KEJAGUNG TETAPKAN 4 TERSANGKA KORUPSI PENGADAAN CHROMEBOOK DI KEMENDIKBUD

Berita, Perkara70 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode tahun 2019 hingga 2022.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri atas:

1. IA – Konsultan perorangan di lingkungan Kemendikbudristek.

2. SW – Mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

3. YH – Direktur PT Airmas Perkasa.

4. AF – Direktur PT Bintang Generasi Teknologi.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam rekayasa pengadaan perangkat teknologi informasi untuk pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.

“Kami menemukan adanya indikasi kuat manipulasi proses pengadaan serta mark-up harga satuan Chromebook yang menyebabkan kerugian negara,” ujar pihak Kejagung dalam keterangan resmi.

Para tersangka telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan tanpa dikotori praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *