Eks Pejabat MA Zarof Ricar Minta Maaf Setelah Ketahuan Timbun Uang Hampir Rp 1 Triliun

Berita, Perkara41 Dilihat

Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia meminta maaf kepada institusi Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan seluruh rakyat Indonesia atas kasus korupsi yang menyeret namanya.

Zarof, yang sudah mengabdi lebih dari tiga dekade di lembaga peradilan, didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan logam mulia dengan nilai fantastis. Dalam dakwaan, ia disebut menerima uang mencapai Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas batangan. Seluruh aset itu ditemukan tertimbun di rumahnya saat proses penggeledahan oleh tim Kejaksaan Agung.

“Saya Menyesal, Ini Bukan Akhir yang Saya Harapkan”

Dalam pledoinya, Zarof mengaku menyesal dan menyebut dirinya seharusnya menikmati masa pensiun bersama keluarga, bukan menghadapi proses hukum. “Saya sangat menyesal atas kelalaian saya hingga akhirnya harus berada di sini. Ini bukan akhir yang saya harapkan setelah 33 tahun mengabdi,” ujarnya dengan nada emosional di hadapan majelis hakim.

Tuntutan 20 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara. Jaksa menilai, jumlah harta yang disita sangat tidak wajar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan dari segi sumber perolehan. Jaksa juga menyatakan bahwa proses penghitungan uang dan emas dilakukan secara transparan dan didukung saksi-saksi dari perbankan serta bukti dokumen resmi.

“Uang yang ditemukan dalam penggeledahan bernilai sekitar Rp 920 miliar, ditambah emas batangan senilai lebih dari Rp 86 miliar. Ini jelas bukan sesuatu yang bisa dianggap kelalaian belaka,” tegas jaksa dalam sidang sebelumnya.

Dalih Kelalaian, Bukan Kesengajaan

Dalam pembelaannya, Zarof tetap bersikukuh bahwa kasus ini terjadi karena kelalaian, bukan niat jahat. Namun, pernyataan itu sulit diterima publik, mengingat besarnya nilai gratifikasi yang disimpan.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Majelis hakim akan segera menjatuhkan putusan akhir dalam beberapa pekan ke depan. Kasus ini menambah deretan panjang skandal korupsi yang mencoreng nama institusi peradilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *