JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses splitting kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah haji. Sesuai aturan, kuota itu semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian dilakukan dengan skema 50:50.
“Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pembagian kuota tambahan yang diduga menyimpang dari ketentuan,” ujar Tessa.
Usai diperiksa, Gus Alex enggan banyak berkomentar. Kepada wartawan, ia hanya mengatakan agar konfirmasi lebih lanjut ditujukan ke penyidik. “Kasih keterangan saja… ke penyidik aja,” singkatnya.
Selain Gus Alex, KPK juga memanggil Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (27/8/2025). Namun Hilman justru terlihat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR untuk membahas evaluasi haji 2025.
KPK sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Sejumlah nama, termasuk eks Menag Yaqut, Gus Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur, dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Dugaan korupsi dalam kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK menegaskan akan terus mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan tersebut.
Tinggalkan Balasan