KPK: Potensi Kerugian Negara Kasus Haji Era Yaqut Capai Lebih dari Rp1 Triliun

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan angka tersebut merupakan estimasi awal dari tim penyidik, sebelum dilakukan perhitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Hitungan sementara internal kami lebih dari Rp1 triliun. Untuk angka pastinya, kami akan berkoordinasi dengan BPK,” ujarnya di Gedung KPK, Senin (11/8/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota tambahan haji. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menduga pembagian dilakukan 50:50, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Yaqut juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Hingga kini, KPK masih menghimpun bukti dan keterangan tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum menetapkan tersangka.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *