Penulis: JariUpdate

  • Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Jokowi, Tidak Benar!

    Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Jokowi, Tidak Benar!

    Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menegaskan dirinya bukan presiden boneka. Hal ini ditekankan Prabowo menjawab tudingan bahwa ia dikendalikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

    Bantahan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat memberikan arahan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, komplek Istana Kepresidenan Jakarta, sore ini

    “Saya dibilang apa itu? Presiden boneka, saya dikendalikan oleh Pak Jokowi, seolah-olah Pak Jokowi tiap malam telepon saya. Saya katakan itu tidak benar,” kata Prabowo, Senin (5/5/2025).

    Prabowo menekankan, bahwa ia hanya melakukan konsultasi dengan kepala negara terdahulu sebatas meminta saran dan pendapat dari Jokowi.

    “Bahwa kita konsultasi, iya. Itu seorang pemimpin yang bijak. Konsultasi. Minta pendapat, minta saran. Beliau 10 tahun berkuasa,” kata Prabowo.

    Bahkan tidak hanya Jokowi, Prabowo menegaskan sikap serupa ia lakukan dengan para presiden terdahulu, mulai dari Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

    “Saya menghadap beliau tidak ada masalah. Saya menghadap Pak SBY tidak ada masalah. Saya menghadap Ibu Mega tidak ada masalah,” kata Prabowo.

    “Kalau bisa menghadap Gus Dur, kalau bisa. Menghadap Pak Harto, menghadap Bung Karno kalau bisa,” kelakar Prabowo.

    Prabowo lantas menyinggung ihwal orang suka maupun tidak suka terhadap Jokowi tetapi ia menegaskan bahwa Jokowi merupakan presiden dua periode. Prabowo turut menyinggung ihwal polemik ijazah.

    “Loh minta pandangan minta saran. Pak Jokowi berhasil 10 tahun orang suka tidak suka. Masalah ijazah dipersoalkan. Nanti ijazah saya ditanya-tanya, iya kan?” kata Prabowo. (*)

     

     

     

  • PABPDSI Provinsi Jambi Mantapkan Persiapan Jelang Dies Natalis ke-26 BPD Se -Indonesia

    PABPDSI Provinsi Jambi Mantapkan Persiapan Jelang Dies Natalis ke-26 BPD Se -Indonesia

    JAMBI – Di tengah persiapan yang terus dimatangkan menjelang peringatan Dies Natalis ke-26 BPD, Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Provinsi Jambi semakin menunjukkan soliditas dan komitmennya.

    Ketua PABPDSI Provinsi Jambi, Alhusori, kembali menegaskan  ” saat ini sedang menyusun kesiapan seluruh jajaran pengurus dan anggota di tingkat provinsi untuk turut serta menyukseskan acara puncak yang akan digelar di Serang, Banten pada 7 Mei 2025 mendatang” ujar Alhusori.

    “Kami sangat antusias menyambut Dies Natalis ke-26 BPD. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat silaturahmi, bertukar informasi, dan semakin memantapkan peran BPD dalam pembangunan desa,” ungkap Alhusori.

    Lebih lanjut, Alhusori menekankan kembali komitmen PABPDSI Provinsi Jambi untuk mendukung program-program strategis nasional.

    “Sejalan dengan arahan dari pusat, kami di Jambi siap menjadi garda terdepan dalam menyukseskan Instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang Koperasi Desa Merah Putih. Kami akan memastikan BPD di seluruh Provinsi Jambi memahami dan menjalankan perannya sebagai pelaksana Musdesus dan pengawas koperasi sesuai dengan Permendagri,” tegasnya.

    Semangat “Tri Sukses” PABPDSI (sukses organisasi, sukses aspirasi, sukses kolaborasi) terus digaungkan di Provinsi Jambi sebagai modal dalam memperjuangkan penguatan posisi BPD melalui Revisi UU Nomor 3 Tahun 2024. Selain itu, PABPDSI Provinsi Jambi juga siap berkontribusi aktif dalam mewujudkan program Asta Cita poin 6, membangun dari desa.

    Dengan mengusung semangat persatuan dan perjuangan yang bermartabat, PABPDSI Provinsi Jambi optimis dapat memberikan kontribusi signifikan dalam peringatan Dies Natalis ke-26 BPD serta dalam upaya memajukan desa-desa di seluruh provinsi.

    PABPDSI Jaya!

     

  • Gempita Voli di Desa Mampun Baru B5 Merangin! Kadis Parpora Resmi Membuka MBC CUP I 2025

    Gempita Voli di Desa Mampun Baru B5 Merangin! Kadis Parpora Resmi Membuka MBC CUP I 2025

    MERANGIN – Suasana penuh semangat sportivitas dan kebersamaan mewarnai pembukaan turnamen bola voli MBC CUP I 2025 di Desa Mampun Baru B5, Merangin, pada Sabtu malam, 3 Mei 2025. Acara ini menjadi istimewa dengan kehadiran Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Kadis Parpora) Kabupaten Merangin, Bapak Sukoso, SSTP.MH, yang secara langsung membuka jalannya kompetisi.

    Kemeriahan acara semakin terasa dengan kehadiran para undangan terhormat, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin dan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Antusiasme tinggi dari masyarakat yang memadati lokasi acara turut menyemarakkan malam pembukaan.

    Kepala desa Mampun baru ,Bpk Arman

    Kepala Desa Mampun Baru, Arman, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh tamu undangan dan para penonton yang telah hadir. “Saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada seluruh tamu undangan dan para penonton yang telah meluangkan waktu untuk menghadiri acara pembukaan turnamen bola voli ‘MBC CUP I 2025’ ini,” ungkapnya.

    Bapak Kadis Parpora Merangin, Bapak Sukoso, SSTP.MH, memberikan apresiasi atas inisiatif penyelenggaraan turnamen ini. Beliau kemudian secara resmi membuka MBC CUP I 2025, menandai dimulainya rangkaian pertandingan yang akan menjadi tontonan menarik bagi masyarakat

    Antusias masyarakat pada pembukaan MBC 1

    Turnamen MBC CUP I 2025 diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi yang sehat dan menghibur, tetapi juga mempererat tali silaturahmi antar warga serta mendorong kemajuan olahraga bola voli di Desa Mampun Baru B5 dan Kabupaten Merangin secara luas.

     

  • Penataan Ulang Sistem HGU , Menteri ATR/BPN Nusron Wajibkan 20 Persen Plasma Bagi Masyarakat

    Penataan Ulang Sistem HGU , Menteri ATR/BPN Nusron Wajibkan 20 Persen Plasma Bagi Masyarakat

    JAKARTA–Dalam 100 hari kerjanya menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabinet Merah Putih, Nusron Wahid telah merumuskan sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu kebijakan utamanya yaitu terkait penataan ulang sistem dan tata cara pemberian, perpanjangan, serta pembaruan Hak Guna Usaha (HGU).“Sebagai langkah reformasi, Kementerian ATR/BPN kini mewajibkan setiap permohonan HGU baru untuk menyediakan 20 persen dari total lahan sebagai plasma bagi masyarakat,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (30/01/2025).

    Penataan Ulang Sistem HGU , Menteri ATR/BPN Nusron Wajibkan 20 Persen Plasma Bagi Masyarakat

    Lebih lanjut Menteri Nusron menjelaskan, pihak Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk implementasi kebijakan tersebut. Ia menyebut bahwa kebijakan pemberian plasma ini berlaku untuk pengajuan HGU untuk pertama kali, perpanjangan, dan pembaruan HGU. “Hal ini untuk lebih mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, prinsip pemerataan namun tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dan tetap menjaga keberlanjutan ekonomi,” jelasnya.

    Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun. Kebijakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang menambahkan ketentuan bahwa setelah masa perpanjangan berakhir, pemegang hak dapat memperoleh pembaruan HGU untuk jangka waktu hingga 35 tahun lagi.

    Masih terkait HGU, di 100 Hari Kerja ini ia menyebut bahwa Kementerian ATR/BPN telah berhasil melakukan penertiban pendaftaran dan penerbitan sertipikat HGU untuk 537 Badan Hukum yang sudah mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit.

    “Sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42 Ayat 1 menyatakan bahwa orang atau badan hukum yang melakukan budidaya perkebunan maupun pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki izin usaha perkebunan dan/atau HGU atas tanah. Namun, pada tanggal 26 Oktober 2016, pasal ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga menjadi wajib memiliki IUP dan HGU,” terang Menteri Nusron.

     

     

     

    Akibat perubahan ini, ditemukan 537 perusahaan pemegang IUP tetapi tidak memiliki HGU. Jika dihitung luasnya berdasarkan izin usaha perkebunan (IUP), totalnya mencapai 2,5 juta hektare.

    “Dari 2,5 juta hektare itu, yang telah terbit hak atas tanahnya sebelum kami menjabat sebagai menteri ada 193 perusahaan dengan luas 283.280,85 hektare. Yang sudah dalam proses pengajuan izin ke kami hingga batas waktu 3 Desember ada 150 perusahaan dengan luas 1.144.427,46 hektare. Saat ini sedang dalam proses identifikasi untuk dicocokkan apakah lahan tersebut bertabrakan dengan kawasan hutan atau tidak,” terang Menteri Nusron.

    Hadir mendampingi Menteri Nusron secara luring dalam Rapat Kerja kali ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir secara daring, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia beserta jajaran.

  • Memperingati Hardiknas Tahun 2025, Bupati FADHIL ARIF Lepas Ribuan Peserta Fun Run

    Memperingati Hardiknas Tahun 2025, Bupati FADHIL ARIF Lepas Ribuan Peserta Fun Run

    BATANGHARI,- Meski di guyur hujan gerimis peserta kegiatan Fun Run pada Minggu pagi (04/05/2025) tetap ramai diikuti oleh para peserta.

    Para peserta Fun Run tersebut dilepas langsung oleh Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief (MFA) yang berpusat di destinasi wisata aek meliuk, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.

    Bupati Batanghari memberikan hadiah ke peserta Fun Run 2025

    Pada kesempatan itu tampak hadir juga, Kapolres Batanghari, Kajari Batanghari, para Asisten Setda Batanghari, ketua koni Batanghari, serta para tamu undangan lainnya.

    Tak hanya melepas, Bupati beserta rombongan juga turut serta olahraga lari santai bersama ribuan para peserta yang diikuti mulai dari anak Sekolah Dasar hingga Mahasiswa tersebut.

    ” Meski cuaca diguyur hujan antusias para peserta Fun Run ini sangat luar biasa, diperkirakan yang mengikuti acara ini sekitar seribu lebih peserta,” Ujar MFA.

    Lanjut suami Zulva Fadhil, semangat generasi muda seperti inilah yang harus tetap dijaga, pasalnya para anak muda merupakan generasi penerus bangsa.

    ” Semangat yang seperti inilah yang harus kita fasilitasi, karena kita tau generasi muda ini yang akan menggantikan kita dimasa mendatang,” Tambah MFA.

    Pada kesempatan itu juga Bupati MFA juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan pola hidup sehat, salah satunya dengan olahraga.

    ” Mudah – mudahan dengan rajin olahraga para generasi semakin sehat, cerdas, dan makin menjadi SDM yang berkualitas serta terhindar dari pengaruh negatif seperti judi online, narkoba serta hal buruk lainnya,” Harapnya.

    ” Jaga kesehatan kita itu salah satunya dengan olahraga, percuma banyak uang apabila tidak sehat pasti sulit hidupnya, dan kalau anak muda harus lebih sehat lagi, karena kalau tidak sehat pasti tidak akan dapat pacar,” Pungkasnya sambil tertawa.

    Diketahui, selain olahraga lari santai, Bupati MFA beserta rombongan juga ikut senam sehat bersama anak – anak dan para peserta Fun Run lainnya.

  • BREAKING NEWS: BNN RI Gagalkan Penyelundupan 125 Kilogram Sabu di Tanjab Barat, Tiga Tersangka Diamankan

    BREAKING NEWS: BNN RI Gagalkan Penyelundupan 125 Kilogram Sabu di Tanjab Barat, Tiga Tersangka Diamankan

    TANJAB BARAT, – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Jambi. Pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, petugas BNN RI menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 125 kilogram di Tanjung Jabung Barat.

    Informasi yang dihimpun pada Minggu, 4 Mei 2025, menyebutkan bahwa dalam operasi penggerebekan ini, BNN RI berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam sindikat narkoba tersebut. Penangkapan para tersangka dilakukan di tiga lokasi berbeda, yang mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir.

    Awalnya, petugas BNN RI mengamankan sebuah truk fuso berwarna merah di Jalan Lintas Timur, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat. Truk tersebut diduga digunakan untuk mengangkut 125 kilogram sabu yang disembunyikan.

    Pengembangan lebih lanjut dari penangkapan ini mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya di lokasi yang berbeda, yaitu di Bekasi dan Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan antar provinsi.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak BNN, narkotika jenis sabu ini diduga akan diedarkan di Pulau Jawa. Saat ini, BNN RI masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan sabu dalam jumlah fantastis ini.

    Keberhasilan BNN RI dalam menggagalkan penyelundupan 125 kilogram sabu ini merupakan komitmen nyata dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

  • Polda Jambi Tegaskan: Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

    Polda Jambi Tegaskan: Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

    JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) maupun debt collector tidak diperbolehkan menarik paksa kendaraan bermotor dari nasabah di jalan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyusul maraknya laporan dan keresahan masyarakat terkait tindakan debt collector yang arogan.

    “Kami tegaskan, debt collector tidak punya hak untuk menarik paksa kendaraan di jalan. Tindakan itu ilegal dan melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Manang Soebeti kepada awak media, Sabtu (3/5/2025).

    Lebih lanjut, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa proses penarikan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa dilakukan semena-mena. Menurutnya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

    “Penarikan kendaraan harus berdasarkan penetapan pengadilan dan dilakukan oleh juru sita pengadilan. Tidak ada kewenangan bagi debt collector untuk melakukan penarikan paksa di jalan,” tegasnya.

    Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat yang mengalami tindakan intimidasi atau penarikan paksa kendaraan oleh debt collector untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Pihaknya memastikan akan menindak tegas debt collector yang bertindak di luar batas kewenangan hukum.

    “Jangan takut untuk melapor. Kami akan melindungi masyarakat dari tindakan debt collector yang melanggar hukum,” pungkas Kombes Pol Manang Soebeti.

    Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat Jambi menjadi lebih tenang dan berani melaporkan segala bentuk tindakan sewenang-wenang dari debt collector. Pihak kepolisian juga diharapkan dapat menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan tegas demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

     

  • Dinas LH Muaro Jambi Akan Laporkan ke ESDM Soal Aktivitas Stokpile Pasir di Desa Penyengat Olak

    Dinas LH Muaro Jambi Akan Laporkan ke ESDM Soal Aktivitas Stokpile Pasir di Desa Penyengat Olak

    Muaro Jambi – Menindak lanjutin keresahan warga sekitar akan aktifitas perusahaan Galian C pasir , Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Muaro Jambi akan menindak lanjuti persoalan aktivitas stokpile pasir di RT 03 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota.

    Keresahan ini dianggap karena lokasi stokpile tersebut berada di tengah permukiman warga.

    Tak hanya itu, keresahan ini juga diakibatkan mulai dari jam operasional hingga malam hari, debu, getaran dan suara alat berat yang mengganggu warga di sekitar lokasi.

    Kepala Dinas LH Muaro Jambi, Evi Syahrul akan berkoordinasi ke Dinas ESDM Provinsi Jambi. “Kami koordinasikan segera ke ESDM Provinsi Jambi,” kata Evi Syahrul.

    Sebelumnya, seorang warga mengatakan, akibat aktivitas stokpile pasir itu, atap rumahnya terkena dampak.

    “Atap rumah sayo bocor kalau hujan. Getaran alat berat membuat posisi genteng rumah bergeser,” kata salah satu warga yang rumahnya berjarak kurang lebih satu meter dari tembok lokasi stokpile tersebut.

    Menurut warga yang enggan disebut nama nya, stokfile pasir ini dimiliki oleh inisial A dan biasa nya dikelola anaknya inisial K yang memiliki usaha toko bangunan diwilayah Mendalo darat, dimana menurut keterangannya bahwa perusahaan galian C ini ijin nya diwilayah simpang lima dan sungai duren, tp heran nya mengapa tiba- tiba perusahaan ini membuat stokfile nya didesa kami (RT 03 penyengat Olak).

    Adapun warga lain yang tidak mau namanya ditulis, persoalan ini sebenarnya sudah diadukan ke tingkat desa.

    “Tahun lalu 2024 warga pernah melakukan pertemuan dengan Kepala Desa. Namun hasil musyawarah tidak pernah ditindak lanjuti,” katanya.

    Bahkan, warga juga heran soal pembukaan stokpile tersebut bisa berada di tengah-tengah permukiman warga.

    “Biasanya ada minta persetujuan warga sekitar, ini tidak ada sama sekali,” sebutnya.

    “Dari desa tidak ada solusi, hasil rapat terbang begitu saja seperti debu-debu yang masuk ke rumah kami,” tambahnya.

    Pantauan media ini di lokasi, tampak ada dua alat berat yang dioperasikan untuk memindahkan pasir dari ponton di pinggir sungai Batanghari ke truk-truk penggangkut.

    Terlihat juga puluhan truk dan tronton kapasitas 30 ton keluar masuk bergantian di lokasi itu, yang akibat nya debu-debu berterbangan masuk ke rumah dan tempat usaha warga.

  • Bupati Batanghari jadi Irup Peringatan Hardiknas : Perkuat Tekad dan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan

    Bupati Batanghari jadi Irup Peringatan Hardiknas : Perkuat Tekad dan Komitmen Memajukan Dunia Pendidikan

    Batanghari : Pemerintah Kabupaten Batanghari menggelar Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025 di halaman Kantor Bupati Batanghari pada Jum’at pagi (2/5/25) dengan mengusung tema “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, upacara peringatan ini menjadi momentum untuk meneguhkan dan memperkuat tekad serta komitmen dalam memajukan pendidikan nasional.

    Bupati Batanghari Mhd.Fadhil Arief bertindak sebagai Inspektur Upacara membacakan pidato tertulis Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menegaskan bahwa sesuai amanat konstitusi, pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, serta mewujudkan peradaban bangsa yang bermartabat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

    Bupati melanjutkan bahwa usaha untuk mewujudkan tujuan dan fungsi pendidikan tersebut, tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kami memerlukan partisipasi semesta untuk mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

    Kegiatan Upacara Hardiknas ini di ikuti Pj. Sekda Batanghari, Staf Ahli dan Asisten Setda Kabupaten Batang Hari, para kepala OPD, ASN, Perwakilan Kepala Sekolah, Guru, dan Pelajar SD, SMP dan SMA se-Kab. Batanghari

  • Polda Jambi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Warga Suku Anak Dalam di Tebo

    Polda Jambi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Warga Suku Anak Dalam di Tebo

    JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) yang terjadi di Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Polda Jambi secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan tersebut.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menegaskan bahwa tidak ada perintah resmi dari perusahaan kepada para pelaku. “Aksi kekerasan ini murni karena karyawan menduga korban mencuri. Tapi apapun alasannya, pengeroyokan adalah tindak pidana. Terlebih lagi, korban sampai kehilangan nyawa,” tegas Manang, Jumat (2/5/2025).

    Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, masing-masing berinisial NK (60) dan HD (43), yang merupakan warga sekitar perusahaan sawit PT PHK Makin Grup, Desa Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir

    “Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap warga Suku Anak Dalam di Tebo,” pungkas Kombes Pol Manang Soebeti dalam keterangannya.

    Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kerja keras tim gabungan dari Polres Tebo dan Polda Jambi yang telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti lainnya.

    Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.