DPRD Provinsi Jambi Sahkan 3 Ranperda Jadi Perda Dalam Rapat Paripurna

Jambi – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi .

Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi pada hari Senin, 13 Januari 2025, Gubernur Jambi dan pimpinan M. Hafiz Fattah, Ivan Wirata, dan Faizal Riza menandatangani tiga Ranperda yang akhirnya menjadi Perda ini. Rapat paripurna tersebut juga mencakup pengambilan keputusan dewan tentang tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi serta menghasilkan akhir fraksi-fraksi.

Tiga Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda telah dibahas oleh masing-masing fraksi dan disetujui, kata M. Hafiz Fattah, Ketua DPRD Jambi.

Hafiz berharap Perda yang telah disetujui itu segera ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur.

“Semoga tiga Ranperda itu segera diproses,” katanya.

Adapun tiga Ranperda tersebut, kata Hafiz, Pertama, Ranperda tentang Bantuan ahujum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Ketiga, Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan,” katanya.

Tambah Hafiz, ketiga Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah selesai dibahas pada masa keanggotaan DPRD Jambi Periode 2019-2024.

“Juga telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi yang telah menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda.

“Kami apresiasi tiga Ranperda yang telah disetujui pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Mudah-mudahan dapat memandu kita semua dalam bekerja,” ujarnya.
Perda yang disahkan ini, menurut Al Haris, menjadi tolak ukur pemerintah provinsi Jambi dalam bekerja.

“Saya berharap menjadi Pedoman bagi SKPD dalam bekerja untuk melakukan langkah-langkah kedepan agar lebih tertib dan efisien,” katanya.