Jambi — Dugaan penyalahgunaan kewenangan mencuat dalam proses pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah (Perumda TSB) Kabupaten Sarolangun. Bupati Sarolangun resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi oleh DPP Indonesian Corruption Control-RI (ICC-RI), sebuah lembaga independen yang aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.
Kuasa hukum DPP ICC-RI, Mufni Maulid, SH, menyatakan bahwa gugatan ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 10/G/2025/PTUN JBI, dengan objek sengketa berupa Surat Keputusan Bupati Nomor: 148/PSDA/2025 tertanggal 6 Mei 2025, tentang pengangkatan direktur baru Perumda TSB untuk periode 2025–2030.
“Dalam penetapan tersebut, kami mendapati pelanggaran serius terhadap asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan dan kepentingan umum. Bupati sama sekali mengabaikan rekam jejak figur yang diangkat, padahal berbagai pemberitaan media menunjukkan indikasi yang tidak layak untuk dipertahankan sebagai pejabat publik,” ujar Mufni tajam.
Menurutnya, Bupati Sarolangun bersikap abai terhadap suara masyarakat dan informasi yang telah tersebar luas. “Pengangkatan ini cacat prosedur, dan mengabaikan prinsip kehati-hatian serta integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Perumda TSB adalah entitas penting yang menyentuh hajat hidup orang banyak—pengelolaannya tidak boleh sembarangan,” tegasnya.
DPP ICC-RI mengklaim memiliki legal standing kuat dalam perkara ini, mengacu pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) lembaga, yang memandatkan pengawasan terhadap pembangunan dan keuangan negara di segala sektor, termasuk BUMD seperti Perumda Tirta Sako Batuah.
Sementara itu, Jones Sihombing, SH, yang juga menjadi kuasa hukum dalam perkara ini, mengungkapkan bahwa sebelum melayangkan gugatan, pihaknya telah melakukan langkah administratif sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Kami sudah menyampaikan keberatan secara resmi kepada Bupati. Tapi hingga lewat batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun tanggapan. Ini bentuk pengabaian hukum,” katanya.
Dengan tidak adanya jawaban, DPP ICC-RI menilai Bupati Sarolangun secara de facto telah mengabaikan mekanisme pengawasan masyarakat. Gugatan ini diajukan agar Surat Keputusan pengangkatan direktur tersebut dinyatakan batal dan tidak sah, serta membuka jalan bagi proses seleksi ulang yang lebih transparan dan partisipatif.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, ini soal nasib ribuan masyarakat yang bergantung pada pelayanan air bersih. Jika pucuk pimpinannya diragukan, bagaimana masyarakat bisa percaya?” pungkas Mufni.