Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) kembali menghadirkan fakta baru. Seorang saksi bernama Yannes Mangapul Panjaitan mengaku pernah mengantarkan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Yannes yang berprofesi sebagai karyawan swasta mengungkapkan, dokumen itu diberikan kepadanya oleh anggota VII BPK, Daniel Tobing, untuk kemudian diserahkan ke Kosasih. Dokumen tersebut berisi temuan terkait reksa dana I-Next G2.
“Pak Daniel kasih ke saya, untuk saya serahkan ke Pak Kosasih agar bisa dilihat,” kata Yannes dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
Dalam kesaksiannya, Yannes menyebut Kosasih sempat meminta agar istilah dalam hasil audit diubah dari “potensial loss” menjadi “unrealized loss”. Ia kemudian menyarankan agar Kosasih langsung berkomunikasi dengan tim auditor.
Selain itu, Yannes mengaku pernah diminta Kosasih mengatur pertemuan dengan auditor BPK, termasuk dengan Achsanul Qosasi yang kerap dipanggil “babe”.
Lebih jauh, Yannes juga mengakui menerima uang sekitar Rp600–700 juta dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Menurutnya, uang itu terkait perannya sebagai perantara dalam sejumlah komunikasi antara Kosasih dengan pihak-pihak terkait, termasuk PT Insight Investment Management (IIM).
Dalam perkara ini, Kosasih didakwa bersama Ekiawan Heri Primaryanto karena diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun terkait investasi fiktif melalui reksa dana I-Next G2 dan sukuk SIA-ISA 02. Jaksa menjerat keduanya dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Hingga kini, BPK belum memberikan keterangan resmi terkait kesaksian bahwa hasil audit sempat diserahkan secara tidak resmi kepada Kosasih.
Tinggalkan Balasan