KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (15/8/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 yang kini tengah ditangani lembaga antirasuah.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang itu akan diekstraksi dan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian.

“Tim penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah saksi YCQ. Selanjutnya akan diproses dan diteliti untuk menemukan alat bukti lain,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari Detiknews, Sabtu (16/8/2025).

Ali menegaskan, penggeledahan berjalan lancar. Yaqut disebut kooperatif saat tim KPK melakukan pemeriksaan di kediamannya.

KPK menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah masuk tahap penyidikan umum. Meski begitu, hingga saat ini lembaga tersebut belum menetapkan tersangka.

“Kasus ini masih dalam penyidikan dengan sprindik umum. Kami sedang mencari dan mengumpulkan bukti, termasuk aset-aset yang mungkin terkait untuk asset recovery,” jelas Ali.

Dari perhitungan sementara, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Estimasi tersebut masih menunggu audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor Maktour Travel dan menemukan adanya dugaan penghilangan barang bukti. Lembaga antikorupsi kini mendalami indikasi perbuatan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Selain penggeledahan, KPK telah mencegah Yaqut beserta dua orang lainnya, berinisial IAA dan FHM, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *