Kategori: Hukum&Kriminal

  • KPK Periksa Eks Stafsus Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    KPK Periksa Eks Stafsus Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (26/8/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses splitting kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah haji. Sesuai aturan, kuota itu semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian dilakukan dengan skema 50:50.

    “Yang bersangkutan didalami pengetahuannya terkait pembagian kuota tambahan yang diduga menyimpang dari ketentuan,” ujar Tessa.

    Usai diperiksa, Gus Alex enggan banyak berkomentar. Kepada wartawan, ia hanya mengatakan agar konfirmasi lebih lanjut ditujukan ke penyidik. “Kasih keterangan saja… ke penyidik aja,” singkatnya.

    Selain Gus Alex, KPK juga memanggil Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (27/8/2025). Namun Hilman justru terlihat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR untuk membahas evaluasi haji 2025.

    KPK sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Sejumlah nama, termasuk eks Menag Yaqut, Gus Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur, dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

    Dugaan korupsi dalam kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK menegaskan akan terus mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan tersebut.

  • 4 Penculik Kacab Bank BUMN Minta Maaf, Kuasa Hukum Sebut Hanya Jalankan Perintah

    4 Penculik Kacab Bank BUMN Minta Maaf, Kuasa Hukum Sebut Hanya Jalankan Perintah

    Jakarta – Empat orang pelaku penculikan terhadap Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank BUMN, MIP (37), menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Melalui kuasa hukumnya, Adrianus Agal, mereka mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang oknum berinisial F.

    “Kami sampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Klien kami ini hanyalah pelaksana lapangan, mereka diperintah menjemput korban dan mengantar ke lokasi di Cawang. Saat kembali, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Adrianus di Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2025).

    Adrianus menegaskan, peran para pelaku hanya sebatas eksekutor, sementara dalang utama atau aktor intelektual diduga adalah oknum berinisial F. Setelah korban meninggal, para pelaku kembali mendapat instruksi untuk membuang jenazah korban.

    Selain menyampaikan permintaan maaf, Adrianus juga mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Penangkapan Para Pelaku

    Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dalam kasus ini. Empat eksekutor, yakni AT, RS, dan RAH, dibekuk di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/8). Sementara satu lainnya, EW, ditangkap di Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur, pada hari yang sama.

    Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan empat orang yang diduga menjadi pelaku intelektual, yakni DH, YJ, dan AA di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/8) malam, serta seorang berinisial C di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (24/8) siang.

    Kronologi Kasus

    Korban MIP diculik dari area parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8). Rekaman CCTV menunjukkan korban sempat melawan saat didekati pelaku, namun akhirnya dibawa dengan mobil putih.

    Sehari kemudian, Kamis (21/8) sekitar pukul 05.30 WIB, korban ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kondisi korban mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.

    Polisi memastikan kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam untuk mengungkap dalang utama di balik penculikan dan pembunuhan tragis tersebut.

    Maaf, Kuasa Hukum Sebut Hanya Jalankan Perintah

    Jakarta – Empat orang pelaku penculikan terhadap Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank BUMN, MIP (37), menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Melalui kuasa hukumnya, Adrianus Agal, mereka mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang oknum berinisial F.

    “Kami sampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Klien kami ini hanyalah pelaksana lapangan, mereka diperintah menjemput korban dan mengantar ke lokasi di Cawang. Saat kembali, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Adrianus di Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2025).

    Adrianus menegaskan, peran para pelaku hanya sebatas eksekutor, sementara dalang utama atau aktor intelektual diduga adalah oknum berinisial F. Setelah korban meninggal, para pelaku kembali mendapat instruksi untuk membuang jenazah korban.

    Selain menyampaikan permintaan maaf, Adrianus juga mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Penangkapan Para Pelaku

    Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dalam kasus ini. Empat eksekutor, yakni AT, RS, dan RAH, dibekuk di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/8). Sementara satu lainnya, EW, ditangkap di Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur, pada hari yang sama.

    Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan empat orang yang diduga menjadi pelaku intelektual, yakni DH, YJ, dan AA di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/8) malam, serta seorang berinisial C di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Minggu (24/8) siang.

    Kronologi Kasus

    Korban MIP diculik dari area parkir sebuah supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8). Rekaman CCTV menunjukkan korban sempat melawan saat didekati pelaku, namun akhirnya dibawa dengan mobil putih.

    Sehari kemudian, Kamis (21/8) sekitar pukul 05.30 WIB, korban ditemukan tewas di area persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kondisi korban mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.

    Polisi memastikan kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam untuk mengungkap dalang utama di balik penculikan dan pembunuhan tragis tersebut.

  • Kades Rantau Tenang Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Selewengkan Dana Desa dan Dana Bagi Hasil

    Kades Rantau Tenang Dilaporkan Ke Polisi, Diduga Selewengkan Dana Desa dan Dana Bagi Hasil

    Sarolangun – Kepala Desa (Kades) Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun berinisial AP, resmi dilaporkan warganya ke Polres Sarolangun. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sejumlah anggaran desa, mulai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021–2024, Dana BUMDes 2019–2024, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana P2DK, hingga Bantuan Provinsi dan Bantuan Bersifat Khusus (BKBK).

    AP diduga menyalahgunakan anggaran terkait pengadaan aset desa serta pengadaan barang dan jasa yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

    Salah satu pelapor, M. Sya’i yang juga menjabat sebagai Bendahara BUMDes, menyebut Kades Rantau Tenang melakukan pelanggaran prosedur sekaligus menyelewengkan dana bagi hasil BUMDes. Menurutnya, BUMDes Rantau Tenang memiliki aset berupa kebun sawit seluas 90 hektare yang dikelola dengan sistem plasma bersama PT Agrindo Panca Tunggal Prakasa (APTP).

    “Iya benar, desa kami punya aset kebun sawit 90 hektare yang dikelola BUMDes bersama PT APTP. Seharusnya dana bagi hasil ditransfer ke rekening BUMDes lewat CV Lubuk Muara Rantau. Tapi kenyataannya, Kepala Desa mengambil langsung dari CV tersebut dan penggunaannya tidak pernah dilaporkan ke pengurus,” ungkap M. Sya’i.

    Selain dugaan penyelewengan dana bagi hasil BUMDes, warga juga melaporkan indikasi penyimpangan lain seperti SPJ fiktif, pembelian tanah desa fiktif, serta pengadaan barang dan jasa fiktif.

    Tokoh masyarakat Rantau Tenang, Saparudin, menambahkan adanya dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai fakta. “Dalam LPJ ada beberapa item yang diduga fiktif. Barang yang katanya dibeli, faktanya tidak pernah ada,” ujarnya.

    Kuasa Hukum Pelapor Ikut Bersikap

    Kuasa hukum warga pelapor, Sigit Brothers, SH, MH, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan laporan awal dilayangkan ke Polda Jambi, namun prosesnya kemudian dilimpahkan ke Polres Sarolangun.

    “Meskipun dilimpahkan, kami yakin Polda Jambi tetap melakukan pengawasan. Saat ini penyidik Unit Tipidkor Polres Sarolangun sudah memanggil sejumlah saksi, termasuk bendahara desa, perwakilan PT APTP, CV Lubuk Muara Rantau, serta Kades Rantau Tenang,” jelasnya.

    Penasehat hukum pelapor lainnya, Mufni Maulid, SH, juga berharap proses penyelidikan berjalan sesuai hukum acara. “Kami ingin pemeriksaan dilakukan sesuai aturan, agar penegakan hukum benar-benar tegak,” tegasnya.

    Hingga kini, kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan pihak kepolisian.

  • KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    KPK Cegah Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2024.

    Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan Yaqut tetap berada di dalam negeri saat proses hukum berjalan. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    “Benar, KPK telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri,” ujar Ali, Selasa (12/8/2025).

    Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, Yaqut telah diperiksa oleh penyidik KPK selama beberapa jam terkait dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam kasus ini, tambahan kuota diduga dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

    KPK menargetkan untuk menaikkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sebelum akhir Agustus 2025. Dugaan korupsi ini juga telah menyeret sejumlah pihak dari unsur pejabat Kementerian Agama dan pihak swasta.

    Yaqut sendiri belum memberikan keterangan resmi usai dicegah ke luar negeri. Namun, ia sebelumnya menyatakan siap memberikan keterangan dan menghormati proses hukum yang berlaku.

  • BNN Gerebek Rumah Crazy Rich Sumsel, Diduga Simpan 50 Kg Narkoba

    BNN Gerebek Rumah Crazy Rich Sumsel, Diduga Simpan 50 Kg Narkoba

    Ogan Komering Ilir – Sebuah rumah mewah milik pria yang disebut sebagai crazy rich di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (31/7/2025). Penggerebekan dilakukan menyusul dugaan kepemilikan narkoba dalam jumlah besar, diperkirakan mencapai 50 kilogram.

    Rumah megah yang terletak di kawasan Tulung Selapan itu diketahui milik seorang warga berinisial HS. Aksi penggerebekan yang dilakukan oleh BNN pusat ini sempat menarik perhatian warga setempat, terutama karena melibatkan aparat bersenjata lengkap. Video suasana penggerebekan pun viral di media sosial.

    Kepala Kepolisian Resor OKI, AKBP Eko Rubiyanto, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses penindakan sepenuhnya dilakukan oleh tim BNN, sementara pihak kepolisian hanya bertugas membantu pengamanan di lapangan.

    “Benar, ada penggerebekan oleh BNN. Kami dari Polres OKI hanya membackup pengamanan,” ujar AKBP Eko saat dikonfirmasi wartawan.

    Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari BNN terkait hasil penggerebekan, termasuk jumlah pasti barang bukti maupun status hukum dari pemilik rumah. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan panjang terkait dugaan peredaran narkotika dalam skala besar di wilayah Sumatera Selatan.

    Masyarakat kini menantikan pernyataan resmi dari BNN mengenai perkembangan kasus ini. Jika dugaan penyimpanan 50 kilogram narkoba terbukti, maka ini menjadi salah satu pengungkapan kasus narkotika terbesar di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

  • MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Pejabat Negara

    MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Tak Boleh Rangkap Jabatan Pejabat Negara

    Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Putusan tersebut merupakan jawaban atas permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    Dalam sidang yang digelar Selasa (30/7/2025), MK menegaskan bahwa jabatan pimpinan organisasi advokat tidak dapat dijalankan bersamaan dengan jabatan publik seperti menteri, wakil menteri, maupun pejabat negara lainnya. MK menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi organisasi advokat.

    “Pemimpin organisasi advokat yang diangkat menjadi pejabat negara harus nonaktif selama menjabat di lembaga negara,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

    MK mengubah makna normatif pasal dalam UU Advokat tersebut agar tidak multitafsir. Sebelumnya, pasal itu hanya melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik. Kini, norma itu dimaknai juga mencakup larangan merangkap sebagai pejabat negara.

    Putusan ini dinilai penting untuk menjaga netralitas dan profesionalitas organisasi advokat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara independen.

    Meski amar putusan tidak menyebut secara eksplisit larangan terhadap wakil menteri, MK menegaskan dalam pertimbangannya bahwa jabatan wakil menteri tergolong sebagai pejabat negara, dan ketentuan larangan rangkap jabatan tetap berlaku.

    Putusan ini berlaku secara serta-merta dan wajib ditaati oleh seluruh organisasi advokat di Indonesia, termasuk Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan lainnya.

    Dengan demikian, pimpinan organisasi advokat yang kini masih menjabat sebagai pejabat negara diharuskan untuk segera memilih salah satu posisi dan menanggalkan jabatan yang lain demi menjunjung integritas profesi advokat.

  • Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

    Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama periode 2018–2023.

    Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar, Jakarta, pada Senin (28/7/2025) malam.

    Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa pemeriksaan Nicke bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas penyidikan. “Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas peran para pihak, termasuk pejabat tinggi Pertamina, dalam pengambilan keputusan yang diduga merugikan keuangan negara,” ujar Ketut.

    Selain Nicke, Kejagung juga memeriksa delapan saksi lainnya yang berasal dari jajaran PT Pertamina, subholding, dan KKKS, antara lain:

    ESM (Direktur Keuangan Pertamina),

    PN (mantan Direktur Keuangan Pertamina),

    MK (eks Dirut Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga),

    AS (Direktur Keuangan Patra Niaga),

    RW (VP Procurement & Asset Management PT Pertamina International Shipping),

    MDS, BAS, dan KRS dari perusahaan KKKS terkait.

    Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya terhadap Nicke Widyawati, setelah sebelumnya ia diperiksa pada Mei dan Juni 2025.

    Kasus ini menyoroti dugaan kerugian negara yang sangat besar, yang menurut perhitungan awal diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Penyidikan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pembelian, pengolahan, dan distribusi minyak mentah, serta kebijakan strategis yang diterapkan selama masa jabatan Nicke sebagai Dirut Pertamina.

    Meski telah diperiksa beberapa kali, hingga saat ini status Nicke Widyawati masih sebagai saksi. Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

  • Banding Berujung Petaka, Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

    Banding Berujung Petaka, Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

    Jakarta – Upaya banding yang diajukan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, ternyata berujung pahit. Alih-alih mendapat keringanan hukuman, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memperberat vonis Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

    Putusan banding ini dijatuhkan pada 24 Juli 2025 dan diumumkan ke publik pada Jumat (25/7/2025). Selain pidana badan, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan diganti kurungan selama 6 bulan.

    Majelis hakim tingkat banding yang diketuai Albertina Ho menilai, perbuatan Zarof telah mencoreng martabat lembaga peradilan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan suap dan gratifikasi yang dilakukan Zarof dalam mengurus vonis bebas untuk terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur merusak kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan.

    > “Perbuatan terdakwa bukan hanya melawan hukum, tetapi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

    Selain hukuman penjara dan denda, status penyitaan aset tetap dipertahankan. Negara akan merampas uang senilai Rp921 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram yang telah disita sebelumnya.

    Latar Belakang Kasus

    Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 18 Juni 2025, Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 20 tahun penjara. Salah satu alasan keringanan saat itu adalah faktor usia terdakwa yang sudah 63 tahun.

    Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai hukuman sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan dan efek jera, sehingga memutuskan menambah dua tahun masa hukuman.

    Langkah Kejaksaan

    Hingga kini, Kejaksaan Agung masih menunggu salinan resmi putusan banding untuk menentukan langkah selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

  • ASN dan Guru PPPK Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PJU Rp 2,7 Miliar oleh Kejari Sungai Penuh

    ASN dan Guru PPPK Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PJU Rp 2,7 Miliar oleh Kejari Sungai Penuh

    Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

    Dua tersangka tersebut berinisial HA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kerinci, dan REF alias T, seorang guru berstatus PPPK di SMP Negeri 43 Kayu Aro.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 Juli 2025, karena diduga berperan sebagai peminjam perusahaan dalam proyek pengadaan PJU yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Kerinci tahun 2023. Peran mereka digunakan untuk memuluskan proses penunjukan langsung tanpa melalui prosedur yang semestinya.

    Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kerinci, Kepala Bidang Lalu Lintas, dan lima rekanan penyedia jasa.

    Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa proyek pengadaan PJU yang dibagi menjadi 41 paket pekerjaan senilai Rp 5,5 miliar itu dilakukan tanpa mekanisme lelang dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,72 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan bahwa seluruh tersangka, termasuk HA dan REF, dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Sungai Penuh untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

  • Mensos Akan Periksa Pendamping PKH, Terkait Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

    Mensos Akan Periksa Pendamping PKH, Terkait Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

    Yogyakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan akan segera memeriksa peran para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menyusul temuan mencengangkan terkait dugaan penyalahgunaan rekening penerima bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas judi online.

    Hal ini disampaikan Gus Ipul saat menghadiri kegiatan di Yogyakarta, menyikapi hasil sinkronisasi data antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Menurut data yang dirilis PPATK, dari sekitar 28 juta rekening penerima bansos yang diverifikasi, terdapat lebih dari 571 ribu rekening yang juga tercatat dalam aktivitas transaksi judi online. Jumlah transaksi yang terdeteksi mencapai 7,5 juta kali dengan total nilai transaksi mencapai Rp957 miliar selama tahun 2024.

    > “Kalau dia ikut program PKH, lalu rekeningnya ketahuan digunakan buat main judol (judi online), ya kita akan periksa bagaimana peran pendampingnya,” tegas Gus Ipul, Kamis (17/7/2025).

     

    Lebih lanjut, Mensos menyebut peran pendamping PKH sangat krusial dalam proses verifikasi, pendampingan, dan pemantauan penerima manfaat. Jika ditemukan ada kelalaian atau bahkan keterlibatan, maka sanksi tegas akan diberikan.

    > “Kalau memang melakukan pelanggaran, ya tidak akan mendapatkan bansos lagi. Kita pertimbangkan untuk dicoret dari daftar,” ujarnya.

     

    Saat ini, Kementerian Sosial terus berkoordinasi dengan PPATK dan lembaga terkait untuk memastikan akurasi data dan menindaklanjuti temuan tersebut. Langkah ini diambil demi menjaga integritas program bansos yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, bukan disalahgunakan untuk praktik ilegal.

    Gus Ipul juga memastikan bahwa setiap penyimpangan akan ditindak dengan tegas dan transparan. Ia mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana bansos di lingkungannya masing-masing.