Penasehat Hukum Helen Bantah Semua Dakwaan Jaksa, Sebut Dugaan Penyelundupan Hukum

Perkara28 Dilihat

Jambi – Terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi pada Kamis, 10 April 2025, dengan agenda eksepsi.

Dalam eksepsi, kuasa hukum terdakwa menyampaikan sejumlah klaim pembelaan terhadap Helen. Dimana pada intinya dakwaan JPU dinilai tidak jelas dan tidak cermat alias keliru serta tidak memenuhi syarat formil.

“Kami penasehat hukum terdakwa Helen Dian Krisnawati berkesimpulan, bahwa saudara Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun dan mengajukan surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat formil,” kata salah satu penasehat hukum terdakwa Helen.

Dalam eksepsinya, penasehat hukum Helen pun memohon pada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi atas surat dakwaan secara keseluruhan.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau tidak dapat diterima,” ujar penasehat hukum Helen.

Dalam eksepsinya, lokasi penangkapan dan penahanan Helen oleh Sub Dit 3 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri juga jadi sorotan oleh penasehat hukum, dengan segala rangkaian peristiwa yang menimpa kliennya maka menurut mereka pihak yang berwenang mengadili perkara adalah PN Jakarta Selatan.

Selain itu surat dakwaan penuntut umum yang dinilai copy-paste dari dakwaan primair, subsidair, lebih subsider, dan lebih subsidair serta tidak adanya uraian yang jelas juga dinilai sebagai bentuk ketidakcermatan Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan terhadap kliennya.

“Banyak uraian di dalam dakwaan yang terkait, patut diduga adanya penyelundupan hukum oleh penuntut umum karena mendakwakan uraian yang tidak jelas dari rentetan proses penjualan, pola kontak, pola pengambilan uang,” katanya.

Terhadap semua klaim pembelaan penasehat hukum terdakwa, JPU menyatakan bakal memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa.

Hakim pun menetapkan sidang tindak pidana narkoba dengan nomor perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Jmb yang menjerat terdakwa Helen Dian Krisnawati akan dilanjut pada Kamis, 17 April 2025 dengan agenda sidang tanggapan penuntut umum.

Usai sidang, penasehat hukum Helen tampak enggan dikonfirmasi terkait kasus kliennya.

“Ikutin aja sidangnya,” ujarnya singkat.

Reporter: Juan Ambarita