Kompol Yogi Tersangka Utama Pembunuhan Brigadir Nurhadi, Harta Kekayaan Tembus Rp1,1 Miliar

Berita, Perkara78 Dilihat

Jakarta – Kompol I Made Yogi Purusa Utama resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Meski kini berstatus tersangka dan telah dipecat dari institusi Polri, rekam jejak karier dan kekayaannya turut menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 10 Januari 2024, harta kekayaan Kompol Yogi tercatat mencapai Rp1.163.159.838 atau sekitar Rp1,1 miliar. Sebagian besar kekayaan tersebut berbentuk aset properti berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Sidoarjo, senilai Rp1,1 miliar.

Selain properti, ia juga tercatat memiliki satu unit sepeda motor Yamaha XMAX tahun 2018 dengan nilai sekitar Rp45 juta. Sementara, kas atau setara kas yang dilaporkan hanya sebesar Rp18 juta.

Kekayaan Kompol Yogi terpantau relatif stabil sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2019, ia melaporkan kekayaan sebesar Rp1,06 miliar. Nilai ini sempat naik dan turun sedikit dalam kurun 2020 hingga 2023, tetapi tetap berada di kisaran yang sama.

Namun sorotan terhadap Kompol Yogi bukan hanya terkait kekayaannya. Namanya mencuat dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi yang juga melibatkan Ipda Haris Chandra. Tak hanya itu, publik digemparkan dengan informasi bahwa Kompol Yogi sempat menyewa seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari sebesar Rp10 juta untuk menemaninya berlibur di Gili Trawangan, Lombok. Perempuan tersebut kini turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan yang diduga berlatar belakang asmara tersebut.

Sebelum terseret kasus hukum, Kompol Yogi dikenal sebagai perwira yang cukup berprestasi di jajaran kepolisian. Ia pernah menjabat Kasat Reskrim di Polresta Mataram dan disebut memiliki kiprah menonjol dalam sejumlah pengungkapan kasus, termasuk korupsi dan narkoba.

Kini, nasibnya berubah drastis. Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Yogi. Kasus hukum yang membelitnya masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *