Penulis: JariUpdate

  • Kejaksaan Negeri Sitaro Edukasi Siswa SD Katolik Santo Nikolaus Ondong tentang Hukum

    Kejaksaan Negeri Sitaro Edukasi Siswa SD Katolik Santo Nikolaus Ondong tentang Hukum

    Siau, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro – Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SD Katolik Santo Nikolaus Ondong pada hari Jumat, 2 Mei 2025. Kegiatan yang mengusung tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang hukum kepada para siswa sejak usia dini.

    Kepala Sub Seksi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Ibu Angelia Berlian, SH, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Beliau menyampaikan materi dengan bahasa yang mudah dipahami oleh anak-anak, disertai dengan contoh-contoh sederhana terkait dengan norma dan aturan yang berlaku di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

    Kegiatan JMS ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Diharapkan melalui kegiatan ini, para siswa dapat lebih memahami pentingnya mematuhi hukum dan menjauhi segala bentuk pelanggaran.

    Para siswa SD Katolik Santo Nikolaus Ondong tampak antusias mengikuti jalannya penyuluhan. Mereka aktif bertanya dan berinteraksi dengan narasumber, menunjukkan minat yang besar terhadap materi yang disampaikan.

    Kepala Sekolah SD Katolik Santo Nikolaus Ondong menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam menyelenggarakan kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Beliau berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk membekali para siswa dengan pengetahuan hukum sejak dini.

    Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum dan taat aturan, sehingga tercipta lingkungan masyarakat yang lebih baik di masa depan.

     

  • UU Pemilu Mandek di DPR, KPU Pasrah: Kami Hanya Bisa Ikuti Aturan

    UU Pemilu Mandek di DPR, KPU Pasrah: Kami Hanya Bisa Ikuti Aturan

    Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang belum dibahas oleh DPR RI hingga saat ini. Terlebih, DPR RI belum menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas Revisi UU Pemilu.

    Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, bahwa pihaknya selaku penyelenggara pemilu hanya melaksanakan produk hukum, dalam hal ini UU Pemilu. Untuk itu, dia mengaku tidak bisa memastikan waktu UU Pemilu akan direvisi.

    “Tentu kami tidak dalam kapasitas untuk tahu dan bisa memastikan kapan itu dibahas tetapi penyelenggara ini kan prinsipnya ketikadia menyelenggarakan pemilu dan tahapnya sudah berjalan, dia harus mengikuti aturan-aturan tersebut,” kata Afif kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

    Dia juga mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui substansi isi dari Revisi UU Pemilu yang akan dibahas

    Afif menjelaskan pihaknya belum mendapatkan informasi perihal perbaikan dan evaluasi Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 yang akan mempengaruhi Revisi UU Pemilu.

    “Sampai sekarang kami juga belum tahu kapan itu dibahas dan poin-poinnya apa yang katakanlah menjadi rencana usulan perbalkan sebagai evaluasi dan refleksi atas pemilu dan pilkada serentak kemarin,” ujar Afif.

    Hingga saat ini, proses Revisi UU Pemilu belum memasuki tahap awal, termasuk pembahasan substansi oleh DPR RI. Terlebih, terjadi tarik menarik antara dua AKD di DPR RI yang ingin membahas Revisi UU Pemilu.

    Badan Legislasi (Baleg) dan Komisi II DPR RI diketahui ingin menangani Revisi UU Pemilu. Komisi II DPR RI juga telah menyampaikan surat permohonan kepada pimpinan DPR RI. Namun, pimpinan DPR RI belum memutuskan AKD yang akan menangani Revisi UU Pemilu

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut memang sampai saat ini belum ada keputusan resmi terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR.

    Pihaknya menunggu adanya keputusan resmi dari pimpinan DPR RI soal waktu pembahasan Revisi UU Pemilu.

    “Di awal masa sidang lalu, kami sudah menghadap pimpinan DPR, dan disampaikan bahwa momentumnya belum tepat karena pemilu masih cukup lama,” kata Rifqinizamy, Selasa (29/4/2025).

    Meski begitu, dia menegaskan bahwa Komisi II siap mematuhi arahan dari pimpinan DPR RI terkait pembahasan Revisi UU Pemilu. Komsii II, lanjut dia, jika siap berkontribusi jika pimpinan DPR RI memutuskan Revisi UU Pemilu akan di Baleg atau dibentuk Pantia Khusus (Pansus).

    “Kalau ditanya kepada saya, jawabannya hanya dua, kami ikut perintah dan arahan pimpinan DPR. Komisi II ini sudah terbiasa menjadi makmum yang baik,” ujar Rifqynizamy. (*)

     

  • Polda Jambi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Batanghari, Ratusan Tabung Diamankan

    Polda Jambi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Batanghari, Ratusan Tabung Diamankan

    JAMBI – Tim Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas subsidi. Kali ini, operasi penggerebekan dilakukan di wilayah Sridadi, Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (29/4/2025), dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RR (36), yang berprofesi sebagai pengusaha dan beralamat di Pasar Baru, Muaro Bulian. RR diduga kuat menjadi bagian dari sindikat yang melakukan pemindahan isi (oplos) dari tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg.

    “Dari lokasi penggerebekan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 179 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg, 53 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, dan 14 tabung gas LPG ukuran 5,5 kg,” ungkap sumber dari Ditreskrimsus Polda Jambi.

    Modus operandi yang dijalankan oleh sindikat ini diduga adalah dengan memindahkan isi dari beberapa tabung gas subsidi 3 kg ke dalam satu tabung gas non-subsidi 12 kg. Tabung gas 12 kg hasil oplosan ini kemudian disinyalir dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan ilegal dari selisih harga gas subsidi dan non-subsidi.

    Atas perbuatannya, pelaku RR terancam jeratan hukum berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara selama 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp 2 miliar.

    Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya dalam penyaluran barang-barang bersubsidi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau pengoplosan gas LPG subsidi di lingkungan sekitar.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap sindikat pengoplos gas subsidi yang dilakukan oleh Polda Jambi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal ini masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Jambi.

     

  • Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Lima Orang Dilaporkan

    Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Lima Orang Dilaporkan

    JAKARTA, – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Kelimanya berinisial RS, ES, RS, T dan K.

    “Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K,” kata Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025)..

    “Kami tentunya sudah menyerahkan ini kepada para penyidik, dan penyelidik mungkin masih sekarang tahapannya. Sehingga kami hormati dan kami akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” tutur dia.

    Sebelumnya, Jokowi memberikan penjelasan mengapa dirinya secara langsung membuat laporan ke polisi terkait tudingan ijazah palsu. Ia menegaskan hal itu supaya lebih jelas dan gamblang.

    “Kan dulu masih menjabat (presiden), tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” kata Jokowi kepada wartawan iNEWS.ID Rabu (30/4/2025).

    Dia pun menilai, terkait masalah tudingan ijazah palsu ini masalah ringan. Akan tetapi, hal ini sudah berkembang jauh dan perlu di bawa ke ranah hukum.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu di bawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya. Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,” ucap dia.

    Sumber: iNEWS.ID

  • Yulius Nur,SP Kembali Pimpin Partai PBB Jambi: Janji Kebangkitan dan Bidik Kursi Strategis di Pemilu Mendatang!

    Yulius Nur,SP Kembali Pimpin Partai PBB Jambi: Janji Kebangkitan dan Bidik Kursi Strategis di Pemilu Mendatang!

    JAMBI – Gelaran Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Partai Bulan Bintang (PBB) Jambi pada 29 April 2025 di Kota Jambi menghasilkan keputusan penting: Yulius Nur, sosok yang tak asing di kancah politik Jambi, kembali didapuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Jambi untuk periode 2025-2030. Kepercayaan mayoritas pengurus daerah ini menjadi sinyal kuat harapan baru bagi partai berlambang bintang dan bulan sabit di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

    (lebih…)

  • Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

    Polemik Pengelolaan PKS PT Prosympac Agro Lestari: PPJB “Misterius” dan Dugaan Jaminan Kasus Hukum

    Jambi — Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Prosympac Agro Lestari (PAL) terus berpolemik. Masalah ini bermula dari penyerobotan paksa PKS oleh pihak yang mengatasnamakan PT Mitra Perkasa Jaya Abadi (MPJA), yang kemudian berganti nama menjadi PT Mitra Perkasa Prima Jaya (MPPJ), pada akhir Januari 2025.

    Sebelumnya, pengelolaan sah PKS PT PAL berada di tangan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ). Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan Notaris Fitria Tresna Permata melalui Akta Notaris Nomor 3. Dalam perjanjian tersebut, PKS PT PAL, yang dikomandoi Komisaris Utama Bengawan Kamto dan Direktur Utama Viktor Gunawan, dijual kepada PT MMJ senilai Rp128 miliar.

    Selang beberapa hari usai PKS PT PAL dalam penguasaan pihak PT MPPJ, kuasa hukum PT MMJ Sabarman Saragih sempat mendatangi PKS PT PAL pada 12 Februari 2025. Pihak PT MPPJ mengklaim memiliki legalitas pengelolaan, namun tidak mampu menunjukkan bukti apapun.

    Seiring waktu, pertemuan kembali digelar pada Jumat kemarin, 25 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, pihak PT MPPJ menunjukkan dokumen PPJB antara PT PAL sebagai pihak pertama dan PT MPPJ sebagai pihak kedua.

    Beberapa poin menohok dan dinilai kontroversial pun terungkap dalam isi PPJB tersebut di antaranya, utang-utang yang timbul sebelum keputusan PKPU menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT PAL).

    Kemudian, pihak kedua (PT MPPJ) akan membantu penyelesaian proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi hingga pemberhentian penyelidikan, dengan seluruh biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua.

    Dan proses jual beli resmi di hadapan PPAT dan pejabat berwenang belum dapat dilaksanakan karena lahan seluas 22.4 hektare tempat berdirinya pabrik tersebut masih dijaminkan untuk utang PT PAL di Bank BNI Persero.

    Di sisi lain, pihak PT MMJ mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Bank BNI di Plaza BNI, Jakarta, pada 15 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, BNI menegaskan hanya mengakui PT MMJ sebagai pengelola sah PKS PT PAL, sesuai dengan rangkaian proses hukum yang ada.

    “Kami sudah mengadakan pertemuan dengan Bank BNI, bertemu Pak Agus dan Pak Fadilur pada 15 April 2025. Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa yang sah mengelola PKS PT PAL adalah PT MMJ, untuk melaksanakan Putusan Homologasi Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2021/PN Niaga Medan,” ujar pihak PT MMJ.

    Kuasa hukum PT MMJ, Sabarman Saragih pun mengaku kaget dengan munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ, terutama terkait klausul tentang ‘penjaminan proses hukum’.

    “Kaget saya, ngeri kali PPJB-nya ini. Pihak swasta bisa menjamin kasus yang sedang ditangani penegak hukum. Jujur aja kaget saya dituangkan di dalam perjanjian. Mana aja perjanjian isinya kayak gitu,” ujar Sabarman pada Jumat, 25 April 2025.

    Munculnya PPJB antara PT PAL dan PT MPPJ ini dinilai memperkeruh situasi, karena sebelumnya PT PAL sudah lebih dahulu mengikatkan perjanjian dengan PT MMJ melalui mekanisme PKPU yang sah, dengan penjadwalan pembayaran utang sampai tahun 2027.

    Dalam perjalanannya, PT MMJ juga harus menanggung berbagai utang PT PAL yang sebelumnya tidak diselesaikan. Sementara itu, PT MPPJ dinilai muncul tiba-tiba tanpa melalui mekanisme hukum yang benar.

    “Jadi MMJ ini mengambil alih bukan ujuk-ujuk seperti MPPJ. Main masuk gitu. Ini melalui putusan PKPU yang sudah disetujui kurator PT PAL dan juga ada di penjadwalan sampai tahun 2027,” katanya.

    Sementara itu Direktur PT MPPJ, Teddy Agus Subroto dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp belum merespons. Begitu juga dengan kuasa direksi Bisman Sianturi belum memberikan respons hingga berita ini terbit.

    Adapun dugaan kasus hukum yang melibatkan PT PAL adalah kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi. Direktur Utama PT PAL Viktor Gunawan, mantan Direktur PT PAL Wendy Haryanto, serta Branch Business Manager BNI KC Palembang berinisial RG telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ketika dikonfirmasi terkait klausul ‘penjaminan kasus hukum’ sebagaimana terbongkar dalam perjanjian antara PT PAL dan PT MPPJ, Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, masih enggan berkomentar lebih jauh.

    “Saya akan konfirmasi dan pelajari dulu terkait pertanyaan ini, terima kasih,” tutur Noly singkat pada Sabtu, 26 April 2025.

  • Bupati Muaro Jambi ‘ BBS’ hadiri Penananaman Padi Serentak Untuk Mencapai Swasembada Pangan Nasional Seluruh Indonesia

    Bupati Muaro Jambi ‘ BBS’ hadiri Penananaman Padi Serentak Untuk Mencapai Swasembada Pangan Nasional Seluruh Indonesia

    MUARO JAMBI – Bertempat di Desa Tunas Mudo kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Kabupaten Muaro Jambi mengikuti acara penananaman padi serentak untuk mencapai swasembada pangan nasional seluruh Indonesia yang dirancang serentak khusus provinsi jambi, Selasa (22/04/25).

    Dasar Surat Telegram Danrem 042/Gapu ST/189/IV/2025 tanggal 18 April 2025 tentang perintah untuk Program Swasembada Pangan Nasional dan Pengawalan serta Pendampingan kegiatan Swasembada Pangan Nasional yang meliputi Luas Tambah Tanam (LTT) Padi, Optimasi Lahan (Oplah) dan Cetak Sawah Rakyat (CSR) TA 2025, Pertimbangan Komando dan Staf Kodim 0415/Jambi, kegiatan Penanaman Serentak bertempat di lokasi penanaman Serentak Kodim 0415/Jambi TA. 2025 yang akan dihadiri Danrem 042/Gapu, Gubernur Jambi beserta Forkopimda Provinsi Jambi, yang akan dilaksanakan pada:

    Hari : Selasa
    Tanggal : 22/04/25
    Pukul : 08.00 WIB
    Tempat : Desa Tunas Mudo Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi.
    Kegiatan yang dihadiri oleh Danrem 042/ Gapu Brigjen Heri Purwanto, ,Dandim 0415/Jambi , kolonel inf Yoga Cahya Prasetya Waka polda,Wakil Gubernur Jambi, Abdul Sani Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno , Wakil Bupati, Jun Mahir , dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Muaro Jambi, serta instansi terkait lainnya ini menjadi momentum penting dalam menunjukkan potensi pertanian Indonesia.

    Dalam arahannya secara virtual, Gubernur Jambi Al Haris yang diwakil oleh wakil gubernur menyampaikan beberapa poin penting terkait kondisi pangan nasional dan kesejahteraan petani. Beliau menekankan bahwa hingga saat ini, kondisi di Indonesia masih terkendali dalam hal ketersediaan pangan, meskipun di beberapa negara lain harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan signifikan.

    “Sampai saat ini kondisi di Indonesia khususnya provinsi Jambi dapat terkendali, dengan hati yang bersih dan rasa tanggung jawab yang penuh kepada bangsa Indonesia kita mampu melayani dan membantu rakyat dalam waktu yang tidak lama meskipun di beberapa negara harga kebutuhan pangan menjulang tinggi,” ujar wagub Abdul Sani.

    Lebih lanjut, Abdul Sani berharap agar harga pangan di Indonesia khususnya daerah Provinsi Jambi yang dilaksanakan 11 daerah kabupaten kota se provinsi Jambi dapat lebih terjangkau dibandingkan negara lain, sehingga masyarakat dapat merasakan kesejahteraan yang lebih baik. Beliau juga menegaskan betapa pentingnya peran petani dalam produksi pangan.

    “Saya berharap kebutuhan harga pangan di provinsi Jambi khususnya dapat lebih murah lagi dari pada negara lain agar rakyat merasakan kesejahteraan, petani merupakan produk pangan yang penting daripada para pejabat elit, tanpa pangan tidak ada negara dan tanpa pangan tidak ada NKRI,” tegasnya.

    “Kesulitan petani adalah kesulitan kita bersama, maka dari itu kita harus dapat menyelesaikan kesulitan tersebut bersama-sama, setiap anggaran negara rakyat harus dapat merasakannya,” katanya.

    Sementara itu Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno mengatakan, pangan tentunya merupakan kebutuhan dasar yang harus terpenuhi setiap saat untuk kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia, karena itu kebutuhan akan pangan bagi masyarakat mutlak harus dipenuhi oleh pemerintah.

    “Pertanian memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan ekonomi daerah untuk mendukung pembangunan. Kami menetapkan misi panca cita Muaro Jambi yaitu Maju SDM, Maju Infrastruktur, Maju Ekonomi, Maju Tata Kelola Pemerintah dan Maju Pelestarian Lingkungan, ” Kata BBS.

    BBS menjelaskan, pengembangan tanaman padi di Kabupaten Muaro Jambi sangat potensial. Di mana, luas sawah dilindungi saat ini seluas 5.735 hektar.

    “Potensi ini akan kami kembangkan dan kelola dengan baik untuk mendukung kinerja Astacita Republik Indonesia Bidang Ketahanan Pangan Nasional, maupun Provinsi Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi khususnya. Dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani serta mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, ” ujarnya.

    Dikatakan BBS, dalam pembangunan pertanian sektor tanaman pangan dan Hortikultura di Kabupaten Muaro Jambi masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan antara lain, Infrastruktur Pertanian, Alat dan Mesin Pertanian, Pupuk dan Obat-obatan belum optimal dan fenomena alam.

    “Karena itu kami mengharapkan dukungan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jambi dalam pembangunan Pertanian sektor tanaman Pangan di Muaro Jambi, ” tutupnya.

  • Pemerintahan Desa Maro Sebo dan POlSEK JALUKO Lakukan Penyuluhan Anti Narkoba dengan Tema “Selamatkan Generasi Muda Dari Bahaya Narkoba”

    Pemerintahan Desa Maro Sebo dan POlSEK JALUKO Lakukan Penyuluhan Anti Narkoba dengan Tema “Selamatkan Generasi Muda Dari Bahaya Narkoba”

    Muaro Jambi – Pemerintahan Desa Maro Sebo Hari Ini, Selasa 22 April 2025 Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Anti Narkoba Di Aula Kantor Desa Maro Sebo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

    Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 Wib di hadiri oleh Kepala Desa Maro Sebo, Muhammad Rusli beserta perangkat, Kanit Binmas Polsek Jaluko Aiptu Ismoyo Wahab, SH., Ketua BPD Maro Sebo, Ketua RT, Tim Penggerak PKK Desa Maro Sebo, Bhabinkamtibmas dan Pemuda Desa Maro Sebo.
    (lebih…)

  • Pemilihan RT 13 Kenali Besar Alam Barajo Siap Digelar, 3 Calon Siap Bertarung

    kota jambi – pemilihan RT serentak Kota jambi tahun 2025 memasuki tahap inti, yaitu pencabutan no urut. RT 13 kenali besar alam barajo merupakan salah satu  RT ikut pemilihan RT serentak ini. hari ini, Minggu 20 April 2025, telah mengelar pencabutan no urut, dimana 3 calon yang siap bertarung untuk memimpin komunitas Rukun tetangga tersebut. Setelah proses cabut nomor urut, ketiga calon tersebut adalah Harunsyah, SP,d MPd dengan nomor urut 1, Raymes Aswison dengan nomor urut 2, dan Rusdi,SE dengan nomor urut 3.

    Ketua Panitia Pelaksanaan, Ustad Robil, menyatakan kesiapan panitia untuk mensukseskan pemilihan RT serentak di Kota Jambi tahun 2025. “Kami siap menyukseskan pemilihan RT serentak Kota Jambi 2025,” ujarnya. Kegiatan ini mengacu Berdasarkan PERWAL KOTA JAMBU no 6 tahun 2025, dimana Untuk proses selanjutnya memasuki masa kampanye dan penyampaian visi misi calon ketua RT yg dimulai tanggal 20 -24 April 2025 ”
    Dengan aturan baru ini, diharapkan pemilihan Ketua RT dapat berjalan dengan lancar dan demokratis, serta memberikan pemimpin lingkungan yang terbaik bagi warga Kota Jambi,”pungkas ustad robil

  • Harga TBS Jambi Periode 18-24 April 2025 Turun Rp68,26/kg

    Harga TBS Jambi Periode 18-24 April 2025 Turun Rp68,26/kg

    Jambi – Petani sawit di Jambi seperti nya akan lesu untuk periode ini , hal ini dikarenakan harga tandan buah segar (TBS) sawit mengalami penurunan periode sebelumnya, berdasarkan berita acara Rapat Tim Perumus Harga TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit Provinsi Jambi untuk penetapan harga TBS provinsi Periode 18–24 April 2025.

    Harga TBS sawit tanaman umur 10-20 tahun turun Rp68,26/kg menjadi Rp3.541,88/kg dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp3.610/kg.

    Berdasarkan hasil rapat penetapan harga di Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi,

    Berikut daftar harga TBS kelapa sawit sesuai dengan usia tanam:

    Kelapa Sawit umur 3 tahun Rp2.749,62 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 4 tahun Rp2.951,40 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 5 tahun Rp3.085,98 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 6 tahun Rp3.213,99 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 7 tahun Rp3.366,36 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 8 tahun Rp3.366,36 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 9 tahun Rp3.431,76 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 10-20 tahun Rp3.541,88 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 21-24 tahun Rp3.438,32 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 25 tahun Rp3.286,10 per kilogram

    Sementara harga CPO atau minyak sawit mentah diputuskan Rp13.951,16 per kilogram. Sedangkan harga minyak inti sawit atau Kernel Rp13.413,29 per kilogram dengan indeks K 94,18 persen. (*)

    Disclaimer : pemberitaan ini menyesuaikan harga dari dinas perkebunan,bisa jadi harga dilapangan akan ada perbedaan