Kategori: Jambi

  • GEMPAR! Proyek Jalan Lingkungan tahun 2025 Dikuasai Segelintir Perusahaan, Aroma ‘Permainan’ Dinas PU Tercium?Walikota Jambi harus bertindak?

    GEMPAR! Proyek Jalan Lingkungan tahun 2025 Dikuasai Segelintir Perusahaan, Aroma ‘Permainan’ Dinas PU Tercium?Walikota Jambi harus bertindak?

    Kota Jambi – Gelombang kecurigaan tengah menyelimuti sejumlah proyek Jalan lingkungan (JALING) di Kota Jambi . Sorotan tajam kini mengarah pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi, menyusul dugaan praktik monopoli proyek oleh segelintir perusahaan yang sama.

    Informasi yang beredar menyebutkan adanya kejanggalan dalam proses tender dengan sistim Pengadaan Langsung (PL) pada Proyek Jalan Lingkungan 2025, dengan nilai variasi dari 80 juta hingga 200 juta. bahkan indikasi kuat adanya “permainan” yang mengarah pada persengkongkolan.

    Isu  yang beredar  mengungkapkan bahwa sejumlah proyek strategis di Kota Jambi, termasuk proyek Jalan Lingkungan Kota Jambi (JALING) yang sempat menjadi perbincangan, diduga kuat dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang itu-itu saja.

    “Bagaimana mungkin perusahaan yang sama terus menerus mendapatkan proyek besar? Ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan akuntabilitas Dinas PU,” ujar ridho salah seorang warga kec alam barajo

    “Apalagi beredar kabar soal penawaran yang tidak masuk akal, cuma turun harga 200 ribu jadi pemenang.  dan aneh nya setiap penawaran hanya diikuti 1 perusahaan seolah seolah diatur mana dan siapa yang ikut penawaran pada kegiatan tertentu tersebut. Ini kan aneh!”

    ” Jika kita lihat LPSE Kota Jambi, terkait proyek paket jalan lingkungan ini, semua harga hasil negosiasi cenderung seragam, berbeda tipis dengan HPS serta itu semua sama seluruh perusahaan yg memenangkan ini, dan alamatnya beberapa perusahaan yang menang pun sama ”

    Dugaan persengkongkolan ini semakin menguat dengan adanya indikasi kedekatan antara pemilik perusahaan-perusahaan pemenang proyek dengan oknum tertentu di Dinas PU Kota Jambi atau penguasa. Meskipun belum ada bukti konkret yang dipublikasikan, desas-desus mengenai “bagi-bagi” proyek pasca pilkada dan praktik suap mulai santer terdengar.

    Hampir 100 paket proyek jalan lingkungan ( JALING) tahap awal tahun 2025 dengan nilai puluhan milyar , didominasi 11 CV yang dibagi – bagi rata mendapatkan paket nya…ibarata nya pepatah ” kue 100 (proyek jalan lingkungan ini ),,dibagi ke 11 CV ”

    Aktivis Angkat Bicara, Desak Audit Investigasi!

    Menanggapi isu yang semakin meresahkan ini, sejumlah aktivis antikorupsi di Jambi mulai angkat bicara. Mereka mendesak pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum, untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap proses pengadaan proyek di Dinas PU Kota Jambi jaling lingkungan tahun 2025 yang sedang berlangsung ini.

    “Ini bukan lagi sekadar dugaan, tapi sudah menjadi keresahan publik. Sistem penawaran langsung harus dievaluasi, dan kejanggalan dalam penetapan pemenang tender harus diusut tuntas. Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk memperkaya segelintir orang,” tegas Hendri salah satu koordinator aksi yang berencana menggelar demonstrasi dalam waktu dekat.

    Reaksi Dinas PU Kota Jambi Dinanti

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU Kota Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan serius ini. Masyarakat Jambi menanti respons transparan dan akuntabel dari pihak terkait untuk mengklarifikasi situasi yang semakin memanas ini.

     

     

     

  • Polda Jambi Tegaskan: Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

    Polda Jambi Tegaskan: Debt Collector Dilarang Tarik Paksa Kendaraan di Jalan

    JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) maupun debt collector tidak diperbolehkan menarik paksa kendaraan bermotor dari nasabah di jalan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyusul maraknya laporan dan keresahan masyarakat terkait tindakan debt collector yang arogan.

    “Kami tegaskan, debt collector tidak punya hak untuk menarik paksa kendaraan di jalan. Tindakan itu ilegal dan melanggar hukum,” ujar Kombes Pol Manang Soebeti kepada awak media, Sabtu (3/5/2025).

    Lebih lanjut, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan bahwa proses penarikan kendaraan yang menjadi jaminan fidusia memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa dilakukan semena-mena. Menurutnya, eksekusi jaminan fidusia harus melalui tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

    “Penarikan kendaraan harus berdasarkan penetapan pengadilan dan dilakukan oleh juru sita pengadilan. Tidak ada kewenangan bagi debt collector untuk melakukan penarikan paksa di jalan,” tegasnya.

    Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat yang mengalami tindakan intimidasi atau penarikan paksa kendaraan oleh debt collector untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Pihaknya memastikan akan menindak tegas debt collector yang bertindak di luar batas kewenangan hukum.

    “Jangan takut untuk melapor. Kami akan melindungi masyarakat dari tindakan debt collector yang melanggar hukum,” pungkas Kombes Pol Manang Soebeti.

    Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat Jambi menjadi lebih tenang dan berani melaporkan segala bentuk tindakan sewenang-wenang dari debt collector. Pihak kepolisian juga diharapkan dapat menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan tegas demi menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

     

  • Dinas LH Muaro Jambi Akan Laporkan ke ESDM Soal Aktivitas Stokpile Pasir di Desa Penyengat Olak

    Dinas LH Muaro Jambi Akan Laporkan ke ESDM Soal Aktivitas Stokpile Pasir di Desa Penyengat Olak

    Muaro Jambi – Menindak lanjutin keresahan warga sekitar akan aktifitas perusahaan Galian C pasir , Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Muaro Jambi akan menindak lanjuti persoalan aktivitas stokpile pasir di RT 03 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota.

    Keresahan ini dianggap karena lokasi stokpile tersebut berada di tengah permukiman warga.

    Tak hanya itu, keresahan ini juga diakibatkan mulai dari jam operasional hingga malam hari, debu, getaran dan suara alat berat yang mengganggu warga di sekitar lokasi.

    Kepala Dinas LH Muaro Jambi, Evi Syahrul akan berkoordinasi ke Dinas ESDM Provinsi Jambi. “Kami koordinasikan segera ke ESDM Provinsi Jambi,” kata Evi Syahrul.

    Sebelumnya, seorang warga mengatakan, akibat aktivitas stokpile pasir itu, atap rumahnya terkena dampak.

    “Atap rumah sayo bocor kalau hujan. Getaran alat berat membuat posisi genteng rumah bergeser,” kata salah satu warga yang rumahnya berjarak kurang lebih satu meter dari tembok lokasi stokpile tersebut.

    Menurut warga yang enggan disebut nama nya, stokfile pasir ini dimiliki oleh inisial A dan biasa nya dikelola anaknya inisial K yang memiliki usaha toko bangunan diwilayah Mendalo darat, dimana menurut keterangannya bahwa perusahaan galian C ini ijin nya diwilayah simpang lima dan sungai duren, tp heran nya mengapa tiba- tiba perusahaan ini membuat stokfile nya didesa kami (RT 03 penyengat Olak).

    Adapun warga lain yang tidak mau namanya ditulis, persoalan ini sebenarnya sudah diadukan ke tingkat desa.

    “Tahun lalu 2024 warga pernah melakukan pertemuan dengan Kepala Desa. Namun hasil musyawarah tidak pernah ditindak lanjuti,” katanya.

    Bahkan, warga juga heran soal pembukaan stokpile tersebut bisa berada di tengah-tengah permukiman warga.

    “Biasanya ada minta persetujuan warga sekitar, ini tidak ada sama sekali,” sebutnya.

    “Dari desa tidak ada solusi, hasil rapat terbang begitu saja seperti debu-debu yang masuk ke rumah kami,” tambahnya.

    Pantauan media ini di lokasi, tampak ada dua alat berat yang dioperasikan untuk memindahkan pasir dari ponton di pinggir sungai Batanghari ke truk-truk penggangkut.

    Terlihat juga puluhan truk dan tronton kapasitas 30 ton keluar masuk bergantian di lokasi itu, yang akibat nya debu-debu berterbangan masuk ke rumah dan tempat usaha warga.

  • Polda Jambi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Warga Suku Anak Dalam di Tebo

    Polda Jambi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Warga Suku Anak Dalam di Tebo

    JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD) yang terjadi di Kabupaten Tebo beberapa waktu lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Polda Jambi secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan tersebut.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menegaskan bahwa tidak ada perintah resmi dari perusahaan kepada para pelaku. “Aksi kekerasan ini murni karena karyawan menduga korban mencuri. Tapi apapun alasannya, pengeroyokan adalah tindak pidana. Terlebih lagi, korban sampai kehilangan nyawa,” tegas Manang, Jumat (2/5/2025).

    Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, masing-masing berinisial NK (60) dan HD (43), yang merupakan warga sekitar perusahaan sawit PT PHK Makin Grup, Desa Betung Bedarah, Kecamatan Tebo Ilir

    “Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan berdasarkan alat bukti yang cukup, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap warga Suku Anak Dalam di Tebo,” pungkas Kombes Pol Manang Soebeti dalam keterangannya.

    Lebih lanjut, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari kerja keras tim gabungan dari Polres Tebo dan Polda Jambi yang telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti lainnya.

    Polda Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban.

  • Polda Jambi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Batanghari, Ratusan Tabung Diamankan

    Polda Jambi Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Batanghari, Ratusan Tabung Diamankan

    JAMBI – Tim Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas subsidi. Kali ini, operasi penggerebekan dilakukan di wilayah Sridadi, Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Selasa (29/4/2025), dan berhasil mengamankan seorang pelaku beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran.

    Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RR (36), yang berprofesi sebagai pengusaha dan beralamat di Pasar Baru, Muaro Bulian. RR diduga kuat menjadi bagian dari sindikat yang melakukan pemindahan isi (oplos) dari tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg.

    “Dari lokasi penggerebekan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 179 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg, 53 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, dan 14 tabung gas LPG ukuran 5,5 kg,” ungkap sumber dari Ditreskrimsus Polda Jambi.

    Modus operandi yang dijalankan oleh sindikat ini diduga adalah dengan memindahkan isi dari beberapa tabung gas subsidi 3 kg ke dalam satu tabung gas non-subsidi 12 kg. Tabung gas 12 kg hasil oplosan ini kemudian disinyalir dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan ilegal dari selisih harga gas subsidi dan non-subsidi.

    Atas perbuatannya, pelaku RR terancam jeratan hukum berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara selama 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp 2 miliar.

    Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya dalam penyaluran barang-barang bersubsidi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau pengoplosan gas LPG subsidi di lingkungan sekitar.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap sindikat pengoplos gas subsidi yang dilakukan oleh Polda Jambi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik ilegal ini masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di wilayah Jambi.

     

  • Yulius Nur,SP Kembali Pimpin Partai PBB Jambi: Janji Kebangkitan dan Bidik Kursi Strategis di Pemilu Mendatang!

    Yulius Nur,SP Kembali Pimpin Partai PBB Jambi: Janji Kebangkitan dan Bidik Kursi Strategis di Pemilu Mendatang!

    JAMBI – Gelaran Musyawarah Wilayah (Muswil) VI Partai Bulan Bintang (PBB) Jambi pada 29 April 2025 di Kota Jambi menghasilkan keputusan penting: Yulius Nur, sosok yang tak asing di kancah politik Jambi, kembali didapuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Jambi untuk periode 2025-2030. Kepercayaan mayoritas pengurus daerah ini menjadi sinyal kuat harapan baru bagi partai berlambang bintang dan bulan sabit di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

    (lebih…)

  • Pemilihan RT Serentak di Kelurahan Teluk Kenali Berjalan Lancar dan Demokratis

    Pemilihan RT Serentak di Kelurahan Teluk Kenali Berjalan Lancar dan Demokratis

    Kota Jambi – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) serentak di Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme pada hari ini, Sabtu, 26 April 2025. Kegiatan ini melibatkan seluruh warga dalam proses pemilihan yang dilaksanakan secara terbuka, demokratis, dan transparan.

    Dalam kesempatan tersebut, turut dihadiri langsung oleh Lurah Teluk Kenali Rizky Rakhmadi, Babinkantibmas, dan Babinsa. Pemilihan ini diikuti oleh Warga yang ada di RT. 05 Kelurahan Teluk Kenali, dengan tujuan untuk memilih pemimpin yang akan memimpin dan mengayomi warganya selama menjabat. Warga setempat diberikan kesempatan untuk memilih calon ketua RT yang dianggap terbaik dan mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan lingkungan sekitar.

    Acara ini mendapat sambutan hangat dari warga setempat, yang menilai pemilihan ketua RT secara serentak ini sebagai bentuk penyegaran demokrasi di tingkat lokal dan meningkatkan rasa kebersamaan antar warga. Harapannya, pemilihan ini akan menghasilkan ketua RT yang dapat membawa perubahan positif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Proses pemilihan dimulai pada pukul 16.00 Wib dan berakhir pada pukul 17.30 Wib, dengan TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sudah dipersiapkan dengan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh warga, mulai dari pemuda hingga lansia, ikut berpartisipasi dengan semangat tinggi, menunjukkan rasa tanggung jawab terhadap kemajuan lingkungan mereka.

    Dalam pemilihan ini, ada 2 Calon kandidat yang mencalonkan diri Di RT 05 Kelurahan Teluk Kenali tersebut. No urut 01 Raden Hefni dan No Urut 02 Masrul Ahmad, S.Sos., Proses penghitungan suara dilaksanakan setelah pemungutan suara selesai.

    Dari hasil perolehan suara No Urut 01 sebanyak 33 Suara dan untuk No urut 02 mendapatkan Suara sebanyak 44, dengan surat suara tidak sah sebanyak 1 lembar. Dengan tingkat partisipasi warga kurang lebih 70%. Dari hasil akhir perhitungan suara tersebut, No Urut 02 Masrul Ahmad, S.Sos., terpilih sebagai Ketua RT yang baru.

    Foto Kata Sambutan Lurah Teluk Kenali Bersama Ketua RT Terpilih

    Dalam sambutan pada akhir perhitungan suara, Kepala Kelurahan Teluk Kenali Rizky Rakhmadi mengatakan, Alhamdulillah ini aspirasi warga, tanpa ada nya intervensi dari kelurahan. Apa pun keputusan nya mungkin ini yang terbaik untuk warga RT. 05 Kelurahan teluk kenali. Mudah²an dengan terpilihnya ketua RT yang baru lebih mengayomi warga nya. Pemilihan ketua RT ini Bisa menjadi ajang silaturahmi agar kita kedepan nya lebih baik lagi.

    “Setelah pemilihan ini saya harapkan untuk warga baik pemilih untuk no 1 ataupun 2 kita tetap bergabung kembali, karena pesta demokrasi ini kota mulai bukan untuk menjadi akhir untuk kita semua”ujar Lurah

    “Mari kita berbaur semua nya, kita saling kerja sama, yang jelas RT. 05 Kelurahan Teluk Kenali sudah dapat calon nya. Kemudian Saya mohon untuk ketua RT terpilih yang baru untuk merangkul warga kita semua.” Tutup Lurah Teluk Kenali.

  • Harga TBS Jambi Periode 18-24 April 2025 Turun Rp68,26/kg

    Harga TBS Jambi Periode 18-24 April 2025 Turun Rp68,26/kg

    Jambi – Petani sawit di Jambi seperti nya akan lesu untuk periode ini , hal ini dikarenakan harga tandan buah segar (TBS) sawit mengalami penurunan periode sebelumnya, berdasarkan berita acara Rapat Tim Perumus Harga TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa Sawit Provinsi Jambi untuk penetapan harga TBS provinsi Periode 18–24 April 2025.

    Harga TBS sawit tanaman umur 10-20 tahun turun Rp68,26/kg menjadi Rp3.541,88/kg dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp3.610/kg.

    Berdasarkan hasil rapat penetapan harga di Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi,

    Berikut daftar harga TBS kelapa sawit sesuai dengan usia tanam:

    Kelapa Sawit umur 3 tahun Rp2.749,62 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 4 tahun Rp2.951,40 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 5 tahun Rp3.085,98 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 6 tahun Rp3.213,99 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 7 tahun Rp3.366,36 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 8 tahun Rp3.366,36 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 9 tahun Rp3.431,76 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 10-20 tahun Rp3.541,88 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 21-24 tahun Rp3.438,32 per kilogram

    Kelapa Sawit umur 25 tahun Rp3.286,10 per kilogram

    Sementara harga CPO atau minyak sawit mentah diputuskan Rp13.951,16 per kilogram. Sedangkan harga minyak inti sawit atau Kernel Rp13.413,29 per kilogram dengan indeks K 94,18 persen. (*)

    Disclaimer : pemberitaan ini menyesuaikan harga dari dinas perkebunan,bisa jadi harga dilapangan akan ada perbedaan