Kejagung Kerahkan Tim Gedung Bundar, Usut Kasus Beras Oplosan yang Rugikan Negara hingga Rp100 Triliun

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki kasus dugaan pengoplosan beras yang dinilai merugikan negara secara masif. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang dikenal sebagai “Tim Gedung Bundar”, dikerahkan untuk mengusut kasus tersebut melalui Satgasus P3TPK.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan pengawasan pemerintah yang mendeteksi adanya pelanggaran terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Harga Eceran Tertinggi (HET) pada komoditas beras. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa praktik semacam ini termasuk kejahatan ekonomi berat yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun per tahun.

“Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada enam produsen beras besar untuk dimintai keterangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada Rabu (24/7/2025).

Adapun keenam perusahaan yang dipanggil untuk diperiksa pada Senin (28/7/2025) mendatang adalah:

1. PT Wilmar Padi Indonesia

2. PT Food Station

3. PT Belitang Panen Raya

4. PT Unifood Candi Indonesia

5. PT Subur Jaya Indotama

6. PT Sentosa Utama Lestari (Java Group)

Kejagung juga menjalin koordinasi erat dengan Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI. Tujuannya agar proses penyelidikan berjalan efektif tanpa tumpang tindih dan tetap fokus pada perlindungan ketahanan pangan nasional serta hak konsumen.

“Ini bukan semata-mata masalah hukum, tapi juga menyangkut kepentingan strategis negara. Kita bicara soal manipulasi distribusi bahan pokok,” tegas Ketut.

Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu penyelidikan strategis terbesar di sektor pangan selama lima tahun terakhir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *