KPK Panggil Nadiem Makarim dan Eks Menag Yaqut Terkait Dua Kasus Dugaan Korupsi Berbeda

Berita18 Dilihat

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil dua mantan menteri di era Presiden Joko Widodo, yakni mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis (7/8/2025). Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda.

Pemanggilan ini dilakukan di tahap penyelidikan untuk mengumpulkan informasi awal sebelum masuk ke proses penyidikan.

Nadiem Makarim Diperiksa Terkait Proyek Google Cloud

Nadiem dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proyek kerja sama pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek selama periode 2019–2023. Proyek tersebut dikabarkan menelan anggaran hampir Rp10 triliun.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan pemanggilan Nadiem masih sebatas untuk klarifikasi awal. “KPK sedang mendalami informasi awal terkait proses pengadaan dan kerja sama dengan pihak penyedia layanan cloud,” ujar Tessa.

Kuasa hukum Nadiem, Mohamad Ali Nurdin, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK dan dijadwalkan hadir pukul 09.00 WIB.

Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sementara itu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran kuota haji khusus pada tahun 2023 dan 2024.

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta tokoh agama seperti Ustaz Khalid Basalamah, dalam rangka menggali informasi seputar dugaan penyalahgunaan kuota tersebut.

Meski telah dijadwalkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Yaqut mengenai kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini.

Tahap Penyelidikan

KPK menegaskan bahwa pemanggilan terhadap dua mantan menteri tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). “Semua pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara akan kami mintai keterangan,” jelas Tessa.

Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam dua perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *