Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Diplomat Arya Daru: Bunuh Diri atau Dibunuh?

Berita23 Dilihat

Jakarta – Polda Metro Jaya hari ini, Senin (28/7/2025), menggelar perkara lanjutan untuk mengungkap misteri kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39). Gelar perkara ini bertujuan memastikan apakah Arya meninggal karena bunuh diri atau menjadi korban pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, gelar perkara melibatkan sejumlah pakar forensik dan pengawas independen. “Kita hadirkan ahli forensik, ahli psikologi forensik, ahli laboratorium, ahli siber, serta perwakilan dari Kemenlu, Komnas HAM, dan Kompolnas,” ujarnya.

Fakta-Fakta Penyelidikan

Arya ditemukan tewas pada Selasa (8/7/2025) di kamar kosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat. Saat ditemukan, kepala dan wajah korban dibungkus lakban kuning serta plastik. Polisi juga menemukan lakban sejenis di rumah korban di Yogyakarta.

Selain itu, penyidik memeriksa CCTV, laptop, hingga percakapan WhatsApp dan email Arya. Sebab, ponsel korban hingga kini belum ditemukan. Dari hasil analisis, Arya diketahui sempat berada di Grand Indonesia pada 7 Juli, serta menghabiskan waktu sekitar 1 jam 26 menit di rooftop Gedung Kemlu antara pukul 21.43–23.09 WIB.

Autopsi dan Analisis Digital

Pemeriksaan autopsi meliputi kondisi otak, lambung, urin, serta sampel darah korban. Ahli forensik juga memaparkan hasil psikologi forensik untuk mengetahui kondisi mental Arya sebelum meninggal.

Dari hasil sementara, polisi menyebut belum ada indikasi tindak kekerasan yang mengarah pada pembunuhan. Namun, keputusan final akan disampaikan setelah gelar perkara rampung.

“Kami akan menyampaikan hasil kesimpulan secara terbuka setelah seluruh analisis selesai,” kata Hengki.

Publik Menanti Jawaban

Kasus ini menjadi sorotan publik karena banyaknya kejanggalan, mulai dari lakban di wajah korban hingga hilangnya ponsel. Polda Metro Jaya menegaskan proses penyelidikan dilakukan transparan dengan pengawasan Komnas HAM dan Kompolnas.

Hingga berita ini diturunkan, hasil gelar perkara masih menunggu pengumuman resmi pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *