Kepala BKN: Honorer Non-Database Tidak Bisa Diangkat PPPK, Diminta Cari Alternatif Lain

Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database resmi BKN tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini berlaku baik untuk skema PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurut Zudan, pemerintah telah menetapkan prioritas pengangkatan PPPK bagi honorer kategori R1, R2, dan R3 yang datanya sudah lengkap di sistem BKN. Sementara untuk kategori R4 dan R5 atau honorer non-database, peluang pengangkatan praktis tertutup.

“Bagi honorer non-database, silakan mencari alternatif lain. Salah satunya dengan mengikuti jalur seleksi CASN secara reguler, baik CPNS maupun PPPK,” kata Zudan, dikutip dari KlikPendidikan, Rabu (20/8/2025).

Zudan juga menekankan bahwa tahun 2025 menjadi batas akhir kebijakan afirmasi pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer. Setelah itu, kesempatan pengangkatan melalui skema afirmasi tidak akan dibuka lagi.

“Formasi yang ada diprioritaskan untuk honorer yang sudah tercatat. Jika formasi habis, maka opsi bagi honorer non-database adalah ikut seleksi CASN reguler,” jelasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan upaya meningkatkan pelayanan publik. Dengan demikian, seluruh honorer yang belum masuk database BKN diimbau segera mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi ASN sesuai mekanisme resmi yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *