Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Jambi Ajak Warga Laporkan Peredaran Barang Haram!”

Berita, Nasional85 Dilihat

JAMBI – Bea Cukai Jambi kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran barang ilegal. Pada Rabu (28/5), instansi tersebut memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan yang telah berstatus menjadi milik negara. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1,83 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peran Bea Cukai sebagai community protector, dalam menjaga masyarakat dari dampak negatif barang ilegal yang melanggar aturan larangan dan pembatasan, serta ketentuan cukai.

> “Kami tidak tahu kandungan yang terdapat dalam rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal. Itu bisa membahayakan masyarakat. Bahkan pakaian bekas bisa saja mengandung virus atau bakteri,” ujar Indra dalam keterangannya, Rabu (11/6).

Barang yang Dimusnahkan:

2.621.900 batang rokok ilegal

1.016,3 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)

460 koli berisi 297 helai pakaian

204 pak garam

12 karpet

250 kasur bekas

350 karton minuman ringan

26 pasang sepatu bekas

25 karton susu krimer

30 pallet susu kental manis

Seluruh proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

Selain kerugian materil, Indra menegaskan bahwa peredaran barang-barang ilegal juga berdampak besar terhadap stabilitas pasar dan perlindungan konsumen. Potensi kerugian penerimaan negara akibat pelanggaran ini ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar.

> “Kami berharap masyarakat tidak hanya sekadar menjadi penonton, tapi juga aktif melaporkan dan menolak mengonsumsi barang ilegal,” tegasnya.

Indra juga menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi, termasuk aparat penegak hukum. Ia berharap langkah ini memberi efek jera bagi para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *