Blog

  • Bongkar Mafia Rokok Ilegal Jambi! Yudi Diduga Kebal Hukum Berkat Oknum RM?”

    Bongkar Mafia Rokok Ilegal Jambi! Yudi Diduga Kebal Hukum Berkat Oknum RM?”

    JenisJambi – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi kian brutal dan berlangsung terang-terangan. Kawasan Lingkar Selatan, Kota Jambi menjadi sorotan publik karena diduga kuat menjadi markas transit dan penyimpanan rokok ilegal tanpa cukai milik mafia rokok berinisial “YI” yang biasa dipanggil Yudi yang memiliki postur tubuh gempal.

    Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa Yudi memiliki beberapa gudang namun lebih memanfaatkan rumahnya di kawasan perumahan Lingkar Selatan sebagai gudang penyimpanan. Tempat tersebut disulap menjadi titik transit utama sebelum rokok ilegal disebar ke berbagai daerah di Jambi. Aktivitasnya pun rapi dan tertutup—mobil keluar-masuk tanpa menimbulkan kecurigaan karena dicampur dengan usaha dagang lainnya.

    Yudi sendiri disebut-sebut pernah bekerja di salah satu perusahaan bidang plywood di Jambi. Namun kini, namanya mencuat dalam dugaan kuat sebagai pengendali peredaran rokok ilegal dipropinsi jambi yang semakin marak di warung-warung dan toko kelontong.

    > “Kalau negara serius ingin bersih dari mafia rokok ilegal, tangkap Yudi dan gerebek gudangnya! Jangan cuma berani menyita dari warung kecil, tapi takut bertindak jika pelakunya orang kuat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Dibekingi Oknum “RM”? Jaringan Terorganisir Diduga Dilindungi

    Yang lebih mencengangkan, jaringan Yudi disebut tak berdiri sendiri. Muncul dugaan keterlibatan seorang oknum berinisial RM, yang disebut sebagai PNS aktif dan memiliki jabatan di lingkungan Polda Jambi. Tak hanya itu, RM juga dikabarkan merangkap sebagai dosen di salah satu universitas swasta di Jambi.

    Informasi ini memperkuat dugaan bahwa jaringan ini memiliki ‘tameng’ kuat, sehingga gudang milik Yudi tetap aman meskipun keberadaannya sudah jadi rahasia umum di kalangan warga setempat.

    > “Setiap minggu sales-nya datang ke warung. Mereka jual merek rokok seperti Slava, Gess, Novem, Savero, dan lainnya. Kadang mereka juga bawa kerupuk atau snack buat kamuflase,” ujar seorang pemilik warung di kawasan Kota Jambi.

    Para sales rokok ilegal ini beroperasi leluasa menggunakan sepeda motor maupun mobil pribadi. Mereka menjual rokok tanpa cukai dengan harga jauh di bawah pasaran, tanpa takut razia atau penindakan dari aparat.

    Tantangan untuk APH dan Bea Cukai

    Maraknya rokok ilegal ini memicu kemarahan publik terhadap lemahnya penegakan hukum. Warga menantang aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai Jambi untuk bertindak tegas dan menyentuh aktor utama, bukan hanya pedagang kecil.

    > “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika benar ada oknum yang melindungi, ini harus jadi perhatian serius,” tambah warga lainnya.

     

  • ASN dan Guru PPPK Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PJU Rp 2,7 Miliar oleh Kejari Sungai Penuh

    ASN dan Guru PPPK Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PJU Rp 2,7 Miliar oleh Kejari Sungai Penuh

    Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

    Dua tersangka tersebut berinisial HA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kerinci, dan REF alias T, seorang guru berstatus PPPK di SMP Negeri 43 Kayu Aro.

    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 Juli 2025, karena diduga berperan sebagai peminjam perusahaan dalam proyek pengadaan PJU yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Kerinci tahun 2023. Peran mereka digunakan untuk memuluskan proses penunjukan langsung tanpa melalui prosedur yang semestinya.

    Sebelumnya, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kerinci, Kepala Bidang Lalu Lintas, dan lima rekanan penyedia jasa.

    Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa proyek pengadaan PJU yang dibagi menjadi 41 paket pekerjaan senilai Rp 5,5 miliar itu dilakukan tanpa mekanisme lelang dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,72 miliar.

    Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan bahwa seluruh tersangka, termasuk HA dan REF, dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Sungai Penuh untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

  • Mensos Akan Periksa Pendamping PKH, Terkait Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

    Mensos Akan Periksa Pendamping PKH, Terkait Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

    Yogyakarta – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan akan segera memeriksa peran para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menyusul temuan mencengangkan terkait dugaan penyalahgunaan rekening penerima bantuan sosial (bansos) untuk aktivitas judi online.

    Hal ini disampaikan Gus Ipul saat menghadiri kegiatan di Yogyakarta, menyikapi hasil sinkronisasi data antara Kementerian Sosial dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Menurut data yang dirilis PPATK, dari sekitar 28 juta rekening penerima bansos yang diverifikasi, terdapat lebih dari 571 ribu rekening yang juga tercatat dalam aktivitas transaksi judi online. Jumlah transaksi yang terdeteksi mencapai 7,5 juta kali dengan total nilai transaksi mencapai Rp957 miliar selama tahun 2024.

    > “Kalau dia ikut program PKH, lalu rekeningnya ketahuan digunakan buat main judol (judi online), ya kita akan periksa bagaimana peran pendampingnya,” tegas Gus Ipul, Kamis (17/7/2025).

     

    Lebih lanjut, Mensos menyebut peran pendamping PKH sangat krusial dalam proses verifikasi, pendampingan, dan pemantauan penerima manfaat. Jika ditemukan ada kelalaian atau bahkan keterlibatan, maka sanksi tegas akan diberikan.

    > “Kalau memang melakukan pelanggaran, ya tidak akan mendapatkan bansos lagi. Kita pertimbangkan untuk dicoret dari daftar,” ujarnya.

     

    Saat ini, Kementerian Sosial terus berkoordinasi dengan PPATK dan lembaga terkait untuk memastikan akurasi data dan menindaklanjuti temuan tersebut. Langkah ini diambil demi menjaga integritas program bansos yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, bukan disalahgunakan untuk praktik ilegal.

    Gus Ipul juga memastikan bahwa setiap penyimpangan akan ditindak dengan tegas dan transparan. Ia mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana bansos di lingkungannya masing-masing.

  • Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

    JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi pemberian izin impor gula yang merugikan negara hingga Rp 194,72 miliar.

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

    Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan denda Rp 750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Namun, Tom tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti, karena majelis menilai ia tidak menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana tersebut.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh Tom Lembong selama menjabat tidak hanya menyimpang dari prosedur, tetapi juga berdampak pada stabilitas harga dan merugikan petani lokal. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila, dan lebih condong pada pola ekonomi kapitalistik.

    Adapun sejumlah barang bukti seperti MacBook dan iPad milik terdakwa diputuskan untuk dikembalikan karena tidak terbukti digunakan untuk melakukan tindak pidana.

    Faktor Meringankan:

    Tidak pernah dihukum sebelumnya

    Bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan

    Tidak menikmati keuntungan pribadi

    Telah menitipkan sejumlah uang sebagai bentuk itikad baik kepada Kejaksaan Agung

    Seusai putusan dibacakan, Tom Lembong langsung memeluk istrinya, Francisca Wihardja, yang hadir di ruang sidang. Terlihat pula Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, yang hadir memberikan dukungan moril.

    Kasus ini mencuat sejak awal 2024, ketika ditemukan indikasi bahwa Tom Lembong, selaku Mendag kala itu, memberikan izin impor gula secara tidak transparan dan melibatkan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan. Proses persidangan berlangsung intensif selama lebih dari enam bulan.

  • Bupati Muaro Jambi Dr. BBS Dilantik sebagai Waketum APKASI Bidang Pemberdayaan Masyarakat

    Bupati Muaro Jambi Dr. BBS Dilantik sebagai Waketum APKASI Bidang Pemberdayaan Masyarakat

    JAKARTA — Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk masa bhakti 2025–2030.

    Pelantikan berlangsung di Puri Grand Sahid Hotel, Jakarta, Kamis (17/7/2025), dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara. SK pengangkatan ini merupakan hasil dari Musyawarah Nasional VI APKASI yang digelar di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada akhir Mei 2025 lalu.

    Pengukuhan ini menandai dimulainya masa kerja lima tahun bagi jajaran Dewan Pengurus APKASI yang baru. Penunjukan Dr. Bambang Bayu Suseno menjadi Waketum dinilai sebagai bentuk kepercayaan terhadap kepemimpinan dan pengalamannya dalam bidang pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

    Dalam struktur kepengurusan yang telah ditetapkan oleh tim formatur dan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri, Dr. Bambang akan bertugas mengoordinasikan, membina, serta memfasilitasi berbagai program pemberdayaan masyarakat di seluruh kabupaten anggota APKASI. Fokus kerjanya meliputi peningkatan kapasitas masyarakat, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta advokasi kebijakan yang mendukung pemberdayaan di tingkat daerah.

    “Peran APKASI sangat penting sebagai mitra strategis pemerintah pusat dalam pembangunan daerah,” ujar Dr. Bambang usai acara. Ia juga menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh program pemberdayaan masyarakat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di daerah.

    Acara pelantikan turut dihadiri oleh sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih, anggota DPR RI, para gubernur, dan bupati dari berbagai penjuru tanah air, menandakan dukungan dan semangat kebersamaan dalam membangun daerah.

    “Kehadiran para menteri menunjukkan soliditas dan komitmen bersama untuk memajukan pembangunan di tingkat kabupaten,” pungkas Dr. Bambang.

  • Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Baru, dari Kajati hingga Direktur di Jampidsus

    Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Baru, dari Kajati hingga Direktur di Jampidsus

    Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik 34 pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 16 Juli 2025. Para pejabat yang dilantik meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), direktur, hingga pejabat struktural eselon II lainnya, termasuk di jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus memperkuat kinerja institusi Adhyaksa dalam penegakan hukum. Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak, integritas, serta kebutuhan organisasi.

    “Mutasi ini bukan sekadar rutinitas, tapi sebagai bentuk reformasi internal dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar ST Burhanuddin.

    Beberapa pejabat yang dilantik antara lain:

    Dr. Harli Siregar sebagai Kajati Sumatera Utara

    Agus Lumban Gaol sebagai Kajati Kalimantan Tengah

    Jehezkiel Devy Sudarso sebagai Kajati Kepulauan Riau

    Abdul Qohar sebagai Kajati Sulawesi Tenggara

    Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus

    Anang Supriatna sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)

    Jaksa Agung juga mengingatkan agar seluruh pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dengan lingkungan kerja masing-masing, memahami karakteristik daerah, serta menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.

    “Kepala Kejaksaan Tinggi harus mampu menjadi contoh, baik sebagai penegak hukum maupun sebagai kepala keluarga. Jangan bermental pejabat, tapi milikilah jiwa pelayan publik,” tegasnya.

    Selain itu, kepada pejabat di tingkat pusat, Jaksa Agung meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja satuan kerja masing-masing, sekaligus meningkatkan koordinasi lintas bidang.

    Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat soliditas internal Kejaksaan dan menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.

  • Kejari Ambon Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Saparua

    Kejari Ambon Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Saparua

    AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (16/7/2025).

    Kedua tersangka yakni Raymond Sopamena, mantan Kepala Puskesmas Saparua, dan Akila Ferdiana Pangalo, mantan bendahara, ditahan usai pelimpahan tahap II perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Raymond dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, sedangkan Akila ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

    Kasi Intelijen Kejari Ambon, Denny Keytimu, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Dalam proses ini, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti serta uang tunai senilai Rp 68.943.000 yang telah disita dan diamankan di rekening penampungan Kejari Ambon.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 403.413.500.

    Modus yang dilakukan para tersangka yakni memalsukan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dan kegiatan fiktif. Dalam praktiknya, para tersangka mencatatkan kegiatan pelayanan kesehatan dan perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilakukan, termasuk menggunakan ambulans puskesmas sebagai alat transportasi untuk memanipulasi laporan.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

    Penahanan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Ambon dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik seperti kesehatan yang menyangkut langsung kepentingan masyarakat luas.

  • KEJAGUNG TETAPKAN 4 TERSANGKA KORUPSI PENGADAAN CHROMEBOOK DI KEMENDIKBUD

    KEJAGUNG TETAPKAN 4 TERSANGKA KORUPSI PENGADAAN CHROMEBOOK DI KEMENDIKBUD

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode tahun 2019 hingga 2022.

    Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri atas:

    1. IA – Konsultan perorangan di lingkungan Kemendikbudristek.

    2. SW – Mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdasmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

    3. YH – Direktur PT Airmas Perkasa.

    4. AF – Direktur PT Bintang Generasi Teknologi.

     

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam rekayasa pengadaan perangkat teknologi informasi untuk pendidikan yang bersumber dari anggaran negara.

    “Kami menemukan adanya indikasi kuat manipulasi proses pengadaan serta mark-up harga satuan Chromebook yang menyebabkan kerugian negara,” ujar pihak Kejagung dalam keterangan resmi.

    Para tersangka telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

    Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan tanpa dikotori praktik korupsi.

  • Jaksa Resmi Tahan Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Di Bengkulu Selatan

    Jaksa Resmi Tahan Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Di Bengkulu Selatan

    Bengkulu Selatan – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan resmi ditahan oleh Jaksa.

    Adapun tersangka berinisial CM merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung pada tahun 2023 lalu,Tersangka ditahan jaksa setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.

    Sementara menunggu jadwal sidang ditetapkan pengadilan, tersangka ditahan di Rutan Klas II B Manna selama 20 hari terhitung sejak masa penahanant tanggal 12 Juni 2025.

    “Betul, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung sudah ditahan. Berkasnya sudah P21, sudah siap disidangkan,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.

    Sebelum menetapkan tersangka, penyidik lebih dulu menerima hasil audit kerugian negara. Dari total anggaran sebesar Rp700 juta, kerugian negara mencapai Rp334.589.020 atau hampir 50 persen dari pagu anggaran.

    “Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari KAP sudah diterima. Itu juga menjadi salah satu dasar penetapan tersangka dalam perkara ini,” tegas Kasi Intel.

    Untuk diketahui, total dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung sekitar Rp700 juta dan Dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

    Namun dalam realisasinya, anggaran terindikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi dengan modus penyimpangan uang negara dalam perkara tersebut adalah membuat kegiatan fiktif dan juga memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan.

    CM berpeluang menjadi tersangka tunggal dalam perkara ini, karena Kepala Puskesmas saat itu sudah meninggal dunia sejak perkara ini dalam proses penyelidikan kejaksaan

  • Eks Kadis Kesehatan Tapteng Divonis 16 Bulan Penjara karena Korupsi Dana BOK dan Jaspel

    Eks Kadis Kesehatan Tapteng Divonis 16 Bulan Penjara karena Korupsi Dana BOK dan Jaspel

    Tapanuli Tengah – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, Nursyam, dijatuhi hukuman 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (11/7/2025).

    Selain hukuman penjara, Nursyam juga dikenai denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.

    Kasus ini bermula dari praktik korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) yang dilakukan di lingkungan Dinas Kesehatan Tapteng tahun anggaran 2023. Nursyam bersama dua anak buahnya, Henny Nopriani Gultom selaku mantan Kasi Pelayanan Rujukan, dan Herlismart Habayahan, mantan Kabid Pelayanan, terbukti menerima setoran dari hasil pemotongan dana BOK dan Jaspel dari 25 Puskesmas se-Tapanuli Tengah.

    Modus operandi mereka ialah memotong dana BOK sekitar 50 persen setiap bulan yang kemudian dikumpulkan oleh kepala puskesmas dan bendahara. Uang itu diserahkan kepada Henny dan Herlismart, lalu disetorkan kepada Nursyam.

    Tujuannya disebut untuk mempertahankan jabatan para kepala puskesmas dan menghindari mutasi. Praktik ini berlangsung sejak Januari hingga Oktober 2023, sebelum akhirnya dihentikan oleh Pj Bupati Tapteng pada Desember 2023.

    Dalam sidang yang sama, Henny dan Herlismart juga divonis 16 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun, mereka tidak dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan dana yang mereka terima: Henny sebesar Rp21 juta dan Herlismart sebesar Rp20 juta.

    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Hakim memberi waktu tujuh hari bagi para pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.