BPK RI Temukan Dugaan Pengemplangan Anggaran BBM di DLH Muaro Jambi dengan Modus Nota Bodong

Berita, Temuan92 Dilihat

Muaro Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi. Dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK mendapati indikasi kuat adanya penggelembungan anggaran melalui penggunaan nota bodong atau bukti pengeluaran BBM palsu.

Total anggaran BBM dan pelumas yang dikelola DLH Muaro Jambi tahun 2024 tercatat sebesar Rp766.918.000. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah bukti pertanggungjawaban yang diserahkan ke BPK diduga tidak sah.

Modus Penggelapan

BPK menemukan bahwa nota BBM yang disampaikan untuk pembelian bensin kendaraan operasional seperti mobil taman, mesin semprot, dan mesin rumput ternyata bukan berasal dari SPBU resmi, melainkan hasil editan atau cetakan sendiri. Nilai pengeluaran fiktif tersebut ditaksir mencapai Rp88,97 juta.

Tak hanya itu, dugaan penggunaan nota palsu juga ditemukan dalam pembelian BBM untuk truk pengangkut sampah dan alat berat, dengan nilai mencapai Rp99 juta lebih. Nota-nota itu diserahkan oleh sejumlah sopir dan operator berinisial MY, Ho, MYU, Rn, SA, So, Si, dan Ho. BPK menilai modus ini telah berulang dan sebelumnya juga pernah ditemukan dalam laporan audit sebelumnya.

Desakan Pengusutan oleh APH

Menanggapi temuan ini, aktivis antikorupsi dari Sekjen LSM Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Jambi yang juga tokoh pemuda Mendalo Hendri Apriyandi, M. mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan. Ia menilai pengembalian kerugian negara tidak cukup untuk menyelesaikan kasus, terlebih jika praktik tersebut dilakukan dengan kesadaran dan berulang kali.

> “Kalau hanya sekadar dikembalikan, itu tidak memberi efek jera. ini bearti sudah budaya Korupsi yang berulang sejak Evi Syahrul menjadi kepala dinas, kita minta Aparat penegak hukum harus masuk dan menindak secara hukum,” ujar Hendri

Bukan Temuan Baru

BPK menegaskan bahwa praktik penggunaan nota BBM palsu ini bukan kali pertama ditemukan, dan menjadi salah satu indikator lemahnya pengawasan internal di DLH Muaro Jambi. Pihak BPK meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan tata kelola keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *