas dan bebas dari korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *