Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Berita, Nasional15 Dilihat

Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan pengampunan hukum kepada dua tokoh nasional, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. Pengampunan ini diberikan dalam bentuk amnesti untuk Hasto dan abolisi untuk Tom Lembong.

Langkah ini tertuang dalam surat resmi Presiden bertanggal 30 Juli 2025 dan telah disetujui oleh DPR RI pada Kamis, 31 Juli 2025. Persetujuan diberikan dalam Rapat Paripurna DPR setelah sebelumnya dibahas bersama unsur pimpinan lembaga tinggi negara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pengampunan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pertimbangan politik lembaga legislatif. “DPR menilai permintaan Presiden sudah sesuai konstitusi, dan kami memberikan pertimbangan yang konstruktif,” kata Dasco.

Kasus Dianggap Sarat Kepentingan Politik

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai kedua kasus tersebut mengandung muatan politis yang kuat. Dalam kasus Thomas Lembong, yang dijerat atas kebijakan impor gula saat menjabat sebagai Mendag, disebut bahwa praktik serupa juga dilakukan oleh menteri-menteri sebelumnya, namun hanya Lembong yang diproses hukum.

Sementara itu, kasus Hasto Kristiyanto yang terjerat dalam pusaran suap dan disebut-sebut terkait Pilpres 2024, dianggap tidak lepas dari dinamika politik nasional. “Kasus ini terlihat sangat selektif, terlebih muncul menjelang kontestasi politik,” ujar Fickar.

Penjelasan Hukum: Amnesti dan Abolisi

Amnesti adalah pengampunan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, biasanya bernuansa politik. Dalam kasus ini, amnesti diberikan kepada Hasto, yang sebelumnya telah divonis bersalah.

Abolisi adalah peniadaan proses hukum atas perkara yang belum berkekuatan hukum tetap. Abolisi untuk Tom Lembong berarti semua proses hukum terhadap dirinya dihentikan dan dihapuskan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *