Kategori: Pemprov Jambi

  • Efisiensi Anggaran: Pemprov Jambi Pangkas Uang Perjalanan Dinas

    Efisiensi Anggaran: Pemprov Jambi Pangkas Uang Perjalanan Dinas

    Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendukung upaya efisiensi anggaran, salah satu yang dipangkas adalah uang perjalanan dinas.

    Gubernur Jambi Al Haris mengatakan dirinya tak ambil pusing mengenai pemangkasan anggaran, lantaran pejabat di lingkup Pemprov Jambi selama ini sudah biasa melakukan konsultasi secara daring.

    “Ya di PMK 29 tahun 2025 ini nantinya ada beberapa dana yang tidak ditransfer ke daerah, ada DAK ada DAU termasuk pemangkasan perjalanan dinas, dan juga ATK dan sebagainya. Saya rasa ya tidak apa-apa kan, saya rasa semua sudah siap loh pejabat kita di Jambi ini soal itu,” kata Al Haris.

    Al Haris mengatakan Pemprov Jambi sudah banyak melakukan efisiensi anggaran seperti soal perjalanan dinas. Rata-rata para pejabat Pemprov Jambi sudah melaksanakan sesuatu hal yang sifatnya konsultasi ataupun ingin studi tiru bisa melalui daring.

    “Hari ini kalau bicara konsultasi dan sebagainya, pejabat pejabat kita juga sudah bisa melalui aplikasi online kan, bisa daring dan sebagainya. Ya kan jadi saya rasa soal pemangkasan perjalanan dinas tak apa lah ya,” ujar Al Haris.

    Apalagi sebelum-sebelumnya hal seperti itu juga sudah pernah dilakukan ketika di masa Covid-19 sebagai bentuk pemulihan kesehatan dan ekonomi.

    “Covid dulu kita juga banyak yang dipotong potong anggarannya kita tak masalahkan. Semuanya kita siap laksanakannya jadi tak apa kalau hari ini ada pemangkasan perjalanan dinas itu,” terang Al Haris.

    Pemangkasan anggaran ini tentunya sudah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025. Perintah itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Khusus untuk penghematan perjalanan dinas merupakan instruksi keempat yang disampaikan ke gubernur dan bupati/wali kota. Instruksi keempat ini juga memiliki tujuh poin yang mana membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

    Al Haris mengaku dalam adanya pemangkasan APBD nanti semua program Jambi tetap berjalan efektif.

    “Sepanjang pemotongan pemotongan anggaran ini buat kepentingan masyarakat lalu buat kepentingan anak anak Indonesia terutama di Jambi sehat hal-hal seperti itu tidak masalah dan kita juga mesti siap,” terang Al Haris.

    Menurut Al Haris, apapun yang sudah dikerjakan oleh pemerintah pusat, maka ditingkat daerah mesti memaksimalkan apapun yang ada. Dia juga memastikan semua akan berjalan lancar dan program kerja tetap berlanjut buat kebaikan daerah Jambi.

    “Intinya bagaimanapun saat ini, tugas kita didaerah harus memaksimalkan yang sudah ada, ya,” ucap Al Haris.

  • Pemerintah Provinsi Jambi Pangkas Uang Perjalanan Dinas Dalam Mendukung Efisiensi Anggaran

    Pemerintah Provinsi Jambi Pangkas Uang Perjalanan Dinas Dalam Mendukung Efisiensi Anggaran

    Jambi – Gubernur Jambi Al Haris, siap mendukung upaya efisiensi anggaran, salah satu yang dipangkas adalah uang perjalanan dinas. Ini tidak akan berpengaruh besar terhadap kinerja sebab selama ini pihaknya sudah biasa melakukan konsultasi secara daring dengan semua pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

    “Ya di PMK 29 tahun 2025 ini nantinya ada beberapa dana yang tidak ditransfer ke daerah, ada DAK ada DAU termasuk pemangkasan perjalanan dinas, dan juga ATK dan sebagainya. Saya rasa ya tidak apa-apa kan, saya rasa semua sudah siap loh pejabat kita di Jambi ini soal itu,” kata Al Haris.

    Al Haris mengatakan Pemprov Jambi sudah banyak melakukan efisiensi anggaran seperti soal perjalanan dinas. Rata-rata para pejabat Pemprov Jambi sudah melaksanakan sesuatu hal yang sifatnya konsultasi ataupun ingin studi tiru bisa melalui daring.

    “Hari ini kalau bicara konsultasi dan sebagainya, pejabat pejabat kita juga sudah bisa melalui aplikasi online kan, bisa daring dan sebagainya. Ya kan jadi saya rasa soal pemangkasan perjalanan dinas tak apa lah ya,” ujar Al Haris.

    Apalagi sebelum-sebelumnya hal seperti itu juga sudah pernah dilakukan ketika di masa Covid-19 sebagai bentuk pemulihan kesehatan dan ekonomi.

    “Covid dulu kita juga banyak yang dipotong potong anggarannya kita tak masalahkan. Semuanya kita siap laksanakannya jadi tak apa kalau hari ini ada pemangkasan perjalanan dinas itu,” tutur Al Haris.

    Pemangkasan anggaran ini tentunya sudah sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025. Perintah itu dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

    Khusus untuk penghematan perjalanan dinas merupakan instruksi keempat yang disampaikan ke gubernur dan bupati/wali kota. Instruksi keempat ini juga memiliki tujuh poin yang mana membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau focus group discussion (FGD).

    Al Haris mengaku dalam adanya pemangkasan APBD nanti semua program Jambi tetap berjalan efektif.

    “Sepanjang pemotongan pemotongan anggaran ini buat kepentingan masyarakat lalu buat kepentingan anak anak Indonesia terutama di Jambi sehat hal-hal seperti itu tidak masalah dan kita juga mesti siap,” kata Al Haris.

    Menurut Al Haris, apapun yang sudah dikerjakan oleh pemerintah pusat, maka ditingkat daerah mesti memaksimalkan apapun yang ada. Dia juga memastikan semua akan berjalan lancar dan program kerja tetap berlanjut buat kebaikan daerah Jambi.

    “Intinya bagaimanapun saat ini, tugas kita didaerah harus memaksimalkan yang sudah ada, ya,” ucap Al Haris.

  • Pemprov Jambi Adakan Senam Bersama dan Gotong Royong di GOR Kota Baru Dalam Mempererat Kebersamaan Antar Pegawai

    Pemprov Jambi Adakan Senam Bersama dan Gotong Royong di GOR Kota Baru Dalam Mempererat Kebersamaan Antar Pegawai

    Jambi – Untuk meningkatkan kebugaran serta mempererat kebersamaan di antara pegawai, Jumat, 7 Februari 2025 Pemerintah Provinsi Jambi mengadakan kegiatan Senam Bersama dan Gotong Royong di GOR Kota Baru, Jambi. Kegiatan ini melibatkan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jambi

    Acara dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan sesi senam bersama yang dipandu oleh instruktur profesional, diikuti dengan gotong royong membersihkan lingkungan sekitar.

    Dalam acara ini Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Bapak Sudirman, S.H., M.H., juga hadir serta memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang berpartisipasi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sebagai bagian dari budaya kerja yang produktif.

    “Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat, tidak hanya untuk kesehatan fisik, tetapi juga untuk meningkatkan kekompakan di antara pegawai,” ujarnya.

    Selain senam dan gotong royong, acara ini juga menjadi ajang silaturahmi antarpegawai di berbagai instansi. Banyak peserta yang antusias mengikuti kegiatan ini dan berharap agar kegiatan serupa dapat diadakan secara rutin. Mereka menilai bahwa aktivitas ini mampu meningkatkan semangat kerja dan mempererat hubungan antarpegawai di lingkungan Pemprov Jambi.

    Dengan suksesnya acara ini, Pemerintah Provinsi Jambi berencana untuk menjadikannya sebagai agenda rutin bulanan. Diharapkan, melalui kegiatan ini, pola hidup sehat dan budaya gotong royong semakin tertanam dalam kehidupan sehari-hari para pegawai, sehingga dapat berdampak positif bagi lingkungan kerja dan pelayanan kepada masyarakat.

  • Gubernur Al Haris: Pemrov Jambi Tidak Rumahkan Honorer

    Gubernur Al Haris: Pemrov Jambi Tidak Rumahkan Honorer

    Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi sampai saat ini tak menerapkan kebijakan merumahkan honorer. Hal tersebut lantaran menunggu kepastian nasib para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini disebut sebagai PPPK paruh waktu.

    Gubernur Al Haris menyatakan dalam aturannya yang tak boleh dirumahkan adalah honorer yang telah bekerja dibawah 31 Oktober 2023.

    “Mereka masih bekerja seperti biasa. Dan kami tidak pernah membuat kebijakan terkait honorer di Pemprov,” sebutnya.

    Al Haris melanjutkan, hahkan OPD Pemprov Jambi juga tidak berhak merumahkan honorer tanpa persetujuan Gubernur.

    “Yang berhak merumahkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi,” sebutnya.

    Pada pekan lalu, Al Haris yang juga selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) resmi mengirim surat ke Menpan-RB.

    Dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 03 Februari 2025.

    Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 point sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.

    Pertama, Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia. Memohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023.

    Lalu kedua, Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan
    Perjanjian Kerja (PPPKS).

    Kemudian ketiga, Jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di daerah tidak kondusif.

  • Pemprov Jambi dan Hiswana Migas Dukung Pembenahan Distribusi Gas Elpiji

    Pemprov Jambi dan Hiswana Migas Dukung Pembenahan Distribusi Gas Elpiji

    Jambi – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi bersama Hiswana Migas setempat mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam membenahi sistem distribusi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram.

    “Kami dari pemerintah provinsi bersama Hiswana Migas mendukung upaya pemerintah untuk membenahi distribusi gas elpiji 3 kg sehingga bisa sampai ke masyarakat dengan tepat sasaran dan harga terjangkau,” kata Gubernur Jambi Al Haris, Selasa (04/02/2025).

    Hasil temuan dilapangan bahwa yang terjadi saat ini di Provinsi Jambi terhadap terjadinya kelangkaan gas elpiji 3 kg tersebut dikarenakan jumlah tabung yang beredar disatu daerah banyak yang disalahgunakan seperti untuk Kabupaten Tebo ada yang dijual ke Bungo.

    “Yang terjadi saat ini kelangkaan akibatkan jumlah tabung banyak yang dijual dari jalur distribusinya, sehingga ditemukan kelangkaan gas elpiji 3 kg disatu daerah, maka dari itu kita perlu duduk bersama dengan pihak terkait untuk membenahinya,” tegas Al Haris.

    Sementara itu Ketua Hiswana Migas Jambi Hafiz Fattah yang juga Ketua DPRD Provinsi Jambi itu mengatakan kami juga mendukung penuh apa yang akan dilakukan pemerintah pusat terkait pembenahan jalur distribusi gas elpiji 3 kg yang sedang dilakukan pemerintah pusat.

    “Kita perlu duduk bersama dengan pemerintah baik daerah dan provinsi untuk membahas apa yang menjadi temuan dilapangan yang bisa menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg tersebut, dan mencari solusi terbaik,” katanya.

    Kemudian Hiswana Migas juga akan menjamin stok memasuki bulan suci Ramadhan atau puasa nanti kuota gas elpiji 3 kg di Provinsi Jambi bisa terjamin dan tidak terjadi kelangkaan sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan mudah dan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di masing-masing kabupaten dan kota.

    “Yang jelas untuk di Jambi HET gas elpiji 3 kg dijual para pangkalan senilai Rp18 ribu per tabung 3 kg,” kata Hafiz.

    Untuk Provinsi Jambi saat ini data dari pihak Pertamina setempat bahawa jumlah pangkalan resmi penyalur elpiji 3 kg ada sebanyak 3.247 dan untuk realisasi penyaluran LPG 3 kg di wilayah Jambi per 21 Januari 2025 sekitar 5.067 Metrik Ton.

  • Pemprov Jambi Bersama Hiswana Migas Support Pempus Dalam Benahi Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

    Pemprov Jambi Bersama Hiswana Migas Support Pempus Dalam Benahi Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

    Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersama Hiswana Migas setempat mendukung penuh upaya pemerintah pusat dalam membenahi sistem distribusi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram.

    “Kami dari pemerintah provinsi bersama Hiswana Migas mendukung upaya pemerintah untuk membenahi distribusi gas elpiji 3 kg sehingga bisa sampai ke masyarakat dengan tepat sasaran dan harga terjangkau,” kata Gubernur Jambi Al Haris, Selasa, 4 Februari 2025.

    Hasil temuan dilapangan bahwa yang terjadi saat ini di Provinsi Jambi terhadap terjadinya kelangkaan gas elpiji 3 kg tersebut dikarenakan jumlah tabung yang beredar disatu daerah banyak yang disalahgunakan seperti untuk Kabupaten Tebo ada yang dijual ke Bungo.

    “Yang terjadi saat ini kelangkaan akibatkan jumlah tabung banyak yang dijual dari jalur distribusinya, sehingga ditemukan kelangkaan gas elpiji 3 kg disatu daerah, maka dari itu kita perlu duduk bersama dengan pihak terkait untuk membenahinya,” tutur Al Haris.

    Sementara itu Ketua Hiswana Migas Jambi Hafiz Fattah yang juga Ketua DPRD Provinsi Jambi itu mengatakan kami juga mendukung penuh apa yang akan dilakukan pemerintah pusat terkait pembenahan jalur distribusi gas elpiji 3 kg yang sedang dilakukan pemerintah pusat.

    “Kita perlu duduk bersama dengan pemerintah baik daerah dan provinsi untuk membahas apa yang menjadi temuan dilapangan yang bisa menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kg tersebut, dan mencari solusi terbaik,” katanya.

    Kemudian Hiswana Migas juga akan menjamin stok memasuki bulan suci Ramadhan atau puasa nanti kuota gas elpiji 3 kg di Provinsi Jambi bisa terjamin dan tidak terjadi kelangkaan sehingga masyarakat bisa mendapatkannya dengan mudah dan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di masing-masing kabupaten dan kota.

    “Yang jelas untuk di Jambi HET gas elpiji 3 kg dijual para pangkalan senilai Rp18 ribu per tabung 3 kg,” kata Hafiz.

    Untuk Provinsi Jambi saat ini data dari pihak Pertamina setempat bahawa jumlah pangkalan resmi penyalur elpiji 3 kg ada sebanyak 3.247 dan untuk realisasi penyaluran LPG 3 kg di wilayah Jambi per 21 Januari 2025 sekitar 5.067 Metrik Ton.

  • Al Haris Tetapkan Kebijakan Tidak Rumahkan Honorer

    Al Haris Tetapkan Kebijakan Tidak Rumahkan Honorer

    Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Gubernur Al Haris telah menyatakan bahwa tidak menetapkan kebijakan merumahkan honorer. Hal tersebut lantaran menunggu kepastian nasib para Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang saat ini disebut sebagai PPPK paruh waktu.

    Selain itu, Gubernur Al Haris juga menyampaikan dalam aturannya yang tak boleh dirumahkan adalah honorer yang telah bekerja dibawah 31 Oktober 2023.

    “Mereka masih bekerja seperti biasa. Dan kami tidak pernah membuat kebijakan terkait honorer di Pemprov,” katanya.

    Gubernur Al Haris melanjutkan, bahkan OPD Pemprov Jambi juga tidak berhak merumahkan honorer tanpa persetujuan Gubernur.

    “Yang berhak merumahkan adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi,” katanya.

    Pada pekan lalu, Al Haris yang juga selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) resmi mengirim surat ke Menpan-RB.

    Dalam Surat Rekomendasi Ketua Umum APPSI nomor: A.005/APPSI/II/2025 yaitu Rekomendasi APPSI tentang tenaga Honerer pada tanggal 03 Februari 2025.

    Dalam surat tersebut APPSI telah menyepakati 3 poin sebagai bahan petimbangan Pemerintah Pusat dalam mengambil kebijakan.

    Pertama, Keputusan tentang pembatalan penghapusan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan telah disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023 oleh Presiden Republik Indonesia. Memohon dapat dilaksanakan secara konsisten dengan tidak membatalkan pengangkatan Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023.

    Lalu kedua, Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang telah didata sampai tanggal 31 Oktober 2023 agar dapat segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Yang ketiga, Jumlah Tenaga Honorer atau Tenaga Non ASN yang menanti untuk menjadi PPPK menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tanggal 28 November 2024 totalnya mencapai 1.789.051 orang, apabila tidak segera ada keputusan dari Pemerintah Pusat dikhawatirkan akan membuat kondisi pelayanan publik di daerah tidak kondusif.

  • Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah di Desa Sungai Itik

    Gubernur Al Haris Serahkan Bantuan Sosial Korban Kebakaran Rumah di Desa Sungai Itik

    Sadu, Tanjabtim – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyerahkan bantuan sosial kepada para korban kebakaran rumah yang terjadi di lorong Kamboja RT.02 Dusun Beringin, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (03/02/2024).

    Orang nomor satu di Provinsi Jambi ini menyampaikan rasa prihatin mendalam atas musibah yang menimpa warga tersebut.

    “Pertama, kehidupan kita diuji Allah SWT, mulai dari ujian kecil hingga besar, termasuk musibah kebakaran yang mengakibatkan korban jiwa. Oleh karena itu, kewaspadaan dan komunikasi yang baik sangat penting. Meskipun kita telah berhati-hati dan waspada, musibah tetap dapat terjadi karena semua berasal dari dan kembali kepada Allah SWT,” ujar Gubernur Al Haris.

    “Dengan demikian, kami memohon maaf atas keterlambatan kehadiran kami dan menyampaikan komitmen untuk memberikan bantuan guna meringankan beban Bapak/Ibu yang terdampak musibah, sehingga proses pembangunan kembali rumah dapat segera dilakukan,” lanjutnya.

    Gubernur Al Haris menuturkan bahwa trauma yang dialami para korban perlu mendapat perhatian serius. Kehilangan nyawa menuntut pemantauan kesehatan menyeluruh bagi warga terdampak, khususnya mereka yang menghirup asap tebal saat kebakaran.

    “Untuk itu kami meminta Tim kesehatan perlu memantau kesehatan pernafasan dan memastikan kebutuhan nutrisi terpenuhi, termasuk penyediaan makanan, pakaian, dan selimut. Bantuan berupa makanan siap saji, beras, pakaian, dan selimut telah disalurkan, serta bantuan tunai untuk membantu perbaikan rumah. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban dan mempercepat pemulihan,” tuturnya.

    “Atas musibah ini, kami menyampaikan duka cita mendalam dan mengajak semua pihak untuk bersabar, karena segala sesuatu berasal dan kembali kepada Allah SWT,” tutupnya.

    Sebelumnya, Camat Sadu Faisyal, SH melaporkan bahwa kejadian kebakaran terjadi pada 29 Januari 2025 pada pukul 23.45 WIB dini hari, dimana rumah yang hangus teebakar sebanyak 15 rumah dengan jumlah 22 KK berjumlah 72 jiwa serta satu korban meninggal.

    Pada penutupan acara, Gubernur Al Haris menyerahkan bantuan Baznas Provinsi Jambi melalui program Jambi Peduli senilai Rp.50.000.000. Selain itu, disalurkan pula bantuan dari Dinas Sosial Dukcapil Provinsi Jambi berupa 33 paket sembako, 100 paket makanan siap saji, 10 lembar tenda gulung, 10 paket Family Kit, dan 8 paket Kids Ware.
    Selain itu Gubernur Al Haris juga menyalurkan bantuan dari BPBD yang terdiri dari 22 paket logistik, 22 paket kesehatan, dan 22 lembar matras.

  • Al Haris Serahkan Bantuan Sosial Kepada Korban Kebakaran Rumah di Tanjungjabung Timur

    Al Haris Serahkan Bantuan Sosial Kepada Korban Kebakaran Rumah di Tanjungjabung Timur

    Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH menyerahkan bantuan sosial kepada para korban kebakaran rumah yang terjadi di lorong Kamboja RT.02 Dusun Beringin, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu Kabupaten Tanjungjabung Timur, Senin, 3 Februari 2025

    Orang nomor satu di Provinsi Jambi ini menyampaikan rasa prihatin mendalam atas musibah yang menimpa warga tersebut.

    “Pertama, kehidupan kita diuji Allah SWT, mulai dari ujian kecil hingga besar, termasuk musibah kebakaran yang mengakibatkan korban jiwa. Oleh karena itu, kewaspadaan dan komunikasi yang baik sangat penting. Meskipun kita telah berhati-hati dan waspada, musibah tetap dapat terjadi karena semua berasal dari dan kembali kepada Allah SWT,” ujar Gubernur Al Haris.

    “Dengan demikian, kami memohon maaf atas keterlambatan kehadiran kami dan menyampaikan komitmen untuk memberikan bantuan guna meringankan beban Bapak/Ibu yang terdampak musibah, sehingga proses pembangunan kembali rumah dapat segera dilakukan,” katanya.

    Gubernur Al Haris menuturkan bahwa trauma yang dialami para korban perlu mendapat perhatian serius. Kehilangan nyawa menuntut pemantauan kesehatan menyeluruh bagi warga terdampak, khususnya mereka yang menghirup asap tebal saat kebakaran.

    “Untuk itu kami meminta Tim kesehatan perlu memantau kesehatan pernafasan dan memastikan kebutuhan nutrisi terpenuhi, termasuk penyediaan makanan, pakaian, dan selimut. Bantuan berupa makanan siap saji, beras, pakaian, dan selimut telah disalurkan, serta bantuan tunai untuk membantu perbaikan rumah. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban dan mempercepat pemulihan,” tuturnya.

    “Atas musibah ini, kami menyampaikan duka cita mendalam dan mengajak semua pihak untuk bersabar, karena segala sesuatu berasal dan kembali kepada Allah SWT,” tuturnya.

    Sebelumnya, Camat Sadu Faisyal, SH melaporkan bahwa kejadian kebakaran terjadi pada 29 Januari 2025 pada pukul 23.45 WIB dini hari, dimana rumah yang hangus teebakar sebanyak 15 rumah dengan jumlah 22 KK berjumlah 72 jiwa serta satu korban meninggal.

    Pada penutupan acara, Gubernur Al Haris menyerahkan bantuan Baznas Provinsi Jambi melalui program Jambi Peduli senilai Rp 50.000.000. Selain itu, disalurkan pula bantuan dari Dinas Sosial Dukcapil Provinsi Jambi berupa 33 paket sembako, 100 paket makanan siap saji, 10 lembar tenda gulung, 10 paket Family Kit, dan 8 paket Kids Ware.

    Selain itu Gubernur Al Haris juga menyalurkan bantuan dari BPBD yang terdiri dari 22 paket logistik, 22 paket kesehatan, dan 22 lembar matras.

  • Sekda Sudirman Ikuti Zoom Meeting Bersama Mendagri Terkait Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

    Sekda Sudirman Ikuti Zoom Meeting Bersama Mendagri Terkait Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

    Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH bersama Ketua DPRD (Dewan Perperwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Jambi M. Hafiz, Asisten II Setda Provinsi Jambi Arif Munandar dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi Luthpiah mengikuti Zoom Meeting bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian dengan agenda Rapat Pelaksanaan Pelantikan Serentak Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Wali Kota-Wakil Wali Kota Hasil Pilkada Serentak Tahun 2024, bertempat di Ruang Jambi Data Analytic Centre (JDAC) Kantor Gubernur Jambi, Senin (03/02/2025) pagi.


    Sekda Sudirman ikuti zoom meeting bersama Mendagri Tito Karnavian.

    Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian yang langsung memimpin rapat mengungkapkan bahwa berdasarkan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pelantikan kepala daerah dipercepat, untuk memberi kepastian hukum dan kepala daerah tersebut bisa langsung bekerja. “Pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa ini akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK pada tanggal 20 Februari 2025,” ungkap Mendagri.

    Dikatakan Mendagri Tito Karnavian, dimana dalam instruksi Presiden tersebut pada prinsipnya upayakan secepat mungkin agar ada kepastian politik di daerah-daerah, sedangkan untuk efisiensi pemerintahan supaya semuanya bergerak berjalan. “Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal,” ujarnya.

    Seperti diketahui, lanjut Mendagri Tito Karnavian bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilantik sekaligus dengan kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di MK. “Hal ini sesuai dengan hasil rapat bersama dengan DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menyepakati jadwal pelantikan Kepala Daerah awalnya tanggal 6 Februari menjadi tanggal 20 Februari mendatang,” lanjutnya.

    Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan bahwa setelah pertemuannya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 31 Januari 2025 pukul 19:00 WIB, ada dua catatan hasil pertemuan tersebut, pertama putusan/ketetapan dismissal hasil Pilkada Serentak 2024 akan dibacakan pada tanggal 4-5 Februari 2025, kedua, MK akan mengupload putusan tersebut pada hari dan tanggal yang sama sejak putusan/ketetapan dismissal dibacakan.

    Mendagri Tito Karnavian juga mengatakan, bagi pasangan Bupati dan Wali Kota yang mengalami gugatan akan dilantik oleh Gubernur sedangkan bagi yang non gugatan akan dilantik oleh Presiden langsung di Istana Negara.