JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Silfester sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sesuai prinsip hukum, permohonan PK tidak menghentikan proses eksekusi.
> “Pengajuan PK tidak menunda eksekusi putusan. Proses eksekusi tetap berjalan,” tegas Anang, Senin (11/8/2025).
Anang menyebut Kejagung telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengevaluasi dan melaksanakan eksekusi terhadap Silfester. Menurutnya, seluruh kewenangan eksekusi berada di tangan Kejari Jaksel.
Meski begitu, Anang mengaku tidak memiliki informasi detail terkait waktu pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia meminta agar pertanyaan teknis mengenai eksekusi langsung ditujukan kepada pihak Kejari Jaksel.
Silfester Matutina sebelumnya mengajukan PK sebagai upaya hukum luar biasa setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Kejagung menegaskan proses hukum tersebut tidak akan menghalangi pelaksanaan putusan yang sudah inkrah
Tinggalkan Balasan