PPATK Ungkap Sindikat Judol Bayar Rp500 Ribu untuk Buka Rekening Nominee

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus baru sindikat judi online dalam menjalankan praktik haramnya. Para pelaku diketahui membayar masyarakat sebesar Rp500 ribu untuk membuka rekening bank, yang kemudian dijadikan rekening nominee guna menampung transaksi ilegal.

Menurut PPATK, cara ini dilakukan agar para bandar dan operator judi online tidak mudah terlacak aparat. Setelah rekening dibuat, kepemilikan serta aksesnya langsung diambil alih oleh sindikat untuk dipakai dalam perputaran uang hasil kejahatan.

Selain membayar orang untuk membuka rekening, pelaku juga memanfaatkan kecanggihan teknologi dengan membuat rekening digital palsu menggunakan bantuan artificial intelligence (AI). Rekening fiktif tersebut semakin menyulitkan proses pelacakan aliran dana.

“Modus ini berbahaya karena masyarakat tergiur imbalan kecil, padahal risikonya bisa dijerat hukum jika rekeningnya terlibat dalam tindak pidana,” tegas pihak PPATK.

PPATK mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan data pribadi maupun membuka rekening untuk pihak lain dengan imbalan apa pun, karena dapat menjerat pemilik rekening dalam kasus pencucian uang maupun judi online.

Sementara itu, Bareskrim Polri mencatat sepanjang Mei hingga 26 Agustus 2025, terdapat 235 kasus judi online yang berhasil diungkap dengan 259 tersangka. Polisi juga memblokir 5.920 rekening senilai lebih dari Rp63,7 miliar dan menyita uang tunai Rp90,6 miliar dari 235 rekening terkait.

Saat ini, sejumlah berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *