Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan Yaqut tetap berada di dalam negeri saat proses hukum berjalan. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
“Benar, KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri,” ujar Ali, Selasa (12/8/2025).
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, Yaqut telah diperiksa oleh penyidik KPK selama beberapa jam terkait dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam kasus ini, tambahan kuota diduga dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menargetkan untuk menaikkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sebelum akhir Agustus 2025. Dugaan korupsi ini juga telah menyeret sejumlah pihak dari unsur pejabat Kementerian Agama dan pihak swasta.
Yaqut sendiri belum memberikan keterangan resmi usai dicegah ke luar negeri. Namun, ia sebelumnya menyatakan siap memberikan keterangan dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan