Rekening Penerima Bansos yang Main Judi Online Akan Otomatis Ditutup

Berita, Nasional64 Dilihat

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan bahwa rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online akan langsung diblokir dan bantuannya dihentikan secara otomatis.

Menteri Koordinator PMK, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online, sekaligus menjaga ketepatan sasaran bansos.

“Kalau ada rekening penerima bansos yang digunakan untuk judi online, langsung ditutup dan bansosnya dihentikan,” ujar Cak Imin dalam keterangannya, Senin (15/7/2025).

Langkah pemblokiran dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang secara aktif memantau aliran dana mencurigakan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos yang terlibat dalam transaksi judi online.

“PPATK telah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk mendeteksi penyimpangan dalam penggunaan rekening, khususnya yang berkaitan dengan bansos,” kata Ivan.

Selain itu, PPATK juga menemukan adanya lebih dari 100 penerima bansos yang terkait dengan jaringan pendanaan terorisme. Namun, dugaan ini dibantah oleh Cak Imin. “Enggak ada itu,” tegasnya saat dikonfirmasi mengenai isu tersebut.

Pemerintah menegaskan bahwa bansos hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tidak boleh disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. Kebijakan pemblokiran otomatis ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat sistem pengawasan distribusi bantuan sosial.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *