Penulis: JariUpdate

  • PEMERINTAH DESA SUMBER AGUNG BERSAMA BUMDES SUMBER MAKMUR MELAKSANAKAN PENANAMAN JAGUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2025

    PEMERINTAH DESA SUMBER AGUNG BERSAMA BUMDES SUMBER MAKMUR MELAKSANAKAN PENANAMAN JAGUNG PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2025

    Tebo— Pemerintah Desa Sumber Agung bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumber Makmur resmi melaksanakan kegiatan penanaman jagung sebagai bentuk dukungan terhadap Program Ketahanan Pangan (KETAPANG) Nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Kegiatan ini dilaksanakan di lahan pertanian desa seluas ±2 hektar yang berlokasi di wilayah Dusun Sido Mulyo tepatnya di belakang pasar Rebo, dan dihadiri oleh perangkat desa, pengurus BUMDes, Bhabinkamtibnas Desa Sumber Agung, BPD beserta anggota, perwakilan Polsek Rimbo Ilir dan Pendamping Kecamatan. Penanaman jagung ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah desa dalam mendukung agenda nasional untuk memperkuat ketahanan pangan, khususnya di wilayah pedesaan.

    Kepala Desa Sumber Agung, Bapak Muryadi A.Md, menyampaikan bahwa pelaksanaan program ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah desa, BUMDes, dan kelompok tani setempat dalam mewujudkan desa mandiri pangan.

    “Program KETAPANG Nasional adalah peluang besar bagi desa kami untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian. Melalui kerja sama dengan BUMDes Sumber Makmur, kami optimis kegiatan penanaman jagung ini dapat meningkatkan ketersediaan pangan dan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujar beliau.

    Kegiatan ini turut melibatkan penyuluh pertanian dari Dinas Pertanian guna memastikan teknik budidaya yang digunakan sesuai standar dan mampu menghasilkan panen yang maksimal. Program KETAPANG Nasional sendiri merupakan upaya strategis pemerintah pusat dalam menghadapi tantangan krisis pangan global dengan memperkuat produksi pangan lokal melalui peran aktif desa-desa di seluruh Indonesia.

    Ketua BUMDes Sumber Makmur, Bapak Sugeng Priyadi menyampaikan bahwa program ini juga menjadi sarana pemberdayaan petani lokal melalui penyediaan bibit unggul, pendampingan teknis, hingga pemasaran hasil panen. Semua proses dikelola secara profesional dan transparan, sesuai dengan prinsip tata kelola usaha desa, ujarnya. Bhabinkamtibnas Desa Sumber Agung, Bripka Rozak menambahkan Dengan semangat gotong royong dan kerja sama antar lembaga desa, diharapkan penanaman jagung ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Desa Sumber Agung serta menjadi contoh nyata pelaksanaan Program KETAPANG di tingkat desa.

     

    Melalui program KETAPANG ini, Pemerintah Desa Sumber Agung berharap dapat menciptakan kemandirian pangan desa sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Penanaman jagung ini menjadi awal dari rangkaian kegiatan pertanian produktif yang akan terus dikembangkan ke depan

  • Gelapkan Uang puluhan juta , Karyawan Restoran AC Andoenk Jambi ditangkap Polisi

    Gelapkan Uang puluhan juta , Karyawan Restoran AC Andoenk Jambi ditangkap Polisi

    Kota Jambi – Sebuah restoran terkenal dijambi ditipu oleh karyawan nya, sebanyak Tiga orang karyawati di Restoran AC Andoenk, Jambi, ditangkap polisi terkait kasus dugaan penggelapan uang.

    Ketiga pelaku di antaranya, Rika (23), warga Kelurahan Cempaka Putih, Kota Jambi, Marsya Melisa (21), warga Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun; dan Viola (24), warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

     

    Hal ini dibenarkan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar.

    “Mereka ini bekerja di bagian kasir, dan ada yang bagian menghitung hidangan,” ujar Kombes Boy, Jumat (19/4).

     

    Modus penggelapan ketiga karyawati tersebut dilakukan dengan memanipulasi laporan pembayaran.

    Penggelapan ini dilakukan ketiga karyawati dengan bekerjasama dan mencatat laporan pembayaran dengan jumlah lebih kecil.

    “Kan kita tahu, AC Andoenk menghitung menggunakan Tablet. Nah di sini permainannya. Mereka sudah kompak menghapus beberapa komponen,” jelasnya.

     

    Perbuatan karyawati ini diketahui setelah pemilik restoran ,mendapatkan laporan dari pegawai lainnya Dan terungkap bahwa salah satu pelaku, Viola, telah menggelapkan uang hingga mencapai Rp20 juta.

    Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Jelutung dan segera ditindaklanjuti oleh petugas.

    “Personel kita langsung melakukan penyelidikan, dan mengamankan 3 orang karyawan Restoran AC Andoenk,” tambah Kombes Boy.

     

  • Sidang Helen “Ratu Narkoba” dilanjutkan 24 April : PUTUSAN SELA HAKIM

    Sidang Helen “Ratu Narkoba” dilanjutkan 24 April : PUTUSAN SELA HAKIM

    Jambi – Sidang lanjutan Helen ” Ratu Narkoba” jambi hari ini memasuki babak baru, puluhan masyarakat antusias menyaksikan persidangan di pengadilan negeri jambi secara langsung. kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkit nasib anak bangsa.

    Sidang lanjutan helen yang dikenal dengan “Ratu narkoba”  dijadwalkan pada 24 April 2025 dengan agenda putusan sela dari majelis hakim. nasib helen saat ini sangat bergantung pada keputusan hakim dalam persidangan tersebut.

    Sebelumnya helen telah menjadi saksi atas sidang Ari Ambok, seorang terdakwa kasus narkoba. dalam kesaksian nya, helen mengaku tidak kenal dengan ari ambok, tetapi hakim menemukan beberapa kenjanggalan dalam keterangannya. Helen juga disebut sebut sebagai bos narkoba oleh saksi lain, diding.

    Masyarakat jambi berharap besar kepada hakim dan Jaksa penuntut umum ( JPU) menuntut helen dengan seberat – beratnya , bahkan ada yang berharap agar helen dan semua nya jaringan nya di hukum dengan hukuman mati.

    Adapun menurut pihak PN Jambi ” sidang hari ini atas terdakwa helen berjalan lancar, selanjutnya putusan sela oleh majelis hakim yang dijadwalkan pada 24 april 2025 ” P, Arif, Humas pengadilan negeri jambi. (Nan)

  • Sidang”Ratu Narkoba”Jambi dipadati Ratusan Masyarakat

    Sidang”Ratu Narkoba”Jambi dipadati Ratusan Masyarakat

    Jambi, Sidang “ratu narkoba” jambi, HELEN, hari ini kembali menjadi sorotan publik. ratusan warga memadati pengadilan Negeri jambi untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan hari ini kamis,17 April (ruang sidang candra/PHI). mereka penasaran dengan perkembangan kasus yang melibatkan Helen, yang dituduh sebagai pengedar narkoba besar dijambi.

     

    Dok : Helen Menutupi kepala nya

    Putusan Sela Hakim : 24 April Menentukan Nasib Helen ” Ratu Narkoba”

    Menurut keterangan Humas Pengadilan Negeri jambi, Pak Arif ; putusan sela untuk kasus ini dijadwalkan tanggal 24 april 2025. setelah itu dilanjutkan dengan tuntusan JPU.  Putusan sela ini sangat dinantikan masyarakat jambi, karena akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini kedepannya.

    Masyarakat Harap HAKIM jaga marwah pengadilan

    masyarakat jambi menaruh harapan besar agar hakim mejaga marwah pengadilan dengan mempertimbangkan berat dan besar nya kasus ini. agar proses persidangan ini berjalan transparan dan adil.

    Sidang ” Ratu Narkoba” jambi ini menjadi perhatian publik karena kasusnya yang dinilai sangat meresahkan. masyarakat berharap agar para terdakwa dihukum seberat – beratnya, guna melindungi anak bangsa dari narkoba. ( Hendri)

  • Breaking News : Sidang Lanjutan ” Ratu Narkoba ” Jambi Digelar Hari Ini, Kamis 17 April 2025

    Breaking News : Sidang Lanjutan ” Ratu Narkoba ” Jambi Digelar Hari Ini, Kamis 17 April 2025

    Jambi, – Sidang kasus “Ratu Narkoba” Jambi, Helen, akan digelar di Pengadilan Negeri Jambi Hari ini Kamis 17/04/2025.

    Masyarakat Jambi diharapkan untuk mengawal jalannya sidang ini guna memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

    Dalam sidang sebelumnya Hakim Menyampaikan dan Menetapkan Bahwa sidang tindak Pidana Narkoba Dengan Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN

    Jmb yang menjerat terdakwa Helen Dian Krisnawati CS akan dilanjut Pada Kamis, 17 April 2025  Pukul 10.00 WIb dengan Agenda Sidang Tanggapan Penuntut Umum

    Helen dituduh terlibat dalam jaringan narkoba besar di Jambi dan telah menjadi sorotan publik karena kasusnya yang dinilai sangat meresahkan. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang keterlibatan Helen dalam kasus narkoba dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa.

    Masyarakat dapat memantau perkembangan sidang ini melalui media atau sumber resmi lainnya. Kehadiran masyarakat di sidang juga dapat menunjukkan dukungan terhadap upaya penegakan hukum dan pencegahan narkoba di Jambi. Mari kita kawal sidang ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.

  • BBS Cek Kesehatan Program Presiden Prabowo di Momen Hari Ulang Tahun

    BBS Cek Kesehatan Program Presiden Prabowo di Momen Hari Ulang Tahun

    Muaro Jambi – Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS) hari ini, Senin (14/4/2025) bertambah usia ke 53 tahun.

    Di hari ulang tahunnya ini, BBS turut menikmati program Presiden RI Prabowo Subianto yakni Cek Kesehatan Gratis.

    Cek kesehatan gratis ini sudah lama diluncurkan oleh Pemerintah Pusat. Termasuk juga di 23 Puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Presiden yang telah membuat program Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk masyarakat yang berulang tahun. Program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang dapat mendeteksi secara dini penyakit yang di derita,” kata BBS.

    Program pemeriksaan kesehatan gratis sendiri merupakan kado ulang tahun dari Negara untuk seluruh penduduk yang menyasar seluruh usia, mulai dari bayi, belita, anak-anak, remaja, dewasa dan lansia.

    “Saya tadi tes pemeriksaan kesehatan mulai dari tensi, gula darah hingga kolesterol. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini pada momen hari ulang tahun sebagai deteksi dini,” ujar Bupati.

    BBS menegaskan, semua tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan saya pastikan semua peralatan medis tersedia di setiap Pukesmas.

    “Alhamdulillah, pelayanan pemeriksaan cukup baik dari tenaga kesehatan. Saya berharap pelayanan ini dapat ditingkatkan dan semua peralatan maupun obat-obatan selalu tersedia,” jelas BBS.

    Selain harus membawa KTP, masyarakat yang memanfaatkan program pemeriksaan kesehatan gratis juga harus terdaftar di Aplikasi Satu Sehat Mobile.

  • Sidang Kasus Helen dan Diding Didakwa Sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi

    Sidang Kasus Helen dan Diding Didakwa Sebagai Pengendali Sabu dan Ekstasi

    JAMBI – Helen Dian Krisnawati dan Diding menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkotika.

    Keduanya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer.

    Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU yang sama dalam dakwaan subsider, serta Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dalam dakwaan lebih subsider.

    Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meli Anggaraini Siregar menyampaikan bahwa kedua terdakwa merupakan pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

    Kasus ini bermula ketika Diding menawarkan pekerjaan kepada Arifani alias Ari Ambok untuk menjual sabu dan ekstasi melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, Ari Ambok bertanya tentang kepemilikan barang tersebut.

    “Barangnya siapa, Bang?” tanya Ari Ambok.

    Diding pun menjawab bahwa narkotika itu milik Helen.

    “Barangnya dari Helen,” ujar Diding.

    Ari Ambok kemudian bertanya tentang keamanan transaksi tersebut.

    “Aman nggak?” tanyanya.

    Diding pun meyakinkan, “Kalau untuk luar kota, Insyaallah aman,” ungkapnya, sebagaimana disampaikan dalam dakwaan JPU.

    Saat percakapan berlangsung, Diding menggunakan fitur loudspeaker agar Helen bisa mendengar.

    “Kemudian saksi Diding bertanya pada terdakwa, ‘Jadi gimana?’ Saat itu, Helen nyeletuk, ‘Pokoknya kalau mau kerja, urusannya sama Diding lah. Aman itu, nanti kalau ada masalah, saya yang urus.’ Lalu Diding berkata pada Ari Ambok, ‘Ini Cici (Helen, red) nyuruh kamu sebulan jual 20 kilo.’ Namun, terdakwa menjawab, ‘Nggak bisa kalau 20 kilo.’ Diding kemudian menawar, ‘Kalau 10 kilo lah?’ Tetapi terdakwa tetap menolak, ‘Belum bisa lah, Bang. Kalau 1 atau 2 kilo mungkin bisa,’” demikian tertuang dalam dakwaan JPU.

    Percakapan mengenai transaksi narkotika itu berlanjut. Saat itu, Diding meminta terdakwa menjual 4 atau 5 kg sabu dan pil ekstasi.

    “Ya sudah, 4 atau 5 kilo,” jawab terdakwa.

    Kesepakatan pun terjadi, dengan harga per kilogram sabu sebesar Rp450 juta dan per butir ekstasi Rp160 ribu. Setelah itu, Diding bertanya kepada Helen mengenai waktu pelaksanaan transaksi.

    “Kapan barang mau diturunkan?” tanya Diding.

    Helen pun menjawab, “Kamu pulang dulu, nanti ditelepon.”

    Keesokan harinya, Helen menghubungi Diding untuk memberitahukan bahwa penyerahan sabu dan ekstasi akan dilakukan di daerah Pulau Pandan sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menyuruh Diding untuk menunggu seseorang yang akan mengantarkan barang tersebut di atas jembatan Pulau Pandan.

    Tak lama kemudian, anak buah Helen yang bernama Tono datang. Diding ternyata mengenali orang suruhan Helen tersebut.

    Tono menyerahkan 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi yang dibungkus plastik kresek hitam. Setelah menerima barang itu, Diding menyimpannya di semak-semak berjarak 200 meter dari jembatan tempat penyerahan. Ia kemudian menelepon terdakwa untuk memberi tahu bahwa barang sudah tersedia.

    “Barang sudah ada, ambil lah,” ujar Diding.

    Terdakwa pun bertanya lokasi pengambilannya.

    “Di Jembatan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi,” jawab Diding, sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

    Sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa menghubungi Diding untuk memberikan ciri-ciri orang suruhannya yang akan mengambil barang tersebut.

    Orang tersebut disebut menggunakan sepeda motor NMax warna merah dan mengenakan jaket hitam. Sekira pukul 21.00 WIB, orang suruhan terdakwa tiba di jembatan Pulau Pandan. Diding memastikan identitasnya, lalu menyerahkan 4 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi kepada orang tersebut.

    Dalam transaksi ini, terdakwa, Diding, dan Helen telah sepakat bahwa harga sabu per kilogram adalah Rp450 juta dan harga per butir ekstasi Rp160 ribu. Meskipun seluruh narkotika belum terjual, terdakwa sudah dapat melakukan pembayaran kepada Diding.(*)

     

  • Kepala BPKAD Muaro Jambi Alias, SH MH mengikuti Zoom Meeting Bersama Kementrian Dalam Negeri Tito Karnavian : Membahas Pengendalian inflasi dan Cuaca Ekstrem

    Kepala BPKAD Muaro Jambi Alias, SH MH mengikuti Zoom Meeting Bersama Kementrian Dalam Negeri Tito Karnavian : Membahas Pengendalian inflasi dan Cuaca Ekstrem

    kepalMUAROJAMBI-Kepala BPKAD Muaro Jambi Alias, SH MH mengikuti rapat dalam rangka membahas Pengendalian inflasi dan cuaca ekstrem bersama kementerian Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir.

    Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Sekda itu juga dihadiri Sekda Budhi Hartono, unsur TNI/Polri, sejumlah Kepala OPD terkait, dan undangan lainnya.

    Lokasi : Ruang Rapat Sekda Muaro jambi

    Kepala BPKAD Muaro Jambi Alias, SH MH mengatakan selain membahas tentang inflasi, dalam kesempatan tersebut juga membahas antisipasi cuaca ekstrem jelang periode Idul Fitri 1446 Hijriah.

    Alias menyampaikan dalam kesempatan itu Mendagri Tito Karnavian mengingatkan semua Pemda dan TPID untuk terus berhati-hati dan terus berupaya agar inflasi terkendali di wilayah masing-masing.

    “Pak Kemendagri juga berpesan tadi, kalau inflasi di daerahnya masuk katagori tinggi, agar segera mengambil langkah untuk rapat koordinasi internal di daerah,” singkatnya.(Rd)