Menteri LH Ancam Produsen Air Mineral yang Tak Patuh Larangan Kemasan Kecil

Berita, Nasional60 Dilihat

Badung,  – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan peringatan tegas kepada produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang belum mematuhi larangan produksi kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. Dalam sambutannya pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Pantai Kuta, Badung, Hanif menegaskan bahwa produsen yang tidak segera mengikuti kebijakan ini akan diminta untuk menghadap langsung kepadanya.

> “Tadi ada salah satu produsen yang belum mendukung upaya gubernur menuju Bali bersih. Saya ingatkan hari ini secepatnya mengikuti arahan dari gubernur atau menghadap Menteri Lingkungan Hidup,” ujar Hanif.

Peringatan ini muncul setelah Gubernur Bali, Wayan Koster, melaporkan bahwa dari 18 produsen AMDK yang diundang untuk menyosialisasikan kebijakan larangan produksi kemasan plastik di bawah satu liter, hanya satu produsen besar yang belum menyatakan kesediaannya untuk mematuhi kebijakan tersebut, yaitu Danone yang memproduksi Aqua.

> “Kecuali satu, Pak. Izin saya harus menyebut yang satu ini yang belum adalah Danone yang memproduksi minuman air Aqua,” kata Koster.

Koster menambahkan bahwa seluruh produsen lainnya telah menyatakan setuju untuk menghentikan produksi kemasan plastik di bawah satu liter per Desember 2025, sehingga mulai Januari 2026, produk tersebut tidak boleh lagi beredar di pasaran.

> “Januari sudah tidak ada lagi minuman kemasan plastik di bawah satu liter,” ungkapnya.

Menteri Hanif juga mendorong seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menetapkan peraturan daerah yang melarang penggunaan plastik sekali pakai dan membangun infrastruktur pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga. Ia menekankan pentingnya peran produsen global dalam bertanggung jawab atas peredaran plastik di Indonesia, mengingat sekitar 60 persen biji plastik masih diimpor dari luar negeri.

> “Tentu produsen global juga harus bertanggung jawab terkait dengan beredarnya plastik di tanah air,” tutur Hanif.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk mengurangi sampah plastik, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Gubernur Bali, Wayan Koster, telah menetapkan bahwa mulai Januari 2026, produksi dan distribusi AMDK plastik di bawah satu liter dilarang di Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *