Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Baru, dari Kajati hingga Direktur di Jampidsus

Berita, Nasional74 Dilihat

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik 34 pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 16 Juli 2025. Para pejabat yang dilantik meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), direktur, hingga pejabat struktural eselon II lainnya, termasuk di jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus memperkuat kinerja institusi Adhyaksa dalam penegakan hukum. Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, serta kebutuhan organisasi.

“Mutasi ini bukan sekadar rutinitas, tapi sebagai bentuk reformasi internal dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar ST Burhanuddin.

Beberapa pejabat yang dilantik antara lain:

Dr. Harli Siregar sebagai Kajati Sumatera Utara

Agus Lumban Gaol sebagai Kajati Kalimantan Tengah

Jehezkiel Devy Sudarso sebagai Kajati Kepulauan Riau

Abdul Qohar sebagai Kajati Sulawesi Tenggara

Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus

Anang Supriatna sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)

Jaksa Agung juga mengingatkan agar seluruh pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing, memahami karakteristik daerah, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.

“Kepala Kejaksaan Tinggi harus mampu menjadi contoh, baik sebagai penegak hukum maupun sebagai kepala keluarga. Jangan bermental pejabat, tapi milikilah jiwa pelayan publik,” tegasnya.

Selain itu, kepada pejabat di tingkat pusat, Jaksa Agung meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja masing-masing, sekaligus meningkatkan koordinasi lintas bidang.

Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat soliditas internal Kejaksaan dan menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *