MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD dan SMP Negeri-Swasta, Mendikbud Respons Hati-hati

Berita, Nasional151 Dilihat

Jakarta, — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan memutuskan bahwa pendidikan dasar, yakni jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), harus diselenggarakan tanpa biaya baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (27/5) ini memperluas makna “pendidikan gratis” yang sebelumnya hanya diatur bagi sekolah negeri. MK menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku untuk semua satuan pendidikan dasar, termasuk yang dikelola oleh masyarakat atau swasta.

“Negara wajib hadir menjamin akses pendidikan dasar tanpa diskriminasi. Tidak boleh ada anak yang terhalang sekolah hanya karena ekonomi atau keterbatasan fasilitas,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Data Kesenjangan Daya Tampung

MK mencatat ketimpangan daya tampung antara sekolah negeri dan swasta sebagai dasar pertimbangan. Pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri tingkat SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Sementara itu, di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan sekolah swasta 104.525 siswa.

“Beban akses pendidikan tidak bisa seluruhnya ditanggung sekolah negeri. Maka negara harus menjamin pembiayaan pendidikan dasar secara merata,” lanjut Suhartoyo.

Respons Mendikbud: Pemerintah Siap, Tapi Bertahap

Menanggapi putusan MK tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menjalankan amanat konstitusi. Namun ia menegaskan bahwa pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kesiapan anggaran negara.

“Pemerintah tentu wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta. Tapi implementasinya akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal. Sekolah swasta tetap bisa memungut biaya dari masyarakat, meski nanti mendapat bantuan pembiayaan dari pemerintah,” kata Mu’ti.

Ia juga menyebut, regulasi teknis dan skema pendanaan akan segera dibahas bersama Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah.

Harapan dan Tantangan

Langkah MK ini disambut baik oleh berbagai kalangan. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyebut putusan ini sebagai “terobosan penting” demi pemerataan akses pendidikan.

“Selama ini, sekolah swasta sering jadi alternatif terakhir bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Tapi mereka tetap harus bayar mahal. Ini harus diakhiri,” ujarnya.

JPPI mendorong pemerintah segera menyusun mekanisme pelaksanaan, termasuk integrasi sekolah swasta dalam sistem penerimaan siswa dan alokasi dana pendidikan yang adil.

Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan pendidikan dasar benar-benar menjadi hak setiap anak, tanpa terhalang biaya maupun status sekolah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *