Kategori: Hukum&Kriminal

  • Skandal Pengangkatan Direktur Perumda TSB, Bupati Sarolangun Digugat Mufni Maulid, SH dan Rekan ke PTUN Jambi

    Skandal Pengangkatan Direktur Perumda TSB, Bupati Sarolangun Digugat Mufni Maulid, SH dan Rekan ke PTUN Jambi

    Jambi Dugaan penyalahgunaan kewenangan mencuat dalam proses pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah (Perumda TSB) Kabupaten Sarolangun. Bupati Sarolangun resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi oleh DPP Indonesian Corruption Control-RI (ICC-RI), sebuah lembaga independen yang aktif dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

    Kuasa hukum DPP ICC-RI, Mufni Maulid, SH, menyatakan bahwa gugatan ini telah terdaftar dengan Nomor Perkara 10/G/2025/PTUN JBI, dengan objek sengketa berupa Surat Keputusan Bupati Nomor: 148/PSDA/2025 tertanggal 6 Mei 2025, tentang pengangkatan direktur baru Perumda TSB untuk periode 2025–2030.

    “Dalam penetapan tersebut, kami mendapati pelanggaran serius terhadap asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan dan kepentingan umum. Bupati sama sekali mengabaikan rekam jejak figur yang diangkat, padahal berbagai pemberitaan media menunjukkan indikasi yang tidak layak untuk dipertahankan sebagai pejabat publik,” ujar Mufni tajam.

     

    Menurutnya, Bupati Sarolangun bersikap abai terhadap suara masyarakat dan informasi yang telah tersebar luas. “Pengangkatan ini cacat prosedur, dan mengabaikan prinsip kehati-hatian serta integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Perumda TSB adalah entitas penting yang menyentuh hajat hidup orang banyak—pengelolaannya tidak boleh sembarangan,” tegasnya.

    DPP ICC-RI mengklaim memiliki legal standing kuat dalam perkara ini, mengacu pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) lembaga, yang memandatkan pengawasan terhadap pembangunan dan keuangan negara di segala sektor, termasuk BUMD seperti Perumda Tirta Sako Batuah.

    Sementara itu, Jones Sihombing, SH, yang juga menjadi kuasa hukum dalam perkara ini, mengungkapkan bahwa sebelum melayangkan gugatan, pihaknya telah melakukan langkah administratif sebagaimana diatur dalam regulasi.

    “Kami sudah menyampaikan keberatan secara resmi kepada Bupati. Tapi hingga lewat batas waktu yang ditentukan, tidak ada satu pun tanggapan. Ini bentuk pengabaian hukum,” katanya.

    Dengan tidak adanya jawaban, DPP ICC-RI menilai Bupati Sarolangun secara de facto telah mengabaikan mekanisme pengawasan masyarakat. Gugatan ini diajukan agar Surat Keputusan pengangkatan direktur tersebut dinyatakan batal dan tidak sah, serta membuka jalan bagi proses seleksi ulang yang lebih transparan dan partisipatif.

    “Ini bukan sekadar soal jabatan, ini soal nasib ribuan masyarakat yang bergantung pada pelayanan air bersih. Jika pucuk pimpinannya diragukan, bagaimana masyarakat bisa percaya?” pungkas Mufni.

     

  • Kapolda Jambi: Perang terhadap Narkoba Tak Hanya Sasar Pengguna

    Kapolda Jambi: Perang terhadap Narkoba Tak Hanya Sasar Pengguna

    Jambi — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkotika dengan mengungkap jaringan peredaran narkoba skala besar yang melibatkan pelaku lokal hingga internasional. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, aparat memamerkan hasil penyitaan berupa senjata api, kendaraan, aset properti, dan uang tunai bernilai miliaran rupiah.

    Kapolda Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penangkapan pengguna narkoba, melainkan juga memburu para bandar dan pengendali jaringan.

    “Saya sudah perintahkan Dirresnarkoba, ini tidak boleh berhenti hanya di penyalahguna. Cari bandarnya, cari pengendalinya. Karena penyalahgunaan itu hilir, hulunya adalah bandar dan pengendali, termasuk jaringan internasional,” ujar Irjen Krisno dengan tegas.

    Ia juga menyampaikan bahwa Provinsi Jambi merupakan daerah yang kerap menjadi jalur lintasan peredaran narkoba, dengan pengguna dari berbagai latar belakang seperti sopir logistik, pekerja tambang, dan petani sawit.

    Jenderal bintang dua itu menambahkan bahwa dampak narkoba tidak hanya berhenti pada kecanduan, tetapi juga berpotensi memicu kejahatan lain seperti kepemilikan senjata api ilegal, tindak kekerasan, hingga aksi terorisme.

    Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak—termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), pemerintah daerah, dan tokoh agama—untuk bersama-sama memberantas narkoba dari hulu hingga hilir.

    “Yang tertangkap sebagai penyalahguna harus direhabilitasi. Tapi untuk bandar besar, harus kita matikan aliran ‘darahnya’, yaitu uang dan asetnya. Karena kalau tidak, jaringannya akan terus hidup,” tegas Kapolda.

    Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Jambi tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkoba yang kian kompleks dan meluas.

  • Remaja di Gowa Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda Bom Bunuh Diri Lewat Grup WA

    Remaja di Gowa Ditangkap Densus 88, Diduga Sebarkan Propaganda Bom Bunuh Diri Lewat Grup WA

    JAKARTA, – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang remaja berinisial MAS (18) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (24/5/2025). MAS diduga kuat terlibat aktif dalam penyebaran ideologi radikal melalui media digital, termasuk mempromosikan aksi bom bunuh diri.

    Kepala Bagian Penerangan Umum (PPID) Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa MAS merupakan anggota sekaligus pengelola utama sebuah grup WhatsApp bernama Daulah Islamiah. Grup tersebut telah aktif sejak Desember 2024 dan berisi konten-konten yang berafiliasi dengan ajaran ekstremis ISIS.

    “Terduga MAS diketahui aktif menyebarkan konten yang berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah,” ujar AKBP Mayndra dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).

    Dalam grup tersebut, lanjut Mayndra, MAS kerap membagikan materi propaganda berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang mengagungkan Daulah Islamiyah. Tak hanya itu, diskusi mengenai legalitas bom bunuh diri dalam konteks perang juga ditemukan di dalam grup, yang mengindikasikan penyebaran paham ekstrem.

    Saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Blade dan sebuah ponsel Oppo A3X yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi serta penyebaran konten radikal.

    Saat ini, MAS tengah menjalani proses interogasi dan penyidikan lebih lanjut. Densus 88 menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan terorisme, khususnya yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan paham kekerasan dan radikalisme.

  • Diduga Kuat Tenaga Kerja Asing (TKA) PT. China Road Bridge Coorporati ( CRBC ) Desa Simpang Bayat Tidak Memiliki izin

    Diduga Kuat Tenaga Kerja Asing (TKA) PT. China Road Bridge Coorporati ( CRBC ) Desa Simpang Bayat Tidak Memiliki izin

    Musi Banyuasin – Kepala Biro LBH Press Global Investigasi, Suandi, menemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan perizinan yang dilakukan oleh perusahaan PT. CRCB di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

    Menurut Suandi, di lokasi perusahaan yang berada di Jalan Lintas Palembang – Jambi tersebut, terpantau adanya puluhan tenaga kerja asing (TKA) dari Negara China yang diduga kuat belum memiliki izin untuk bekerja di Indonesia.

    Selain itu, juga menyoroti pembangunan mess kantor dan pacing plan PT. CRCB di Desa Simpang Bayat yang diduga kuat belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

    Informasi serupa juga diungkapkan oleh seorang warga setempat berinisial SR (40 Tahun) yang enggan disebutkan namanya. SR menyatakan bahwa PT. CRBC memiliki dua lokasi.

    “Tempat yang kedua di Selaro Buring diduga kuat tidak memiliki izin terletak didalam hutan kawasan HP bangunan Mess Kantor tersebut selain itu banyak Tenaga Kerja Asing China yang berkeliaran.”

    Menanggapi temuan ini, Kepala Biro LBH PGI menyampaikan harapan masyarakat agar instansi penegak hukum di Sumatera Selatan, segera bertindak.

    “kami sebagai warga masyarakat Republik Indonesia meminta instansi penegak hukum Wilayah Sumatera Selatan terutama Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan untuk turun kelapangan mengaudit menindak tegas adanya TKA asal China ini yang diduga kuat belum memiliki izin.”

    “Selain itu menurut masyarakat setempat bahwa tim dari IMIGRASI SUMSEL pernah melakukan pemeriksaan di PT. CBRC yang diduga kuat sebagai formalitas saja tidak ada penindakan penegak hukumnya alias mandul.” pungkas suandi

    Suandi juga menyoroti aturan hukum yang jelas dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait sanksi bagi pengusaha yang mempekerjakan TKA tanpa izin. Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 187 dan Pasal 35 ayat 3 terkait larangan mempekerjakan TKA untuk pekerjaan kasar dan sanksi pidananya.

    “Padahal aturan hukum jelas dalam pasal 185 tentang pelanggaran ketentuan Pasal 42 Undang Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi setiap pengusaha mempekerjakan TKA yang tidak berizin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun paling lama empat tahun denda paling sedikit Rp.100.000.000, dan paling banyak Rp.400.000.000. Selain itu, tindak pidana mempekerjakan TKA untuk bidang pekerjaan kasar juga masuk pidana kejahatan yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 187 Pelanggaran ketentuan Pasal 44 dan 45 ayat 1 yang berbunyi penggunaan TKA untuk pekerjaan kasar bukan dalam rangka transfer of technology dan transfer of knowledge, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu bulan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000 paling banyak Rp100.000.000. di Pasal 35 ayat 3 disebutkan jika perusahaan dilarang mempekerjakan TKA pada jabatan tertentu terutama untuk tenaga kerja kasar itu termasuk Pelanggaran dapat dipidana dengan kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000. dilapangan diduga kuat menyalahi aturan tidak memiliki izin. Bahkan mayoritas dari TKA ini ternyata tidak memiliki keahlian khusus hanya jadi pekerja kasar di perusahaan tersebut.” pungkas suandi

    LBH Press Global Investigasi berharap agar pihak berwenang dapat segera melakukan investigasi mendalam dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

     

  • Polda Jambi Tegaskan: Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

    Polda Jambi Tegaskan: Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

    JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) maupun debt collector tidak diperbolehkan menarik paksa kendaraan bermotor dari nasabah di jalan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyusul maraknya laporan dan keresahan masyarakat terkait tindakan debt collector yang arogan.

    “Kami tegaskan, debt collector tidak punya hak untuk menarik paksa kendaraan di jalan. Tindakan itu ilegal dan melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Manang Soebeti kepada awak media, Sabtu (3/5/2025).

    Lebih lanjut, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa proses penarikan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa dilakukan semena-mena. Menurutnya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

    “Penarikan kendaraan harus berdasarkan penetapan pengadilan dan dilakukan oleh juru sita pengadilan. Tidak ada kewenangan bagi debt collector untuk melakukan penarikan paksa di jalan,” tegasnya.

    Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat yang mengalami tindakan intimidasi atau penarikan paksa kendaraan oleh debt collector untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Pihaknya memastikan akan menindak tegas debt collector yang bertindak di luar batas kewenangan hukum.

    “Jangan takut untuk melapor. Kami akan melindungi masyarakat dari tindakan debt collector yang melanggar hukum,” pungkas Kombes Pol Manang Soebeti.

    Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat Jambi menjadi lebih tenang dan berani melaporkan segala bentuk tindakan sewenang-wenang dari debt collector. Pihak kepolisian juga diharapkan dapat menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan tegas demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

     

  • Polda Jambi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Batanghari, Ratusan Tabung Diamankan

    Polda Jambi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Batanghari, Ratusan Tabung Diamankan

    JAMBI – Tim Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas subsidi. Kali ini, operasi penggerebekan dilakukan di wilayah Sridadi, Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (29/4/2025), dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RR (36), yang berprofesi sebagai pengusaha dan beralamat di Pasar Baru, Muaro Bulian. RR diduga kuat menjadi bagian dari sindikat yang melakukan pemindahan isi (oplos) dari tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg.

    “Dari lokasi penggerebekan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 179 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg, 53 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, dan 14 tabung gas LPG ukuran 5,5 kg,” ungkap sumber dari Ditreskrimsus Polda Jambi.

    Modus operandi yang dijalankan oleh sindikat ini diduga adalah dengan memindahkan isi dari beberapa tabung gas subsidi 3 kg ke dalam satu tabung gas non-subsidi 12 kg. Tabung gas 12 kg hasil oplosan ini kemudian disinyalir dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan ilegal dari selisih harga gas subsidi dan non-subsidi.

    Atas perbuatannya, pelaku RR terancam jeratan hukum berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara selama 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp 2 miliar.

    Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya dalam penyaluran barang-barang bersubsidi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau pengoplosan gas LPG subsidi di lingkungan sekitar.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap sindikat pengoplos gas subsidi yang dilakukan oleh Polda Jambi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal ini masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Jambi.