Skandal Bansos Beras: KPK Beberkan Kerugian Rp200 Miliar, Lima Pihak Jadi Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun anggaran 2020 di Kementerian Sosial. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp200 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jumlah kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan awal penyidik. “Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp200 miliar,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengumumkan identitas lengkap mereka ke publik, dengan alasan proses penyidikan masih berjalan.

Selain penetapan tersangka, KPK juga menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terlibat. Pencegahan berlaku enam bulan sejak 12 Agustus 2025. Empat nama yang dicegah adalah Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Sosial), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik), Kanisius Jerry Tengker (mantan Direktur Utama DNR Logistics), dan Herry Tho (mantan Direktur Operasional DNR Logistics).

KPK menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan perkara bansos sebelumnya yang sempat menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Fokus penyidikan kali ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengangkutan dan distribusi bansos beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020.

KPK menegaskan akan terus mendalami peran para pihak terkait, termasuk menelusuri aliran dana hasil korupsi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *