Rekening Yayasan Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir, Berisi Uang Yayasan

Jakarta – Rekening yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, dengan saldo sekitar Rp 300 juta, diblokir oleh pihak bank karena berstatus dormant atau tidak aktif dalam waktu lama. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana, seperti judi online dan pencucian uang, yang mulai diterapkan secara luas sejak Juli 2025.

KH Cholil Nafis mengungkapkan bahwa rekening tersebut sengaja dibiarkan tidak aktif karena hanya digunakan sebagai cadangan dana untuk yayasan. Ia menilai kebijakan ini tidak bijak dan seharusnya diuji coba terlebih dahulu sebelum diberlakukan secara masif. Cholil juga meminta Presiden untuk mempertimbangkan kembali aturan yang dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Menanggapi hal ini, Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menegaskan pihaknya tidak pernah memblokir rekening atas nama Cholil Nafis maupun yayasannya. Ia menjelaskan, proses pemblokiran rekening dormant sepenuhnya dilakukan oleh bank sesuai kebijakan internal, meskipun PPATK berwenang memberikan rekomendasi dalam kasus tertentu.

PPATK bersama perwakilannya bahkan mendatangi kantor MUI untuk memberikan klarifikasi langsung terkait kebingungan publik. Fithriadi memastikan dana dalam rekening tetap aman dan nasabah dapat mengajukan pembukaan blokir melalui prosedur resmi yang biasanya memakan waktu 5 hingga 20 hari kerja.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik sekaligus menimbulkan perdebatan soal penerapan kebijakan pemblokiran rekening dormant. Banyak pihak menilai, meski bertujuan baik untuk memberantas kejahatan keuangan, pelaksanaannya perlu diiringi dengan sosialisasi dan mitigasi dampak agar tidak merugikan pihak yang tidak terlibat tindak pidana.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *