Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama periode 2018–2023.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar, Jakarta, pada Senin (28/7/2025) malam.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa pemeriksaan Nicke bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas peran para pihak, termasuk pejabat tinggi Pertamina, dalam pengambilan keputusan yang diduga merugikan keuangan negara,” ujar Ketut.
Selain Nicke, Kejagung juga memeriksa delapan saksi lainnya yang berasal dari jajaran PT Pertamina, subholding, dan KKKS, antara lain:
ESM (Direktur Keuangan Pertamina),
PN (mantan Direktur Keuangan Pertamina),
MK (eks Dirut Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga),
AS (Direktur Keuangan Patra Niaga),
RW (VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping),
MDS, BAS, dan KRS dari perusahaan KKKS terkait.
Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya terhadap Nicke Widyawati, setelah sebelumnya ia diperiksa pada Mei dan Juni 2025.
Kasus ini menyoroti dugaan kerugian negara yang sangat besar, yang menurut perhitungan awal diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Penyidikan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pembelian, pengolahan, dan distribusi minyak mentah, serta kebijakan strategis yang diterapkan selama masa jabatan Nicke sebagai Dirut Pertamina.
Meski telah diperiksa beberapa kali, hingga saat ini status Nicke Widyawati masih sebagai saksi. Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.