JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dari Kelas D/Pratama ke Kelas C di Kabupaten Koltim. Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (7/8/2025) di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Makassar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Abdul Azis bersama sejumlah pihak diduga menerima suap terkait proyek senilai Rp126 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan. “Tersangka Abdul Azis meminta fee proyek sebesar Rp9 miliar kepada pihak rekanan,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Andi Lukman Hakim (PIC dari Kementerian Kesehatan), Ageng Dermanto (Pejabat Pembuat Komitmen proyek), serta dua pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman.
Dalam konstruksi perkara, Abdul Azis diduga mengatur proses lelang proyek agar dimenangkan pihak tertentu yang sudah sepakat memberikan imbalan. Uang suap tersebut sebagian besar dimaksudkan sebagai “jatah” untuk kepala daerah.
Usai penetapan tersangka, Abdul Azis ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025. KPK menyebut penahanan ini untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti.
KPK menegaskan, pihaknya akan terus mendalami aliran dana suap dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran, terutama yang bersumber dari dana pus