Jaksa Resmi Tahan Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Di Bengkulu Selatan

Berita, Perkara319 Dilihat

Bengkulu Selatan – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan resmi ditahan oleh Jaksa.

Adapun tersangka berinisial CM merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung pada tahun 2023 lalu,Tersangka ditahan jaksa setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.

Sementara menunggu jadwal sidang ditetapkan pengadilan, tersangka ditahan di Rutan Klas II B Manna selama 20 hari terhitung sejak masa penahanant tanggal 12 Juni 2025.

“Betul, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung sudah ditahan. Berkasnya sudah P21, sudah siap disidangkan,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik lebih dulu menerima hasil audit kerugian negara. Dari total anggaran sebesar Rp700 juta, kerugian negara mencapai Rp334.589.020 atau hampir 50 persen dari pagu anggaran.

“Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari KAP sudah diterima. Itu juga menjadi salah satu dasar penetapan tersangka dalam perkara ini,” tegas Kasi Intel.

Untuk diketahui, total dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung sekitar Rp700 juta dan Dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Namun dalam realisasinya, anggaran terindikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi dengan modus penyimpangan uang negara dalam perkara tersebut adalah membuat kegiatan fiktif dan juga memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan.

CM berpeluang menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini, karena Kepala Puskesmas saat itu sudah meninggal dunia sejak perkara ini dalam proses penyelidikan kejaksaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *