Kategori: DPRD Provinsi Jambi

  • Pimpinan dan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Lakukan Konsultasi ke Komisi II DPR RI Terkait Mekanisme PPPK

    Pimpinan dan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Lakukan Konsultasi ke Komisi II DPR RI Terkait Mekanisme PPPK

    Jambi – Mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK menjadi perlu untuk dikonsultasikan sebab terdapat permasalahan tenaga honorer di Provinsi Jambi. Untuk itu, Pimpinan dan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi ke Komisi II DPR RI, pada Rabu, 22 Januari 2025.

    Selain itu, konsultasi ini merupakan hasil dari audensi bersama Asosiasi Honorer di Provinsi Jambi pada 17 Januari lalu untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang belum masuk database untuk menjadi PPPK.

    Anggota DPR RI dari Dapil Jambi Syarif Fasha memfasilitasi rombongan, yang dipimpin oleh Waka DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, Ketua Komisi IV Samsul Riduan, dan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi. Rombongan itu langsung diterima oleh Ketua Komisi II DPR RI Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, SH, MH dari Fraksi NasDem Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I.

    Menurut Syarif Fasha, dia memfasilitasi audiensi pimpinan DPRD Jambi, Komisi IV DPRD Jambi, BKD Jambi, dan rekan honorer di seluruh provinsi Jambi mengenai masalah honorer yang dibahas oleh Komisi II DPR RI di Jambi.

    “Keluhannya seperti apa, penggajian, formasi seperti apa, strateginya seperti apa, sudah dibahas semua. Semua memaklumi dan segera menjalani apa yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi II, mudah-mudahan sejumlah tenaga honorer di provinsi Jambi ini akan terakomodir tahun ini,” tuturnya.

    Sementara itu, Waka DPRD Jambi Ivan Wirata mengaku pihaknya difasilitasi anggota DPR RI Dapil Jambi Sy Fasha bertemu Ketua Komisi II. Kata Dia, Pimpinan Komisi II sudah menjawab semua keluhan asosiasi honorer se provinsi Jambi.

    “Tahun ini harus terealisasi, honorer yang sudah diterima PPPK harus mendapat SK,” katanya.

    Masalah ini, kata Ivan, harus didengar gubernur Jambi bahwa jumlah yang telah diusulkan pemprov Jambi harus terselesaikan tahun 2025 ini.

    “Ketua Komisi II akan menyampaikan ke Menteri apapun bentuknya, usulan gubernur ini harus terselesaikan, kita beri apresiasi, mudah-mudahan Komisi II bisa memberikan diskresi, khususnya provinsi Jambi,” katanya.

  • DPRD Provinsi Jambi Adakan Audiensi Bersama Asosiasi Honerer Se-Provinsi Jambi

    DPRD Provinsi Jambi Adakan Audiensi Bersama Asosiasi Honerer Se-Provinsi Jambi

    Jambi – Untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer utama yang belum terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPRD Provinsi Jambi mengadakan audensi bersama Asosiasi Honorer se-Provinsi Jambi.

    Ketua DPRD Provinsi Jambi, M.Hafiz, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua, Ivan Wirata, menghadiri pertemuan tersebut, yang dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Samsul Ridwan, Wakil Ketua Komisi IV Rusli Kamal Siregar, Anggota Komisi IV Juwanda, dan Anggota Komisi I, M. Nasir.

    Pada Jumat, 17 Januari 2025, pertemuan diadakan di Ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi. Ada audiensi yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD benar-benar serius dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer.

    Menurut data yang dipresentasikan oleh Badan Kepegawain Daerah (BKD) Provinsi Jambi pada pertemuan tersebut, ada sekitar 8.500 orang honorer, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum.

    Sebagai bagian dari tuntutan Asosiasi Kehormatan se-Provinsi Jambi, mereka ingin menetapkan standar gaji UMR, mengubah status honorer menjadi PPPK, mengubah PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, dan memastikan bahwa semua orang memenuhi persyaratan dengan kesetaraan dan keadilan.

    Sebelum mencapai kesepakatan, semua tuntutan itu dibahas satu demi satu. M. Hafiz, Ketua DPRD Provinsi Jambi, menyatakan bahwa hasil rapat dan keputusan bersama ini akan segera ditindaklanjuti.

    “Dalam waktu dekat kita akan segera melakukan konsultasi dan koordinasi ke seluruh stake holder. Kita mulai dari perwakilan kita di Senayan (DPR RI), kemudian Kementrian terkait untuk memastikan perjuangan ini sampai,” kata Hafiz.

    Diakhir pertemuan, Asosiasi Honorer ini mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada DPRD, mereka pun bersama para pimpinan dan Anggota DPRD yang hadir menutup rapat bersama dengan menyanyikan lagu “Padamu Negeri”.

  • DPRD Provinsi Jambi Sahkan 3 Ranperda Jadi Perda Dalam Rapat Paripurna

    DPRD Provinsi Jambi Sahkan 3 Ranperda Jadi Perda Dalam Rapat Paripurna

    Jambi – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi .

    Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi pada hari Senin, 13 Januari 2025, Gubernur Jambi dan pimpinan M. Hafiz Fattah, Ivan Wirata, dan Faizal Riza menandatangani tiga Ranperda yang akhirnya menjadi Perda ini. Rapat paripurna tersebut juga mencakup pengambilan keputusan dewan tentang tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi serta menghasilkan akhir fraksi-fraksi.

    Tiga Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda telah dibahas oleh masing-masing fraksi dan disetujui, kata M. Hafiz Fattah, Ketua DPRD Jambi.

    Hafiz berharap Perda yang telah disetujui itu segera ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur.

    “Semoga tiga Ranperda itu segera diproses,” katanya.

    Adapun tiga Ranperda tersebut, kata Hafiz, Pertama, Ranperda tentang Bantuan ahujum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

    “Ketiga, Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan,” katanya.

    Tambah Hafiz, ketiga Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah selesai dibahas pada masa keanggotaan DPRD Jambi Periode 2019-2024.

    “Juga telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

    Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi yang telah menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda.

    “Kami apresiasi tiga Ranperda yang telah disetujui pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Mudah-mudahan dapat memandu kita semua dalam bekerja,” ujarnya.
    Perda yang disahkan ini, menurut Al Haris, menjadi tolak ukur pemerintah provinsi Jambi dalam bekerja.

    “Saya berharap menjadi Pedoman bagi SKPD dalam bekerja untuk melakukan langkah-langkah kedepan agar lebih tertib dan efisien,” katanya.

  • DPRD Provinsi Jambi Lakukan Konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

    DPRD Provinsi Jambi Lakukan Konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

    Jambi – Pada Jum’at, 10 Januari 2025, pimpinan dan anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

    Fernando Hasudungan Siagian, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, langsung menerima rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah, didampingi Wakil Ketua Ivan Wirata, Faizal Riza, dan anggota Banggar.

    Banggar DPRD Provinsi Jambi dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri membicarakan sejumlah masalah, kata M. Hafiz Fattah, Ketua DPRD Jambi. Dengan kata lain, evaluasi APBD Jambi sebesar Rp 4.757 Triliun, yang disetujui pada 29 November 2024.

    “Kita juga konsultasi terkait program strategis nasional kedepan, ketahan pangan dan Juklak Juknis makan siang gratis,” ujarnya.

    Kemudian, kata Hafiz, Banggar DPRD Jambi juga melakukan konsultasi terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan terkait pencadangan dana transfer daerah dari pusat.

    “Diskusi berjalan lancar, kita banyak dapat masukan dari Kementerian. Ini menjadi bahan kita diskusikan kembali dengan TAPD provinsi Jambi. Dalam menindaklanjutinya nanti harus sesuai dengan aturan dan sesuai dengan perkembangan yang ada di pusat,” katanya.

    Perlu diketahui, dana transfer pusat ke daerah sebesar Rp 21,84 triliun, yang terdiri dari belanja kementerian negara/lembaga sebesar 6,20 triliun untuk 409 satker, dialokasikan secara keseluruhan.

    Pada tahun 2025, APBN Jambi turun dari Rp 23,59 pada tahun 2024. Kemudian, pada tahun 2025, 12 pemda menerima transfer daerah sebesar Rp 15,64 triliun.

    M. Hafiz Fattah, Ketua DPRD Jambi, berharap anggaran yang diberikan untuk wilayah itu digunakan seefektif mungkin untuk kepentingan masyarakat.

    Karena banyaknya anggaran turun, seperti insentif fiskal dari Rp 127 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp 59 miliar pada tahun 2025, hibah daerah dari Rp 29 miliar menjadi Rp 14 miliar, dan DAK fisik dari Rp 932 miliar menjadi Rp 718 miliar.

    “Banyak terjadi penurunan, ini adalah tantangan bagi kita semua, untuk memaksimalkan dana yang ada hari ini. Bagaimana kegiatan-kegiatan tetap berjalan, misi besarnya tetap tercapai,” harap Hafiz Fattah.

    Hafiz optimis pemprov Jambi dapat menjalankan kegiatan-kegiatan yang telah diniatkan presiden, seperti, swasembada pangan dan makan siang gratis.

    “Optimis bisa swasembada pangan tahun 2028,” katanya.