Kabar Baik Bagi Developer dan Masyarakat, Insentif PPN Diperpanjang Lagi

Daerah16 Dilihat

Jakarta – Ini ada kabar baik bagi masyarakat luas dan para developer atau perusahaan pengembang perumahan: pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tahun anggaran 2025.

Menurut Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) pada Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), insentif PPN itu adalah untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah (DTP).

Kata Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima media pada Selasa, 25 Februari 2025, ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

“Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024,” kata Dwi Astuti.

“Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain,” tutur Dwi Astuti lebih lanjut.

Dwi Astuti bilang, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.

Melalui penerbitan PMK-13/2025 maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025, akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

“Contohnya jika Tn A membeli rumah seharga Rp 2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny B membeli rumah seharga Rp 2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11 persen dikali Rp 500 juta atau sebesar Rp 55 juta,” kata Dwi.

Dwi Astuti juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” tutur Dwi.

Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan PMK Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

Reporter: Heno